Tuesday, February 8, 2011

perjanjian hudaubuyah

PERJANJIAN HUDAIBIYAH
Pada tahun ke 6 hijriyah, ketika ibadah haji sudah disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan sekitar 1000 kaum muslimin berangkat ke Makkah bukan untuk berperang, tetapi untuk melaksanakan ibadah umroh, namun penduduk Makkah tidak mengizinkan mereka masuk kota, akhirnya diadakan perjanjian hudaibiyah yang isinya mencakup 5 hal yaitu?
1. Kaum muslimin belum boleh mengunjungi ka’bah pada tahun itu, tapi ditangguhkan sampai tahun depan.,
2. Lama kunjungn dibatasi hanya sampai 3 hari.
3. Kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Makkah yang melarikan diri ke madinah, namun sebaliknya pihak Qurais tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Makkah.
4. Selama 10 tahun diberlakukan gencatan senjata antara masyarakat Makkah dan Madinah.
5. Tiap kabilah yang ingin masauk dalam persekutuan kaum Quraisy atau muslim , bebas tanpa mendapat rintangan..
Dengan perjanjian ini harapan untuk mengambikl ka’bah dan menguasai Makkah semakin terbuka. Ada dua faktor pokok yang yang mendorong faktor kebuijaksanaan ini:
Pertama : Makkah adalah pusat6 keagamaan bangsa arab. Dan melalui konsolidasi bangsa arab dalam islam, islam bisa tersebar keluar
Kedua : apabila suku Quraisy dapat diislamkan, maka islam akan memperoleh dukungan yang kuat karena orang-orang Quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar.

No comments:

Post a Comment