Showing posts with label KOMPETENSI GURU. Show all posts
Showing posts with label KOMPETENSI GURU. Show all posts

Friday, December 30, 2011

Kompetensi Profesional GURU


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi yang membanggakan, maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi dan professional di dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional memberi pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka dari itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah.
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Selanjutnya mengenai kompetensi profesional akan dibahas pada bab berikutnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kompetensi Guru
Istilah kompetensi mempunyai banyak makna, dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[1] Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.[2] Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi, pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003 menyebutkan bahwa standar kompetensi guru meliputi empat komponen, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi, penguasaan akademik, dan sikap kepribadian. Secara keseluruhan standar kompetensi 17 guru terdiri dari tujuh kompetensi, yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, pengembangan profesi, pemahaman wawasan pendidikan, dan penguiasaan bahan kajian akademik.[3]
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni :
a.       Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan.
b.      Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
c.       Kemampuan mengelola kelas.
d.      Kemampuan menggunakan media / sumber belajar.
e.       Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan.
f.        Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar.
g.       Kemampuan menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran.
h.       Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
i.         Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
j.        Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.[4]

kompetensi Sosial GURU


f
PENDAHULUAN
Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas untuk mendidik, mengajar, serta membimbing peserta didik baik pada pendidikan jalur formal maupun pendidikan jalur non formal. Syarat menjadi guru, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sehat jasmani serta roahani dan salah satu yang penting adalah memiliki kompetensi. Berdasarkan permendiknas no 16 tahun 2007, seorang guru harus memiliki empat kompetensi,dimana Untuk menjadi guru yang profesional seorang guru harus memiliki empat kompetensi ini,  yaitu:
a.  kompetensi pedagogik
b.                  kompetensi kepribadian
c. kompetensi sosial
d.                  kompetensi profesional.
Kompetensi merupakan suatu pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang. Dengan kompetensi tersebut, manusia melakukan perilaku-perilaku tertentu baik pada perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik. Kemampuan-kemampuan tersebut penting dimiliki oleh seorang guru baik dalam proses belajar mengajar ataupun dalam kehidupan sosial.
            Guru sebagian dari masyarakat merupakan salah satu pribadi yang mendapatkan perhatian khusus di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di tempat dia tinggal.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. hal tersebut sudah dijelaskan dalam Standar Nasional Pendidikan  pada penjelasan pasal 28 ayat 3, butir d. hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a. Berkomunikasi baik secara lisan, tulisan, dan isyarat
b.                  Menggunakan tekhnologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik , sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan
d.                  Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar[1].
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk mampu memahami dirinya sebagai bagian dari masyarakat dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga Negara.
Dalam konsepsi pendidikan islam, seorang guru juga harus memilki beberapa kompetensi yang lebih filosofis-fundamental. Salah satunya yaitu kompetensi sosial-religius. Yaitu memilki kepedulian terhadap persoalan-persoalan sosial yang selaras dengan ajaran islam. Sikap gotong royong, suka menolong, egalitarian, toleransi dan sebagainya merupakan sikap yang harus dimiliki pendidik yang dapat diwujudkan dalam proses pendidikan.[2]
B.     Pentingnya Kompetensi Sosial
Abduhzen (PR, 29 september 2006), mengungkapkan bahwa: Imam Al-Ghazali menempatkan profesi guru pada posisi tertinggi dan termulia dalam berbagai tingkat pekerjaan masyarakat. Guru menurut Al-Ghazali mengemban dua misi sekaligus, yaitu tugas keagamaan, ketika guru melakukan kebaikan dengan menyampaikan ilmu pengetahuan kepada manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi ini, sedangkan yang termulia dari tubuh manusia adalah hatinya dan guru bekerja menyempurnakan, membersihkan, menyucikan.  Misi kedua, adalah tugas sosiopolitik (kekhalifahan), dimana guru membangun, memimpin dan menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukuran, dan menjamin keberlangsungan masyarakat[3].
Berkaitan dengan tanggung jawab, seorang guru harus mampu mengetahui dan memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial. Sedangkan kaitannya dengan wibawa seorang guru harus memiliki kelebihan dalam merelasasikan nilai spiritual, moral dan sebagainya.
C.     Berkomunikasi dan Bergaul secara Efektif
Seorang guru harus memiliki keluwesan dalam bergaul, karena jika seorang guru tidak memiliki keluwesan bergaul maka pergaulannya akan menjadi kaku dan akan mnyebabkan orang yang bersangkutan kurang diterima oleh masyarakat. Jika di dalam lingkungan sekolah seorang guru diamati dan dinilai oleh peserta didik, maka di lingkungan masyarakat seorang guru diamati dan dinilai oleh anggota masyarakat itu sendiri.  Oleh karena itu, ada beberapa kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru agar dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif. Yaitu:
1.                  Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2.                  Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3.                  Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi
4.                  Memiliki pengetahuan tentang estetika
5.                  Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial
6.                  Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7.                   Setia terhadap harkat dan martabat manusia[4]

D.    Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dengan masyarakat merupakan jalinan interaksi yang diupayakan oleh sekolah agar dapat diterima di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, simpati, dari masyarakat, dan mengupayakan terjadinya kerjasama yang baik antar sekolah dengan masyarakat untuk kebaikan bersama[5].  Disamping itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah dan masyarakat. Tanggung jawab tersebut tidak akan terlaksana jika hubungan antara sekolah dan masyarakat tidak terjalin dengan baik.

Saturday, December 3, 2011

KOMPETENSI PERSONAL GURU


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan penting  dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi peserta didik guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, guru seyogyanya memiliki perilaku yang kompetensi yang memadai untuk mengembangkan peserta didik secara utuh. Untuk melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan profesi yang dimilikinya, guru perlu menguasai berbagai hal terutama kompetensi kepribadian, sosial, dan professional.
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang berarti kecakapan, kemampuan dan wewenang. Seseorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu jika menguasai kecakapan bekerja pada satu bidang tertentu. Menurut Nana Syaodih (1997) kompetensi adalah performan yang mengarah kepada pencapaian tujuan secara tuntas menuju kondisi yang diinginkan.
Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial merupakan kecakapan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan profesinya di masyarakat baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat, kompetensi professional menyiratkan adanya suatu keharusan memiliki kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian guru dituntut untuk memahami lebih jauh mengenai kompetensi profesional di bidang pendidikan.
Kompetensi guru harus mempunyai karakteristik tertentu. Lardirabal (1977: 6-7) mengungkapkan bahwa kompetensi keguruan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan professional. Guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri guna mencapai harapan yang dicita-citakan dalam melaksanakan pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara baik karena fungsi guru itu sendiri adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara professional di dalam proses belajar mengajar.
Adapun yang akan di bahas secara lebih mendetail yaitu tentang kompetensi personal atau kompetensi kepribadian. Jadi bagaimana seorang guru dalam memahami konsep kompetensi personal sehingga seorang guru dalam melaksanakan tugasnya itu dapat berjalan sesuai dengan kompetensinya terutama kompetensi personal atau kompetensi kepribadian.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun untuk memperjelas apa yang akan dibahas pada makalah ini, maka penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berkut:
1.      Pengertian kompetensi
2.      Kompetensi kepribadian (Personal) guru


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KOMPETENSI
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan, maka kompetensi guru adalah kemampuan seorang tenaga pengajar atau tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Daeng Sudirwo (2002:76) menyatakan : ”Kompetensi artinya kewenangan, kecakapan ataupun kemampuan. Disini lebih tepat kalau kompetensi diartikan dengan kemampuan”. Echols & Shadily dalam Suwardi (2007:3), menyatakan bahwa: “kata kompetensi berasal dari Bahasa Inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi, dan kewenangan”.
Suharsimi (1993:249), mengemukakan bahwa : ”Konsep kompetensi tidak sekedar perbuatan yang tampak dan dapat dilihat, akan tetapi kompetensi juga berkaitan dengan potensi-potensi untuk melakukan tindakan. Misalnya, pengetahuan merupakan potensi yang mendukung tindakan.
Seseorang yang memiliki pengetahuan yang banyak cenderung akan menampilkan tindakan yang berbeda dengan orang yang memiliki pengetahuan kurang”. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan. Sedangkan menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.