PENDAHULUAN
Ummat
Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban
risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah
mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka
berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa
kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu
mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11).
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah
Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang
sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi
ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat
Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat itu bermakna :
bertambah, suci, tumbuh ,barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal.
398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul
Arab. [1]
Sedangkan secara syara`, zakat itu
bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan
unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).[2]
B.
HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu
unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan
puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As
Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
C.
SYARAT WAJIB ZAKAT
1.
Muslim
2.
Baligh
3.
Aqil
(Beerakal)
4.
Memiliki
Harta Yang telah mencapai Nisab
5.
Niat
Zakat
D.
ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1.
Fakir
yaitu: Mereka yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
2.
Miskin yaitu: Mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.
Amil
yaitu: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf
yaitu: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan
diri dengan keadaan barunya.
5.
Hamba
Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.
Gharimin
yaitu: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
7.
Fisabilillah
yaitu: Mereka yang beruang di jalan Allah (misal : dakwah perang, dsb)
8.
Ibnus
Sabil yaitu: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
E.
MACAM-MACAM ZAKAT
1.
Zakat Fitrah (Zakat Jiwa)
a.
Pengertian
Zakat
Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan
perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat syarat yang ditetapkan. Kata
Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga
dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
b.
Hadits
tentang zakat Fitrah
عَنِ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى,
وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى
قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu
sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki
dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan
agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat Ied”. Muttafaq
Alaihi.
c. Pandangan
zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab
Empat
imam mazhab sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Al-Asham dan Ibn
Haytsam berpendapat : Zakat fitrah adalah sunnah. Maliki, Syafi'i, dan
mayoritas ulama: Wajib di sini harus dalam arti fardu karena setiap fardu
adalah wajib, tetapi tidak sebaliknya.
Hanafi :
Wajib di sini dalam arti wajib, bukan fardu, sebab fardu lebih kuat daripada
wajib.
Zakat
fitrah diwajibkan atas anak kecil dan orang dewasa. Demikian, menurut
kesepakatan empat imam mazhab.
Zakat
fitrah atas budak yang dikongsikan wajib atas kedua kongsi yang
mengkongsikannya. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Namun,
dalam riwayat lain, Hambali berpendapat : Masing masing kongsi membayarkan
zakatnya sepenuhnya (satu sha’). Hanafi: Tidak ada kewajiban atas kongsi
kongsi.
Orang
yang mempunyai budak kafir, menurut Hanafi: Wajib dibayar zakat fitrahnya.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat tiga imam mazhab lainnya yang menyatakan :
Tidak wajib.
Suami
wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, sebagaimana ia wajib memberi nafkah.
Demikian, pendapat Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Sementara itu, Hanafi berpendapat: Zakat fitrah istri tidak wajib dibayarkan oleh suami.
Sementara itu, Hanafi berpendapat: Zakat fitrah istri tidak wajib dibayarkan oleh suami.
Orang
yang setengah merdeka dan setengah budak tidak diwajibkan membayar zakat
fitrah. Demikian, menurut pendapat Hanafi, Syafi’i dan Hambali : Ia wajib
membayar separo zakat fitrahnya dan separo sisanya dibayarkan oleh tuannya.
Dari Maliki diperoleh dua riwayat. Pertama, seperti pendapat Syafi’i. Kedua,
wajib atas tuannya membayarkan separonya, sedangkan budak itu tidak wajib
membayarnya.
Para
imam mazhab sepakat bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah wajib
mengeluarkan zakat fitrah bagi anak anaknya yang masih kecil dan budak budaknya
yang Muslim.
Empat
imam mazhab berbeda pendapat mengenai waktu yang diwajibkan dalam membayar
zakat fitrah. Hanafi : Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbit fajar pada hari
pertama bulan Syawal. Hambali : Pada waktu terbenamnya matahari pada malam hari
raya. Maliki dan Syafi’i berpendapat seperti kedua imam mazhab di atas. Namun,
menurut qauI jadid dan yang paling kuat dari Syafi’i : Pada waktu terbenamnya
matahari.
Para imam mazhab sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur lantaran diakhirkan sampai keluar waktunya, melainkan menjadi utang baginya hingga dibayarkan.
Para imam mazhab sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur lantaran diakhirkan sampai keluar waktunya, melainkan menjadi utang baginya hingga dibayarkan.
Mereka
juga sepakat tentang tidak bolehnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga
lewat hari raya. Ibn Sirin dan an Nakha’i mengatakan : Boleh mengakhirkan
pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari raya. Hambali berpendapat : Kami
berharap agar hal demikian tidak menjadi masalah.
Empat imam mazhab sepakat mengenai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan lima jenis barang, sebagai berikut :
Empat imam mazhab sepakat mengenai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan lima jenis barang, sebagai berikut :
1)
gandum bermutu tinggi;
2)
gandum bermutu rendah;
3)
kurma;
4)
kismis;
5)
susu kering
kecuali
menurut Hanafi yang tidak membolehkan susu kering, tetapi boleh dengan
harganya.
Syafi'i
berpendapat : Apa saja yang wajib dikeluarkan sepersepuluhnya (10%) sebagai
zakat, maka barang tersebut boleh dikeluarkan untuk fitrah, seperti beras,
gandum, dan jagung.
Maliki
dan Syafi’i berpendapat : Tidak boleh membayar zakat fitrah dengan tepung dan
tepung anggur. Hanafi dan Hambali : Keduanya boleh dibayarkan sebagai zakat
fitrah. Demikian juga, menurut al-Anmathi, salah seorang pengikut Syafi’i.
Hanafi :
Boleh membayar zakat fitrah dengan cara membayar harganya. Mengeluarkan kurma
untuk membayar zakat fitrah lebih utama. Demikian, menurut Maliki dan Hambali.
Syafi’i : yang lebih utama adalah gandum. Hanafi : yang lebih utama adalah
dengan barang yang lebih mahal harganya.
Empat
imam mazhab sepakat bahwa yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha’. menurut ukuran
sha' Rasulullah Saw. dari lima jenis makanan yang telah disebutkan di atas.
Namun, Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum.
Para
imam mazhab berbeda pendapat mengenai ukuran 1 sha’. Syafi'i, Maliki, Hambali,
dan AbuYusuf berpendapat bahwa 1 sha’ adalah 5 rithl dan 1/3 rithl Irak.
Sedangkan, menurut Hanafi satu sha adalah 8 ri'thl.
Menurut
Syafi’i dan mayoritas sahabat, zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan
asnaf sebagaimana dalam zakat harta. Al Isthikhri, salah seorang pengikut
Syafi’i, berpendapat : Boleh diberikan kepada tiga orang fakir dan miskin saja
dengan syarat pem¬bayar zakat adalah orang yang membayarkannya sendiri.
Sedangkan, jika ia menyerahkannya kepada kepala negara (imam), maka zakat
fitrah wajib diberikan kepada delapan asnaf secara merata, karena zakat itu
sudah terkumpul di tanganya sehingga tidak ada alasan untuk tidak membaginya
secara rata.
An
Nawawi dalam kitabnya, al Majmu'Syarh al Muhadzdzab, menyatakan : Maliki,
Hanafi, dan Hambali membolehkan seseorang membayarkan zakat fitrahnya kepada
scorang fakir saja. Mereka mengatakan bahwa boleh membayarkan zakat fitrah
sekelompok orang kepada scorang miskin. Pendapat ini dipilih oleh segolongan
ulama pengikut Syafi'i, seperti Ibn al Mundzir, ar Ruyani, dan Abu Ishaq asy
Syairazi. Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah, lalu zakat
tersebut diberikan kepadanya, sementara ia sendiri memerlukannya, maka ia boleh
menerimanya. Demikian, menurut Hanafi, Syfi’i, dan Hambali. Sementara itu,
Maliki berpendapat : Hal demikian tidak dibolehkan.
Empat
imam mazhab sepakat tentang bolehnya mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua
hari sebelum hari raya. Namun, mereka berbeda pendapat jika pembayarannya dua
hari setelah hari raya.
Hanafi:
Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan. Syafi’i: Boleh membayarnya pada awal bulan Ramadhan. Maliki dan Hambali: Tidak boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari waktu wajibnya.[3]
Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan. Syafi’i: Boleh membayarnya pada awal bulan Ramadhan. Maliki dan Hambali: Tidak boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari waktu wajibnya.[3]
2.
Zakat Mall (Zakat Harta)
a.
Pengertian
Zakat
yang dibenarkan atas harta (maal) yang dimiliki individu atau lembaga dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum (syara)
b.
Dalil
Tentang Zakat Mall
حَدَّثَنَا مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ
اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ
بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ : اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ
جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ
وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ
فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ
اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ
فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رواه البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء
وحوف الفقراء)
Artinya:
Dari Muhammad dari Abdullah...............berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.
c.
Syarat-syarat
Kekayaan yang Wajib di Zakati
1)
Milik
Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat
atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari
tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2)
Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3)
Cukup
Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
4)
Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang
dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya
apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup
layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum
(KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5)
Bebas
Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang
harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
6)
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu
tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
d.
Harta(maal)
yang Wajib di Zakati
1) Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2) Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang
elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang
yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta
yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang
lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang
berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3) Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan
secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4) Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5) Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang)
adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai
ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi,
batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari
laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6) Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.
3.
Zakat
Profesi (Penghasilan)
a.
Pengertian
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi terbuat misalnya
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan
wiraswasta.
b.
Dalil
Zakat Profesi
Dalam hal ini tidak ada dalil khusus yang menyebutkan tentang zakat
profesi, namun berkaitan dengan ini kita mengambil dalil dari Al-Qur’an Surat
Al-Baqoroh 267 yang berbunyi:
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
F. Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata shadaqah
makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan
sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesautu.
Meski
lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada
perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata
shadaqah dalam pengertian zakat.
Allah
SWT berfirman :
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS.
At-Taubah :103).
Dan di
antara mereka ada orang yang mencelamu tentang zakat; jika mereka diberi
sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi
sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
(QS.At-Taubah : 58).
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Rasulullah
SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah dengan makna zaakt. Misalnya
hadits berikut :
Harta
yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat). (HR.
Bukhari Muslim).
Begitu
juga dalam hadits yang menceritakan mengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman,
Rasulullah SAW memberi perintah,"beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan
mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka".
Sehingga
Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah
shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam As-Sulthaniyah
bab 11).
Bahkan
orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karean dia
bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya.
Kata
shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali yang kesemuanya turun di
masa Madinah. Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah
`urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini
adalah semcam penyimpangan makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata
shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat
untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu
bermakna sama.
Hal yang
sama juga terjadi pada kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran,
dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di
dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk
pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan
sumbangan sunnah. [4]
No comments:
Post a Comment