Friday, December 30, 2011

Kompetensi Profesional GURU


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi yang membanggakan, maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi dan professional di dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional memberi pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka dari itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah.
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Selanjutnya mengenai kompetensi profesional akan dibahas pada bab berikutnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kompetensi Guru
Istilah kompetensi mempunyai banyak makna, dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[1] Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.[2] Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi, pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003 menyebutkan bahwa standar kompetensi guru meliputi empat komponen, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi, penguasaan akademik, dan sikap kepribadian. Secara keseluruhan standar kompetensi 17 guru terdiri dari tujuh kompetensi, yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, pengembangan profesi, pemahaman wawasan pendidikan, dan penguiasaan bahan kajian akademik.[3]
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni :
a.       Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan.
b.      Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
c.       Kemampuan mengelola kelas.
d.      Kemampuan menggunakan media / sumber belajar.
e.       Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan.
f.        Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar.
g.       Kemampuan menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran.
h.       Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
i.         Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
j.        Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.[4]


Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
a.       Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaranyang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
c.       Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan dan tulisan, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
d.      Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari, dan kompetisi secara profesional dalam konteksglobal dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

B.     Profesional
Dalam pembahasan profesional perlu diperjelas lebih dahulu mengenai pengertian dan konsep antara profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi secara umum, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam membahas kompetensi profesional nantinya.
Mulai dari pengertian profesi, yaitu suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Sedangkan profesional, merujuk pada dua hal yang pertama, yaitu orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Karenanya seorang profasional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja. Kemudian profesionalitas adalah sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Dan yang terakhir yaitu profesionalisasi, yaitu merujuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi.[5]
Dengan bahasan tadi maka sudah jelas mengenai perbedaaan antara keempat istilah tesebut. Profesional ini sangatlah dibutuhkan karena guru sebagai sebuah profesi tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik yang nantinya berimbas kepada siswa dan tujuan yang dicapai dari pendidikan itu sendiri.

C.     Kompetensi Profesional Guru
Menurut Suharsimi Arikunto, kompetensi profesional artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang diajarkan, serta metodologi dalam arti konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar mengajar.[6] Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas. Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab III pasal 7 ayat (1). Prinsip profesionalitas tersebut yaitu :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.       Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.       Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[7]

Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang kompetensi profesional guru yaitu sebagai berikut :
a.       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
b.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
c.       Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
d.      Dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
e.       Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
f.        Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
g.       Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
h.       Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.[8]

Adapun guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya. Suatu pekerjaan profesional itu memerlukan persyaratan khusus yakni menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Selain itu guru juga harus memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki klien/objek layanan yang tepat, serta diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.[9]
            Dari uraian di atas dapat diambil beberapa hal yang bisa disebut sebagai komponen kompetensi profesional yang harus dapat dilakukan oleh seorang guru sebagai tenaga profesional, diantaranya adalah :
1.      Penguasaan bahan bidang studi
2.      Pengelolaan program belajar mengajar
3.      Pengelolaan kelas
4.      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
5.      Penguasaan landasan-landasan kependidikan
6.      Mampu menilai prestasi belajar mengajar
7.      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
8.      Menguasai metode berpikir
9.      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional
10.  Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
11.  Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan
12.  Mampu memahami karakteristik peserta didik
13.  Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
14.  Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
15.  Berani mengambil keputusan
16.  Memahami kurikulum dan pengembangannya
17.  Mampu bekerja, berencana dan terprogram
18.  Mampu menggunakan waktu secara tepat[10]

BAB III
PENUTUP

Pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional di bidang kependidikan. Untuk menjadi seorang profesional, seorang guru harus mampu memahami dan melaksanakan hal-hal yang bersifat filosofis, konseptual, dan teknis. Adapun guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya. Suatu pekerjaan profesional itu memerlukan persyaratan khusus yakni menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Adapun komponen-komponen kompetensi profesional antara lain :
1.      Penguasaan bahan bidang studi
2.      Pengelolaan program belajar mengajar
3.      Pengelolaan kelas
4.      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
5.      Penguasaan landasan-landasan kependidikan
6.      Mampu menilai prestasi belajar mengajar
7.      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
8.      Menguasai metode berpikir
9.      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional
10.  Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
11.  Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan
12.  Mampu memahami karakteristik peserta didik
13.  Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
14.  Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
15.  Berani mengambil keputusan
16.  Memahami kurikulum dan pengembangannya
17.  Mampu bekerja, berencana dan terprogram
Mampu menggunakan waktu secara tepat



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 1993. Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta : Rineka Cipta

Kunandar. 2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosadakarya
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Satori, Djam’an. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka


[1] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Rosadakarya. 2007), Hal. 25
[2] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.) Hal. 52
[3] Ibid, Hal. 54-56
[4] Ibid, Hal. 58
[5] Djam’an Satori, Profesi Keguruan, (Jakarta : Universitas Terbuka. 2007), Hal. 1.3-1.4
[6] Suharsimi Arikunto, Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi, (Jakarta : Rineka Cipta. 1993), Hal. 239
[7] UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
[8] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Rosadakarya. 2007), Hal. 135
[9] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.) Hal. 47
[10] Djam’an Satori, Profesi Keguruan, (Jakarta : Universitas Terbuka. 2007), Hal. 2.24-2.34

No comments:

Post a Comment