BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah
profesi yang membanggakan, maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi dan
professional di dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional memberi
pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap,
berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
Dengan kata lain kompetensi itu merupakan
kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas
unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan
sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka dari
itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan
tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah.
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap,
berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Selanjutnya
mengenai kompetensi profesional akan dibahas pada bab berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Guru
Istilah kompetensi mempunyai banyak makna,
dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.[1]
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga
dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik
dengan sebaik-baiknya.[2]
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Jadi, pengertian kompetensi guru adalah seperangkat
penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif.
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003 menyebutkan
bahwa standar kompetensi guru meliputi empat komponen, yaitu pengelolaan
pembelajaran, pengembangan potensi, penguasaan akademik, dan sikap kepribadian.
Secara keseluruhan standar kompetensi 17 guru terdiri dari tujuh kompetensi,
yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar,
penilaian prestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian prestasi belajar peserta didik, pengembangan profesi, pemahaman
wawasan pendidikan, dan penguiasaan bahan kajian akademik.[3]
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan
unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan,
sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu
ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin
tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi
antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi
yang terbentuk.
Berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru, yakni :
a.
Kemampuan menguasai bahan
pelajaran yang disampaikan.
b.
Kemampuan mengelola program
belajar mengajar.
c.
Kemampuan mengelola kelas.
d.
Kemampuan menggunakan media /
sumber belajar.
e.
Kemampuan menguasai
landasan-landasan pendidikan.
f.
Kemampuan mengelola interaksi
belajar mengajar.
g.
Kemampuan menilai prestasi siswa
untuk kependidikan pengajaran.
h.
Kemampuan mengenal fungsi dan
program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
i.
Kemampuan mengenal dan
menyelenggarakan administrasi pendidikan.
j.
Kemampuan memahami prinsip-prinsip
dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.[4]