BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah
profesi yang membanggakan, maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi dan
professional di dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional memberi
pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap,
berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
Dengan kata lain kompetensi itu merupakan
kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas
unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan
sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka dari
itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan
tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah.
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap,
berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Selanjutnya
mengenai kompetensi profesional akan dibahas pada bab berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Guru
Istilah kompetensi mempunyai banyak makna,
dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.[1]
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga
dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik
dengan sebaik-baiknya.[2]
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Jadi, pengertian kompetensi guru adalah seperangkat
penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif.
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003 menyebutkan
bahwa standar kompetensi guru meliputi empat komponen, yaitu pengelolaan
pembelajaran, pengembangan potensi, penguasaan akademik, dan sikap kepribadian.
Secara keseluruhan standar kompetensi 17 guru terdiri dari tujuh kompetensi,
yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar,
penilaian prestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian prestasi belajar peserta didik, pengembangan profesi, pemahaman
wawasan pendidikan, dan penguiasaan bahan kajian akademik.[3]
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan
unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan,
sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu
ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin
tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi
antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi
yang terbentuk.
Berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru, yakni :
a.
Kemampuan menguasai bahan
pelajaran yang disampaikan.
b.
Kemampuan mengelola program
belajar mengajar.
c.
Kemampuan mengelola kelas.
d.
Kemampuan menggunakan media /
sumber belajar.
e.
Kemampuan menguasai
landasan-landasan pendidikan.
f.
Kemampuan mengelola interaksi
belajar mengajar.
g.
Kemampuan menilai prestasi siswa
untuk kependidikan pengajaran.
h.
Kemampuan mengenal fungsi dan
program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
i.
Kemampuan mengenal dan
menyelenggarakan administrasi pendidikan.
j.
Kemampuan memahami prinsip-prinsip
dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.[4]
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional,
pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaitu:
a.
Kompetensi pedagogik yaitu
merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: pemahaman
wawasan atau landasan pendidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaranyang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian yaitu
merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara
berkelanjutan.
c.
Kompetensi sosial yaitu merupakan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan dan
tulisan, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi: konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait, penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari, dan kompetisi secara profesional dalam konteksglobal
dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
B.
Profesional
Dalam pembahasan profesional perlu
diperjelas lebih dahulu mengenai pengertian dan konsep antara profesi,
profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi secara umum,
agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam membahas kompetensi profesional
nantinya.
Mulai dari pengertian profesi, yaitu suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Sedangkan
profesional, merujuk pada dua hal yang pertama, yaitu orang yang
menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Karenanya seorang profasional
melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal
tahu saja. Kemudian profesionalitas adalah sikap para anggota profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
rangka melakukan pekerjaannya. Dan yang terakhir yaitu profesionalisasi, yaitu
merujuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu
profesi.[5]
Dengan bahasan tadi maka sudah jelas
mengenai perbedaaan antara keempat istilah tesebut. Profesional ini sangatlah
dibutuhkan karena guru sebagai sebuah profesi tentunya diharapkan dapat
memberikan pelayanan terbaik yang nantinya berimbas kepada siswa dan tujuan
yang dicapai dari pendidikan itu sendiri.
C.
Kompetensi Profesional Guru
Menurut Suharsimi Arikunto, kompetensi profesional artinya bahwa guru
harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang diajarkan, serta metodologi dalam arti konsep teoritik, mampu
memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar
mengajar.[6]
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip profesionalitas. Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pada bab III pasal 7 ayat (1). Prinsip profesionalitas tersebut yaitu :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa dan idealisme
b.
Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.
Memiliki kualitas akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.
Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.
Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.
Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat.
h.
Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.[7]
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum
dapat diidentifikasi dan disarikan tentang kompetensi profesional guru yaitu
sebagai berikut :
a.
Mengerti dan dapat menerapkan
landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
b.
Mengerti dan dapat menerapkan
teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
c.
Mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
d.
Dapat menerapkan metode
pembelajaran yang bervariasi.
e.
Mampu mengembangkan dan
menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
f.
Mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pembelajaran.
g.
Mampu melaksanakan evaluasi hasil
belajar peserta didik.
h.
Mampu menumbuhkan kepribadian
peserta didik.[8]
Adapun guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih
dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya. Suatu
pekerjaan profesional itu memerlukan persyaratan khusus yakni menuntut adanya
keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,
menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, adanya kepekaan
terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Selain itu guru juga harus
memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
memiliki klien/objek layanan yang tepat, serta diakui oleh masyarakat karena
memang diperlukan jasanya di masyarakat.[9]
Dari uraian di atas dapat diambil
beberapa hal yang bisa disebut sebagai komponen kompetensi profesional yang
harus dapat dilakukan oleh seorang guru sebagai tenaga profesional, diantaranya
adalah :
1.
Penguasaan bahan bidang studi
2.
Pengelolaan program belajar
mengajar
3.
Pengelolaan kelas
4.
Pengelolaan dan penggunaan media
serta sumber belajar
5.
Penguasaan landasan-landasan
kependidikan
6.
Mampu menilai prestasi belajar
mengajar
7.
Memahami prinsip-prinsip
pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
8.
Menguasai metode berpikir
9.
Meningkatkan kemampuan dan
menjalankan misi profesional
10.
Terampil memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik
11.
Memiliki wawasan tentang
penelitian pendidikan
12.
Mampu memahami karakteristik
peserta didik
13.
Mampu menyelenggarakan
administrasi sekolah
14.
Memiliki wawasan tentang inovasi
pendidikan
15.
Berani mengambil keputusan
16.
Memahami kurikulum dan
pengembangannya
17.
Mampu bekerja, berencana dan
terprogram
18.
Mampu menggunakan waktu secara
tepat[10]
BAB III
PENUTUP
Pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional di bidang kependidikan.
Untuk menjadi seorang profesional, seorang guru harus mampu memahami dan
melaksanakan hal-hal yang bersifat filosofis, konseptual, dan teknis. Adapun
guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya. Suatu pekerjaan
profesional itu memerlukan persyaratan khusus yakni menuntut adanya
keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,
menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, adanya kepekaan
terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya,
memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Adapun komponen-komponen kompetensi profesional antara lain :
1.
Penguasaan bahan bidang studi
2.
Pengelolaan program belajar
mengajar
3.
Pengelolaan kelas
4.
Pengelolaan dan penggunaan media
serta sumber belajar
5.
Penguasaan landasan-landasan
kependidikan
6.
Mampu menilai prestasi belajar
mengajar
7.
Memahami prinsip-prinsip
pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
8.
Menguasai metode berpikir
9.
Meningkatkan kemampuan dan
menjalankan misi profesional
10.
Terampil memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik
11.
Memiliki wawasan tentang
penelitian pendidikan
12.
Mampu memahami karakteristik
peserta didik
13.
Mampu menyelenggarakan
administrasi sekolah
14.
Memiliki wawasan tentang inovasi
pendidikan
15.
Berani mengambil keputusan
16.
Memahami kurikulum dan
pengembangannya
17.
Mampu bekerja, berencana dan
terprogram
Mampu menggunakan waktu secara tepat
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1993. Manajemen Pengajaran Secara
Manusiawi. Jakarta : Rineka Cipta
Kunandar. 2007. Guru Profesional,
Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam
Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru
Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet
VI. Bandung: Rosadakarya
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Satori, Djam’an. 2007. Profesi
Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka
[1] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang
kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Rosadakarya. 2007), Hal. 25
[2] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2007.) Hal. 52
[3] Ibid, Hal. 54-56
[4] Ibid, Hal. 58
[5] Djam’an Satori, Profesi Keguruan, (Jakarta : Universitas
Terbuka. 2007), Hal. 1.3-1.4
[6] Suharsimi Arikunto, Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi,
(Jakarta : Rineka Cipta. 1993), Hal. 239
[7] UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
[8] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang
kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Rosadakarya. 2007), Hal. 135
[9] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2007.) Hal. 47
[10] Djam’an Satori, Profesi Keguruan, (Jakarta : Universitas
Terbuka. 2007), Hal. 2.24-2.34
No comments:
Post a Comment