Showing posts with label pedidikan. Show all posts
Showing posts with label pedidikan. Show all posts

Sunday, September 14, 2014

Evaluasi pendidikan islam

Dalam pendidikan Islam, tujuan merupakan sasaran ideal yang hendak dicapai. Engan demikian kurikulum telah di rancang, di susun dan di proses dengan maksimal, hal ini pendidikan Islam mempunyai tugas yang berat. Di antara tugas itu adalah mengembangkan potensi fitrah manusia (anak).

Untuk mengetaui kapasitas, kwalitas, anak didik perlu diadakan ealuasi. Dalam evaluasi perlu adanya teknik, dan sasaran untuk menuju keberhasilan dalam proses belajar mengajar.

Evaluasi yang baik haruslah didasarkan atas tujuan pengajaran yang ditetapkan oleh suro dan kemudian benar-benar diusahakan oleh guru untuk siswa. Betapapun baiknya, evaluasi apabila tidak didasarkan atas tujuan pengajaran yang diberikan, tidak akan tercapai sasarannya.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Evaluasi

Menurut bahasa, kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris “evalution”, yang berarti penilaian atau penaksiran. (John M. Echts dan Hasan Shadily, 1983 : 220). Sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan intrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur memperoleh kesimpulan.[1]

Ada beberapa pendapat lain definisi mengenai evaluasi:

a. Bloom

Evaluasi yaitu: pengumpulan kegiatan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam kegiatannya terjadi perubahan dalam diri siswa menetapkan sejauh mana tingkat perubahan dalam diri pribadi siswa.

b. Stuffle Beam

Evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan enyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.

c. Cronbach

Didalam bukunya Designing Evalutor Of Education and Social Program, telah memberikan uraian tentang prinsip-prinsip dasar evaluasi antara lain :

1. Evaluasi program pendidikan merupakan kegiatan yang dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya.

2. Evaluasi seyogyanya tidak memberikan jawaban terhadap suatu pertanyaan khusus. Bukanlah tugas evalutor memberikan rekomendasi tentang kemanfaatan suatu program dan dilanjutkan atau tidak. Evalutor tidak dapat memberikan pertimbangan kepada pihak lain, seperti halnya seorang pembimbing tidak dapat memilihkan karier seorang murid. Tugas evalutor hanya memberikan alternatif.

3. Evaluasi merupakan suatu proses terus menerus, sehingga didalam proses didalamnya memungkinkan untuk merevisi apabila dirasakan ada suatu kesalahan-kesalahan.[2]

B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pendidikan Islam

Secara rasional filosofis, pendidikan Islam bertugas untuk membentuk al-Insan al-Kamil atau manusia paripurna. Oleh karena itu, hendaknya di arahkan pada dua dimensi, yaitu : dimensi dialektikal horitontal, dan dimensi ketundukan vertikal.

Tujuan program evaluasi adalah mengetahui kader pemahaman anak didik terhadap materi terhadap materi pelajaran, melatih keberanian dan mengajak anak didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan. Selain itu, program evaluasi bertujuan mengetahui siapa diantara anak didik yang cerdas dan yang lemah, sehingga naik tingkat, kelas maupun tamat. Tujuan evaluasi bukan anak didik saja, tetapi bertujuan mengevaluasi pendidik, yaitu sejauh mana pendidikan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam.

Dalam pendidikan Islam, tujuan evaluasi lebih ditekankan pada penguasaan sikap (afektif dan psikomotor) ketimbang asfek kogritif. Penekanan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang secara besarnya meliputi empat hal, yaitu :[3]

1. Sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya.

2. Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan dirinya dengan masyarakat.

3. Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan kehidupannya dengan alam sekitarnya.

4. Sikap dan pandangan terhadap diri sendiri selaku hamba Allah, anggota masyarakat, serta khalifah Allah SWT.

Dari keempat dasar tersebut di atas, dapat dijabarkan dalam beberapa klasifikasi kemampuan teknis, yaitu :

1. Sejauh mana loyalitas dan pengabdiannya kepada Allah dengan indikasi-indikasi lahiriah berupa tingkah laku yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

2. Sejauh mana peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai agamanya da kegiatan hidup bermasyarakt, seperti ahlak yang mulia dan disiplin.

3. Bagaimana peserta didik berusaha mengelola dan memelihara, serta menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya, apakah ia merusak ataukah memberi makna bagi kehidupannya dan masyarakat dimana ia berada.

4. Bagaimana dan sejauh mana ia memandang diri sendiri sebagai hamba Allah dalam menghadapi kenyataan masyarakat yang beraneka ragam budaya, suku dan agama.

Sedangkan menurut Muchtar Buchari M. Eb, mengemukakan, ada dua tujuan evaluasi :[4]

1. Untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didik setelah menyadari pendidikan selama jangka waktu tertentu.

2. Untuk mengetahui tingkah efisien metode pendidikan yang dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi evaluasi adalah membantu anak didik agar ia dapat mengubah atau mengembangkan tingkah lakunya secara sadar, serta memberi bantuan kepadanya cara meraih suatu kepuasan bila berbuat sebagaimana mestinya. Di samping itu fungsi evaluasi juga dapat membantu seorang pendidik dalam mempertimbangkan adeqvate (baik tidaknya) metode mengajar, serta membantu mempertimbangkan administrasinya.

Menurut A. Tabrani Rusyan dan kawan-kawan, mengatakan bahwa evaluasi mempunyai beberapa fungsi, yaitu :

1. Untuk mengetahui tercapainya tidaknya tujuan instruksional secara komprehensif yang meliputi aspek pengetahuan, sikap dan tingkah laku.

2. Sebagai umpan balik yang berguna bagi tindakan berikutnya dimana segi-segi yang sudah dapat dicapai lebih ditingkatkan lagi dan segi-segi yang dapat merugikan sebanyak mungkin dihindari.

3. Bagi pendidik, evaluasi berguna untuk mengatur keberhasilan proses belajar mengajar bagi peserta didik berguna untuk mengetahui bahan pelajaran yang diberikan dan di kuasai, dan bagi masyarakat untuk mengetahui berhasil atau tidaknya program-program yang dilaksanakan.

4. Untuk memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan mengadakan program remedial bagi murid.

5. Untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar.

6. Untuk menempatkan murid dalam situasi belajar mengajar yang tepat.

7. Untuk mengenal latar belakang murid yang mengalami kesulitan-kesulitan belajar.

C. Prinsip-prinsip Evaluasi Pendidikan Islam

Evaluasi merupakan penilaian tentang suatu aspek yang dihubungkan dengan situasi aspek lainnya, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh jika ditinjau dari beberapa segi. Oleh karena itu dalam melaksanakan evaluasi harus memperhatikan berbagai prinsip antara lain :[5]

1. Prinsip Kesinambungan (kontinuitas)

Dalam ajaran Islam, sangat memperhatikan prinsip kontinuitas, karena dengan berpegang pada prinsip ini, keputusan yang diambil oleh seseorang menjadi valid dan stabil (Q.S. 46 : 13-14).

2. Prinsip Menyeluruh (komprehensif)

Prinsip yang melihat semua aspek, meliputi kepribadian, ketajaman hafalan, pemahaman ketulusan, kerajinan, sikap kerjasama, tanggung jawab (Q.S. 99 : 7-8).

3. Prinsip Objektivitas

Dalam mengevaluasi berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak boleh dipengaharui oleh hal-hal yang bersifat emosional dan irasional.[6]

Allah SWT memerintahkan agar seseorang berlaku adil dalam mengevaluasi. Jangan karena kebencian menjadikan ketidak objektifan evaluasi yang dilakukan (Q.S. : 8), Nabi SAW pernah bersabda : “Andai kata Fatimah binti Muhammad itu mencuri, niscaya aku tidak segan-segan untuk memotong kedua tangannya”.

Demikian pula halnya dengan Umar bin Khottob yang mencambuk anaknya karena ia berbuat zina. Prinsip ini dapat ditetapkan bila penyelenggarakan pendidikan mempunyai sifat sidiq, jujur, ikhlas, ta’awun, ramah, dan lainnya.

D. Sistem Evaluasi Dalam Pendidikan Islam

Sistem evaluasi dalam pendidikan Islam mengaku pada sistem evaluasi yang digariskan oelh Allah SWT, dalam al-Qur’an dan di jabarkan dalam as-Sunnah, yang dilakukan Rasulullah dalam proses pembinaan risalah Islamiyah.

Secara umum sistem evaluasi pendidikan sebagai berikut :[7]

1. Untuk menguji daya kemampuan manusia beriman terhadap berbagai macam problema kehidupan yang dihadapi (Q.S. Al-Baqarah/ 2 : 155).

2. Untuk mengetahui sejauhmana atau sampai dimana hasil pendidikan wahyu yang telah diaplikasikan Rasulullah saw kepada umatnya (QS. An Naml/27:40).

3. Untuk menentukan klasifikasi atau tingkat hidup keislaman atau keimanan seseorang, seperti pengevaluasian Allah terhadap nabi Ibrahim yang menyembelih Ismail putra yang dicintainya (QS. Ash Shaaffat/37:103-107).

4. Untuk mengukur daya kognisi, hafalan manusia dan pelajaran yang telah diberikan kepadanya, seperti pengevaluasian terhadap nabi Adam tentang asma-asma yang diajarkan Allah kepadanya dihadapan para malaikat (QS. Al-Baqarah/2:31).

5. Memberikan semacam tabsyir (berita gembira) bagi yang beraktifitas baik, dan memberikan semacam ‘iqab (siksa) bagi mereka yang berakltifitas buruk (QS. Az Zalzalah/99:7-8).

6. Allah SWT dalam mengevaluasi hamba-Nya, tanpa memandang formalitas (penampilan), tetapi memandang subtansi dibalik tindakan hamba-hamba tersebut (QS. Al Hajj/22:37).

7. Allah SWT memerintahkan agar berlaku adil dalam mengevaluasi sesuatu, jangan karena kebencian menjadikan ketidak objektifan evaluasi yang dilakukan (QS. Al Maidah/5:8).

E. Sasaran Evaluasi

Langkah yang harus ditempuh seorang pendidik dalam mengevaluasi adalah menetapkan apa yang menjadi sasaran evaluasi tersebut. Sasaran evaluasi sangat penting untuk diketahui supaya memudahkan pendidik dalam menyusun alat-alat evaluasinya.

Pada umumnya ada tiga sasaran pokok evaluasi[8], yaitu:

1. Segi tingkah laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan murid sebagai akibat dari proses belajar mengajar.

2. Segi pendidikan, artinya penguasaan pelajaran yang diberikan oleh guru dalam proses belajar mengajar.

3. Segi yang menyangkut proses belajar mengajar yaitu bahwa proses belajar mengajar perlu diberi penilaian secara obyektif dari guru. Sebab baik tidaknya proses belajar mengajar akan menentukan baik tidaknya hasil belajar yang dicapai oleh murid.

Dengan menetapkan sasaran diatas, maka pendidik lebih mudah mengetahui alat-alat evaluasi yang dipakai baik dengan tes maupun non tes.

a. Kedudukan akademis setiap murid, baik dibandingkan dengan teman-teman sekelasnya, sekolahnya, maupun dengan sekolah-sekolah lain.

b. Kemajuan belajar dalam satu pelajaran tertentu, misalnya tauhid, fiqih, tarikh dan lainnya.

c. Kelemahan dan kelebihan murid.

Dalam evaluasi pendidikan Islam ada empat sasaran pokok yang menjadi target.[9]

- Sikap dan pengamalan terhadap arti hubungan pribadi dengan Tuhannya.

- Sikap dan pengamalan terhadap arti hubungannya dengan masyarakat.

- Sikap dan pengamalan terhadap arti hubungan dengan kehidupan yang akan datang.

- Sikap dan pandangannya terhadap dirinya sendiri selaku hamba Allah dan selaku anggota masyarakat serta selaku khalifah Allah di bumi.

Dalam melaksanakan evaluasi pendidika Islam ada 2 cara yang dapat ditempuh diantaranya:

a. Kuantitatif

Evaluasi kuantitatif adalah cara untuk mengetahui sebuah hasil pendidikan dengen cara memberikan penilaian dalam bentuk angka. (5, 7,90) dan lain-lain.

b. Kualitatif

Evaluasi kualitatif adalah suatu cara untuk mengetahui hasil pendidikan yang diberikan dengan cara memberikan pernyataan verbal dan sejenisnya (bagus, sangat bagus, cukup, baik, buruk) dan lain-lain.

III. KESIMPULAN

Dari pemaparan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya kata evaluasi berasal dari kata asing “evaluation” yang berarti menilai (tetapi diadakan pengukuran terlebih dahulu).

Dari pendapat-pendapat para ahli yang mendefinisikan tentang evaluasi. Pada hakekatnya dalam evaluasi pengajaran memiliki tiga unsur yaitu, kegiatan evaluasi, informasi dan data yang berkaitan dengan obyek yang dievaluasi.

Tujuan dan fungsi evaluasi tidak hanya ditekankan pada aspek kognitif akan tetapi meliputi ketiga ranah tersebut (kognitif, afektif dan psikomotorik). Yang mempunyai tiga prinsip yaitu prinsip keseimbangan, menyeluruh dan obyektif. Dalam kegiatan evaluasi tersebut sistem yang dipakai yaitu mengacu pada al-Qur’an yang penjabarannya dituangkan dalam as-Sunnah.

DAFTAR PUSTAKA
- Thoha, M. Chabib, Teknik Evaluasi pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
- Daryanto, Drs. H., Evaluasi Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
- Samsul, MA., Drs., Filsafat Pendidikan Islam Pendekatan Historis, teoritis, dan praktis, Ciputat Press, Jakarta, 2000.
- Arief, Armai, MA., DR., Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Ciputat Press, Jakarta, 2002.
- Muhaimin, MA., Drs., Memikirkan Pendidikan Islam, PT. Rineka Cipta, Jakarta 1993.
- Rusyam, Tabrani, dkk., Pendekatan Proses Belajar Mengajar, Gramedia, Jakarta, 1989.
- Nata Abudin, H., Filsafat Pendidikan Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

- Ihsan, Hamdani, Drs. H., Filsafat Pendidikan islam, Pustaka Setia, Bandung, 1998.

[1] M. Chabib Thaha, Teknik Evaluasi Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, hal. I.

[2] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, hal. 2.

[3] Samsul Nitar, Filsafat Pendidikan Islam: Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis, 2002, hal. 80.

[4] M. Chabib Thaha, Teknik Evaluasi Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, hal. 6.

[5] Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam, hal. 279-280.

[6] Tasrani Rusyan, dkk, Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar, hal. 211.

[7] Samsul Nitar, Filsafat Pendidikan Islam: Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis.

[8] Abubin Rata, Filsafat Islam, hal. 143.

[9] H. Hamdani Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, hal. 225.

Sunday, August 24, 2014

Kata-kata Maiyah Mocopat syafaat


1. Kalau hati bagai danau, maka danau itu perlu tenang untuk merasakan tetesan air (sabrang)
2. Sejatine ora ana apa-apa kejaba dudu
3. Kalau banyak jalan menuju roma, pasti lebih banyak lagi alan menuju Tuhan (sabrang)
4. Ojo rumongso biso, nanging bisoo rumongso (maiyah)
5. Sejatinnya bahwa tidak di kabulkannya doa adalah tidak dikabulkan, ketahuilah bahwa Allah lebih mengetahui apa yang terbaik buatmu (muzamil;sufi)
6. Tidak diabulkan itu adalah dikabulkan
7. rumus untuk dikabulkan doa, adalah ikhlaskan untuk tidak diterimanya doa (sabrang)
8. Ojo keburu waktu, nanging ojo turu lan gumuyu (maiyah)
9. jangan pengen jadi aPa2 tapi mintalah apa yang dikehendaki Allah.
10. Tidak ada petunjuk  itu adalah petunjuk...
11. Ketika sedang gundah, maka baliklah kamu ke asalmu.. ingat doa ortu dri namamu
12. Rubah energi kesedihan jadi energi positif untuk pemicu semangat
Mocopat Syafaat 17 Agustus 2014

Friday, August 15, 2014

AKULTURASI ISLAM DAN BUDAYA


Pengertian Akulturasi adalah pencampuran antara dua budaya atau lebih yang saling mempengaruhi. Ataupun dapat diartikan sebagai sebuah proses masuknya pengaruh kebudayaan asing dl suatu masyarakat, sebagian menyerap secara selektif sedikit atau banyak unsur kebudayaan asing itu, dan sebagian berusaha menolak pengaruh itu.


Pengertian budaya adalah pikiran, hasil maupun akal budi. Namun kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebuah kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh sekelompok orang dan tidak berubah.

Pengertian Islam adalah agama yang diturunkan Oleh Allah SWT kepaa nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia.

Dalam hal ini islam diartikan sebuah budaya dari bangsa arab yang memiliki beberapa ritual-ritual yang dilakukan secara continue atau terus menerus. Sehingga Akulturasi islam dan budaya yaitu sebuah pencampuran antara budaya yang dibawa oleh Islam dengan budaya yang telah ada pada suatu daerah, dalam hal ini budaya local di Indonesia. 

Kehadiran Islam ke nusantara tidak lepas dari nuansa, dimana Islam itu lahir. Sungguhpun demikian, ia mampu beradaptasi dengan kebudayaan lokal, dimana Islam itu datang. Proses persenyawaan keislaman dengan kenusantaraan, menjadikan Islam yang ada di nusantara ini, mudah diterima oleh masyarakat. Tidak ada resistensi; yang ada adalah penyambutan. Sungguhpun ada modifikasi, itu tidak lebih pada injeksi nilai-nilai keislaman dalam tradisi yang telah ada.

Dalam perkembangannya, Islam nusantara dengan wataknya yang moderat dan apresiatif terhadap budaya lokal, serta memihak warga setempat dalam menghadapi tantangan, menyebabkan Islam mudah diterima sebagai agama baru.Bukti nyata dari proses persenyawaan antara Islam dan budaya lokal dalam bidang seni dapat ditemukan dalam bentuk karya Babad, hikayat, lontara, sastra suluk, mitologi, qasidah rebana, gambus dan lain sebagainya. Kemudian dari segi bentuk arsitektur bangunan-bangunan atap masjid Demak yang berlapis sembilan “dari Meru” pra Islam, kemudian diganti oleh Sunan Kalijaga menjadi tiga yang melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan. Budaya selamatan, Maulid Nabi, Yasinan, Sekaten. Nyadran.

Sehingga tidak lain akulturasi islam terhadap budaya itu adalah sebagai langkah untuk dakwah supaya islam dapat diterima dengan baik.

sumber :http://on.fb.me/1mPINCc

Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa

Indonesia – Indonesian ]

Muhammad Shaleh al-Munajid

Terjemah : Syafar Abu Difa

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa

Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan

kepada-Nya. Dan kami juga meminta perlindungan-Nya dari keburukan jiwajiwa kami serta keburukan perbuatan kami. Siapa yang Allah tunjuki, tidak ada

yang dapat menyesatkannya dan siapa yang disesatkan-Nya, tidak ada yang

dapat menunjukinya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah

semata yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad

adalah hamba dan rasul-Nya.

Adapun selanjutnya:

Sesungguhnya Allah telah mengaruniakan hamba-hamba-Nya dengan musimmusim kebaikan. Pada musim-musim itu kebaikan dilipat gandakan, dosa-dosa

dihapuskan dan derajat diangkat. Yang teragung dari musim-musim itu adalah

bulan Ramadhan, yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya berpuasa,

untuk memotivasi dan mengarahkan mereka agar bersyukur atas perintah-Nya.

Karena ibadah ini agung, sudah semestinya kaum muslimin mempelajari

hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan puasa ini.

Risalah ini mengandung inti sari dari hukum-hukum puasa, adab-adab dan

sunnah-sunnahnya.

Pengertian puasa

1. Definisi secara bahasa (etimologi): menahan.

Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang

membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua

hingga tenggelam matahari disertai dengan niat.

Hukum puasa

2. Umat telah Ijma (berkonsensus) bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu

(wajib). Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa Ramadhan

tanpa uzur, berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar. ٤

Keutamaan puasa

3. Di antara keutamaan puasa ialah ibadah ini telah Allah khususkan untuk

diri-Nya sendiri dan Dia-lah yang langsung mengganjarnya, sehingga pahala

puasa tak terhitung lipat gandanya, doa orang yang berpuasa tidak ditolak,

orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa memberi syafaat

pada pengamalnya di hari kiamat, bau mulut orang yang berpuasa lebih

baik di sisi Allah daripada bau minyak misk, puasa adalah tameng dan

benteng yang kuat dari api neraka, siapa yang puasa sehari dijalan Allah,

akan Allah jauhkan wajahnya dengan sehari itu dari api neraka sejauh 70

tahun. Serta di surga ada pintu yang dinamakan dengan ar-Royyan yang

tidak dimasuki selain orang yang puasa.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan

pada bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu

neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa

selama sepuluh bulan.

Di antara faedah puasa

4. Pada puasa terdapat banyak hikmah dan faedah yang kesemuanya berporos

pada takwa. Puasa menundukkan setan, memecah hawa nafsu, menjaga

anggota tubuh, mendidik keinginan untuk menjauhi hawa nafsu dan

kemaksiatan, membiasakan taat pada peraturan, menepati janji dan

mempertunjukkan persatuan umat Islam.

Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya

5. Ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (disukai). Diantaranya:

- Makan sahur dan mengakhirkannya.

- Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi

wasalam-,

"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka

puasa."

[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]

Nabi shalallahu alaihi wasalam berbuka dengan buah kurma muda

sebelum shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak

ada beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya: ٥



"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan

dengan kehendak Allah."

[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan

dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]

- Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.

Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan

kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game),

menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan

duduk-duduk (nongkrong) di jalan.

- Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:


"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk

daripada perutnya."

[HR. Ahmad 17649]

- Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi

shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan

kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini

Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan

kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan,

menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak futur (melemah)

pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan malam lailatul qodar,

bersedekah dan beri'tikaf.

Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi

shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para

sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk

bersungguh-sungguh di dalamnya.

Di antara hukum-hukum puasa

6. Dalam ibadah puasa ada puasa yang harus dilakukan secara tatabu'

(berurutan), seperti: pusa Ramadhan, puasa kafarah qotlul khata’ (penebus

dosa pembunuhan yang tidak disengaja), puasa kafarah zhihar (penebus

dosa menyerupakan istri dengan ibu), kafarah jima (penebus dosa

berhubungan badan) di siang Ramadhan dan yang lainnya. ٦

Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti qodho

(mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji ketika tidak

memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.

7. Puasa tatawu' (sunah) menutupi kekurangan puasa wajib.

8. Terdapat larangan menyendirikan puasa hari Jumat dan hari Sabtu yang

bukan puasa wajib. Dilarang juga berpuasa sebulan penuh di luar

Ramadhan dan puasa wishol (menyambung puasa pada malam harinya).

Diharamkan puasa pada dua hari raya dan hari tasyrik ( tanggal 11-13

Zulhijah, kecuali bagi jamaah haji yang tidak memiliki hewan sembelihan

untuk bayar hadyu -pent).

Penetapan masuknya bulan Ramadhan

9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan baru)

atau menyempurnakan bilangan hari di bulan Syaban menjadi 30 hari.

Adapun menentukan masuknya bulan dengan hisab (penghitungan) tidaklah

sunah.

Siapa yang diwajibkan berpuasa?

10. Puasa diwajibkan atas setiap muslim, balig, berakal, mukim, mampu, tidak

terdapat penghalang seperti haid dan nifas (bagi wanita).

11. Anak kecil yang berumur 7 tahun diperintahkan jika mampu. Sebagian

ulama menyebutkan bahwa yang berumur lebih dari sepuluh tahun dipukul

jika meninggalkannya sebagaimana halnya shalat.

12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi balig, orang gila sembuh

di siang Ramadhan, mereka diharuskan menahan diri dari apa-apa yang

membatalkan puasa sampai matahari tenggelam, tetapi tidak diharuskan

mengganti puasa hari itu dan hari-hari sebelumnya.

13. Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sesekali sadar kemudian kumat

lagi, dia harus berpuasa saat sadarnya, sama halnya dengan orang yang

pingsan.

14. Siapa yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan, tidak ada

kewajiban baginya atau keluarganya memuasai sisa hari setelahnya.

15. Siapa yang tidak tahu hukum wajibnya puasa Ramadhan, atau tidak tahu

haramnya makan atau berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan, Jumhur

Ulama (kebanyakan ulama) menganggapnya sebagai uzur, itu pun bila sebab

kebodohan/ketidaktahuannya memang dapat dimaklumi (tinggal di

pedalaman misalnya–pent). Adapun orang yang tinggal di tengah-tengah

kaum muslimin dan sangat mungkin baginya bertanya dan belajar, maka

tidak ada uzur baginya. ٧

Puasa musafir (orang yang bepergian)

16. Syarat untuk dapat berbuka puasa ketika safar (bepergian) adalah

perjalanannya haruslah perjalanan jauh atau urf (dinilai oleh keumuman

masyarakatnya sebagai safar) dan telah melampaui negerinya serta

bangunan-bangunannya. Safarnya pun bukan safar maksiat (menurut

Jumhur Ulama) dan bukan memaksudkan muslihat untuk tidak puasa.

17. Orang yang sedang safar (bepergian), boleh berbuka dengan kesepakatan

umat. Baik ia mampu berpuasa ataupun tidak. Baik puasa memberatkan

baginya ataupun tidak.

18. Siapa yang berazam ingin bersafar pada bulan Ramadhan, tidak boleh

berniat untuk berbuka hingga mulai bersafar. Tidak pula berbuka

(membatalkan puasanya) kecuali setelah keluar atau meninggalkan

bangunan-bangunan kampungnya.

19. Jika matahari tenggelam dan berbuka di daratan, kemudian pesawat lepas

landas (take off) sehingga melihat matahari, dia tidak diharuskan imsak

(berpuasa), karena dia telah menyempurnakan puasanya hari itu.

20. Siapa yang sampai ke suatu negeri dan berniat tinggal di tempat itu lebih

dari 4 hari, wajib baginya berpuasa menurut Jumhur Ulama.

21. Siapa yang memulai puasa dan dia mukim, kemudian bersafar di siang

hari, boleh baginya berbuka.

22. Boleh berbuka bagi mereka yang kebiasaannya melakukan perjalanan jika

memiliki negeri yang dijadikan tempat tinggal tetap, seperti: petugas pos,

supir mobil sewa, awak pesawat dan para pegawai. Sekalipun safar

(perjalanan) mereka setiap hari. Wajib bagi mereka mengqodho (mengganti

puasa yang ditinggal). Demikian pula para pelaut yang memiliki tempat

tinggal di darat.

23. Jika musafir tiba di tempat tujuan siang hari, lebih terjaga jika dia imsak

(menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang ketika

berpuasa) sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Tetapi wajib

baginya mengqodho (mengganti), baik ia imsak ataupun tidak.

24. Jika mulai puasa di negerinya, kemudian bersafar ke negeri lain yang

puasanya dimulai sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya mengikuti

negeri yang dia datangi.

Puasa orang yang sakit

25. Setiap penyakit yang menyebabkan seseorang keluar dari batas sehat boleh

berbuka puasa. Adapun sesuatu yang ringan seperti pilek atau sakit kepala,

tidak boleh berbuka karenanya. Jika menurut dokter atau dia mengetahui

dan amat yakin jika berpuasa justru akan menyebabkan sakit atau

memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhan penyakitnya, boleh

baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa ٨

26. Jika puasa dapat menyebabkan pingsan, boleh berbuka dan wajib

menggantinya. Jika tersadar sebelum matahari tenggelam atau setelahnya,

maka puasanya sah jika pagi harinya dia berpuasa. Jika pingsannya sejak

fajar sampai magrib, Jumhur Ulama berpendapat puasanya tidak sah.

Sedangkan qodho (mengganti puasa) bagi yang pingsan, menurut Jumhur

Ulama adalah wajib, sekalipun pingsannya berlangsung lama.

27. Bila lapar dan haus yang sangat membuatnya kelelahan dan dikhawatirkan

dapat membinasakan atau merusak indranya secara yakin, bukan wahm

(dugaan), maka boleh berbuka, dan ia harus mengganti puasanya. Pekerja

berat tidak boleh berbuka, kecuali jika puasa memudaratkan aktifitasnya

dan dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, ia boleh berbuka dan

mengganti puasanya. Ujian sekolah bukanlah uzur yang dibolehkan untuk

berbuka.

28. Penyakit yang dapat sembuh, ditunggu kesembuhannya kemudian

mengqhodo (mengganti puasanya). Tidak boleh diganti dengan ith'âm

(memberi makan). Bila penyakitnya kronis dan sulit sembuh, demikian

pula orang tua yang sudah lemah, mengganti puasanya dengan memberi

makan orang miskin setiap harinya setengah sho' (kurang lebih 1-1,5 kg )

dari makanan pokok negerinya.

29. Siapa yang sakit kemudian sembuh dan mampu berpuasa tetapi tidak

mengqodho (mengganti puasa yang tertinggal semasa sakit) hingga

meninggal dunia, menggantinya dengan memberi makan satu orang

miskin dari hari yang tidak dipuasainya yang dikeluarkan dari hartanya.

Jika salah seorang dari keluarganya berkenan berpuasa untuknya hal itu

sah.

Puasa orang tua, lemah dan pikun

30. Orang tua yang sudah hilang kekuatannya tidak diharuskan berpuasa. Ia

boleh berbuka jika puasa membebani dan memberatkannya. Adapun yang

sudah tidak bisa membedakan dan sampai pada batasan pikun, tidak wajib

baginya atau keluarganya sesuatu pun karena sudah tidak ada kewajiban

atasnya.

31. Siapa yang memerangi dan mengepung musuh di negerinya dan puasa

membuatnya lemah dalam berperang, boleh baginya berbuka sekalipun

tanpa safar. Jika berbuka dibutuhkan sebelum perang, dia boleh berbuka.

32. Jika sebab berbukanya lahiriah, seperti sakit, tidak mengapa berbuka

terang-terangan. Siapa yang sebab berbukanya tidak lahiriah seperti haid,

yang utama baginya berbuka dengan tidak terang-terangan, menghindari

tuduhan/prasangka. ٩

Niat puasa

33. Disyaratkan niat dalam puasa fardhu. Demikian pula puasa wajib, seperti:

qodho (mengganti) dan kafarah (penebusan dosa). Niat boleh dilakukan di

bagian malam manapun sekalipun sesaat sebelum fajar.

Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya

adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui

niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya

ketika masuk awal bulan.

34. Nafilah mutlak (sunah yang tidak terikat waktunya) tidak disyaratkan niat

di malam harinya. Sedangkan nafilah mu'ayyan (sunah yang terikat

waktunya) yang lebih hati-hati meniatkannya sejak malam hari.

35. Siapa yang disyari'atkan untuk berpuasa wajib seperti qodho, nazar dan

kafarah haruslah menyempurnakannya. Tidak boleh berbuka tanpa uzur.

Adapun puasa nafilah/sunah, pengamalnya memerintah dirinya sendiri, jika

berkehendak dapat berpuasa atau berbuka, sekalipun tanpa uzur.

36. Bagi seseorang yang tidak tahu akan masuknya bulan Ramadhan kecuali

setelah terbit fajar, diharuskan imsak (menahan diri dari apa-apa yang

membatalkan puasa) di hari itu. Dia harus mengqodho (mengganti) menurut

Jumhur Ulama).

37. Orang yang di penjara atau dalam tahanan, jika menyaksikan masuknya

bulan Ramadhan atau mengetahui dari pemberitaan orang yang tepercaya,

wajib atasnya berpuasa. Jika tidak, dia boleh berijtihad untuk dirinya

sendiri (menentukan awal bulan Ramadhan) dan beramal dengan perkiraan

kuatnya.

Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)

38. Jika seluruh lingkaran matahari telah tenggelam, orang yang puasa

berbuka. Jangan pedulikan akan adanya cahaya merah yang tersisa di

langit.

39. Jika terbit fajar, wajib bagi orang yang berpuasa untuk imsak (menahan)

seketika itu juga, sama saja apakah ia telah mendengar azan ataupun tidak.

Adapun berhati-hati dengan imsak (menahan) sebelum fajar dalam waktu

tertentu seperti 10 menit atau yang sepertinya itu adalah bid'ah.

40. Negeri yang malam dan siangnya 24 jam, bagi kaum muslimin di sana wajib

untuk berpuasa sekalipun siangnya panjang. ١٠

Pembatal puasa

41. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan kecuali

dengan 3 syarat:

Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak

lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.

Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah,

haid/nifas, dibekam, makan dan minum.

42. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum,

seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus makanan

dan transfusi darah.

Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan

minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci

darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa,

tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah

membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah

tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama

tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai

ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.

43. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan tanpa uzur,

maka dia telah melakukan dosa besar. Wajib bertobat dan mengganti

puasanya.

44. Jika lupa makan atau minum, hendaknya meneruskan puasanya, karena

sesungguhnya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum. Jika

melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah

mengingatkannya.

45. Jika dia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya, boleh

baginya berbuka dan mengganti puasanya.

46. Siapa yang diwajibkan berpuasa, kemudian berjima (bersetubuh) di siang

Ramadhan dengan sengaja dan sadar, maka dia telah merusak puasanya,

wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia juga harus

mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh1

Demikian juga yang .

melakukan zina, sodomi, atau bersetubuh dengan hewan.

47. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya dengan terlebih

dahulu membatalkan puasanya dengan makan, maka maksiatnya lebih

besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali, dengan makan dan

bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.



1 Membebaskan budak, jika tidak ada puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu puasa

maka dengan memberi makan 60 orang miskin.١١

48. Bagi yang berpuasa, boleh mencium, bersentuhan, berpelukan, memegang

dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jika dapat mengontrol

dirinya. Tetapi jika dia tipe yang cepat naik syahwat dan tidak dapat

mengendalikan diri, tidak boleh melakukannya.

49. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar, wajib baginya

berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika dia

melanjutkannya hingga fajar telah terbit, dia telah berbuka dan atasnya

bertaubat, mengganti puasanya dan menunaikan kafarah mugholazoh

(puasa 40 hari berturut-turut).

50. Jika masuk subuh dan dia bangun dalam keadaan junub, hal itu tidak

merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub, haid dan nifas

setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk

melakukan shalat.

51. Jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak

batal dan tetap menyelesaikan puasanya.

52. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan sesuatu yang

mungkin baginya untuk tidak melakukannya, seperti memegang dan

mengulang-ulang pandangan, haruslah bertaubat kepada Allah dan

berimsak (menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.

53. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa yang

sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual seolah

akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya, puasanya

tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum sampai

kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya setelah

sampai di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan

tanpa hajah.

54. Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu siwak) disunahkan bagi orang

yang puasa sepanjang hari.

55. Apa yang terjadi pada orang yang puasa, seperti luka, mimisan, masuk ke

air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya tanpa

sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Turunnya tetes mata ke

tenggorokan, memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan

mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak

batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku), celak, dan minyak

rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa

mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar), akan

tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.

56. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa adalah tidak berbekam. Khilaf

(beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.

57. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang dapat

dijadikan uzur untuk tidak berpuasa. ١٢

58. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk mendinginkan tubuh

tidak mengapa bagi yang berpuasa.

59. Jika makan, minum atau jima (bersetubuh) dengan sangkaan masih

malam, lalu sadar bahwa fajar sudah terbit, tidak ada apa-apa baginya.

60. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal belum,

haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan

ulama).

61. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman,

para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah puasanya.

2

Hukum berpuasa bagi wanita

62. Anak perempuan yang baru baligh tetapi karena malu tidak berpuasa,

baginya taubat, mengganti hari yang terlewati dan memberi makan satu

orang miskin setiap harinya sebagai kafarah (penebus dosa) jika belum

menggantinya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Sama halnya dengan

hukum wanita yang tetap berpuasa ketika haid karena malu dan tidak

mengganti puasanya.

63. Istri tidak boleh berpuasa –selain Ramadhan- ketika suaminya ada

bersamanya, kecuali suaminya mengizinkan. Jika suaminya sedang

bersafar tidak mengapa.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersada:

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar kumandang azan sementara wadah makanan

masih ada di tangannya, janganlah meletakkannya hingga selesai dari hajatnya.”

[HR. Ahmad 10910 dan Abu Dawud no. 2352. Disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu

Dawud]

Ketika Syaikh bin Baz -rahimahullah- ditanya apakah boleh minum sebelum usainya azan,

beliau menjawab:

Jika orang yang berpuasa tidak mengetahui bahwa itu adalah azan subuh, tetapi seperti

kebiasaan orang-orang yang mengandalkan jam dan penanggalan, tidak mengapa ia minum. Ia

boleh memakan dan meminum apa yang ada di tangannya meskipun azan berkumandang,

karena azan yang dikumandangkan adalah dugaan masuknya waktu subuh, bukan kepastian

subuh. Muazin mengabarkan apa yang dia lihat di jam atau penanggalan. Bisa jadi waktu

subuh sudah benar-benar keluar dan bisa jadi juga belum. Allah mewajibkan imsak (menahan)

dengan tabayun (melihat lansung). Hendaknya bagi seorang mukmin untuk menjaga agar

berhenti dari makan sahur sebelum fajar atau sebelum azan hingga tidak jatuh dalam subhat

(keraguan). Akan tetapi jika sempat makan sesuatu yang ringan bersamaan dengan azan atau

minum ketika azan, yang nampak adalah tidak mengapa jika tidak mengetahui waktu fajar

benar-benar telah terbit.

[Transkripsi dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bâz di acara Nûrun Ala ad-Darb] –pent. ١٣

64. Wanita haid jika melihat lendir putih –cairan putih yang keluar dari rahim

seusai haid- ini diketahui oleh wanita, berarti dia telah bersih. Hendaknya

meniatkan puasa pada malamnya dan berpuasa setelahnya. Jika masih

belum bersih pada waktunya, diperiksa dengan diusap dengan kapas atau

yang sepertinya, jika bersih hendaknya berpuasa. Wanita haid atau nifas

jika darahnya berhenti pada malam hari kemudian berniat puasa tetapi

belum mandi hingga terbit fajar, menurut mazhab seluruh ulama

puasanya sah.

65. Wanita yang tahu bahwa haidnya akan datang esok hari, hendaknya tetap

terus dalam niat puasanya dan tidak berbuka sampai mendapatkan darah.

66. Yang utama bagi wanita haid adalah tetap pada tabiatnya dan ridha dengan

apa yang telah Allah gariskan atasnya. Hendaknya tidak memakai apa-apa

yang mencegah haid.

67. Jika wanita hamil mengalami persalinan dan janinnya sudah berbentuk,

maka ia nifas dan tidak berpuasa. Jika janinnya belum berbentuk, itu

adalah mustahadhah (darah penyakit), atasnya berpuasa jika mampu.

Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi untuk

shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan mandi.

Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah (darah

penyakit).

68. Darah istihadhah (darah penyakit) tidak berpengaruh pada keabsahan

puasa.

69. Pendapat yang kuat adalah mengkiaskan wanita hamil dan menyusui

dengan orang sakit; boleh berbuka dan tidak ada kewajiban atasnya selain

qodho (mengganti). Sama saja apakah khawatir akan dirinya atau anaknya.

70. Wanita yang wajib berpuasa, jika disetubuhi oleh suaminya pada siang

Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya sama seperti hukum

suaminya. Adapun jika dipaksa, atasnya berusaha menolak dan tidak ada

kafarah baginya.

Penutup, inilah yang dapat disampaikan dari masalah-masalah puasa. Saya

meminta kepada Allah untuk membantu kita agar senantiasa mengingat,

bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan baik. Semoga Allah menutup

untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan pembebasan dari api

neraka.

Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan

pada sahabatnya.

sumber : http://on.fb.me/1pQFpLe

Friday, July 18, 2014

Hakekat manusia dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an menegaskan kualitas dan nilai manusia dengan menggunakan tiga macam istilah yang satu sama lain saling berhubungan, yakni  al-insaan ,  an-naas ,  al-basyar , dan  banii Aadam .
Manusia disebut al-insaan karena dia sering menjadi pelupa sehingga diperlukan teguran dan peringatan.
Sedangkan kata an-naas (terambil dari kata an-nawsyang berarti gerak; dan ada juga yang berpendapat bahwa ia berasal dari kata unaas yang berarti nampak) digunakan untuk menunjukkan sekelompok manusia baik dalam arti jenis manusia atau sekelompok tertentu dari manusia.
Manusia disebut al-basyar, karena dia cenderung perasa dan emosional sehingga perlu disabarkan dan didamaikan. Manusia disebut sebagai banii Aadam karena dia menunjukkan pada asal-usul yang bermula dari nabi Adam as sehingga dia bisa tahu dan sadar akan jati dirinya. Misalnya, dari mana dia berasal, untuk apa dia hidup, dan ke mana ia akan kembali.
Penggunaan istilah banii Aadam menunjukkan bahwa manusia bukanlah merupakan hasil evolusi dari makhluk anthropus (sejenis kera). Hal ini diperkuat lagi dengan panggilan kepada Adam dalam al-Qur'an oleh Allah dengan huruf nidaa (Yaa Adam!). Demikian juga penggunaan kata ganti yang menunjukkan kepada Nabi Adam, Allah selalu menggunakan kata tunggal (anta)dan bukan jamak (antum) sebagaimana terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 35.
Manusia dalam pandangan al- Qur'an bukanlah makhluk anthropomorfisme yaitu makhluk penjasadan Tuhan, atau mengubah Tuhan menjadi manusia. Al-Qur'an menggambarkan manusia sebagai makhluk theomorfis yang memiliki sesuatu yang agung di dalam dirinya. Disamping itu manusia dianugerahi akal yang memungkinkan dia dapat membedakan nilai baik dan buruk, sehingga membawa dia pada sebuah kualitas tertinggi sebagai manusia takwa.
Al-Qur'an memandang manusia sebagaimana fitrahnya yang suci dan mulia, bukan sebagai manusia yang kotor dan penuh dosa. Peristiwa yang menimpa Nabi Adam sebagai cikal bakal manusia,yang melakukan dosa dengan melanggar larangan Tuhan, mengakibatkan Adam dan istrinya diturunkan dari sorga, tidak bisa dijadikan argumen bahwa manusia pada hakikatnya adalah pembawa dosa turunan.
Al-Quran justru memuliakan manusia sebagai makhluk surgawi yang sedang dalam perjalanan menuju suatu kehidupan spiritual yang suci dan abadi di negeri akhirat, meski dia harus melewati rintangan dan cobaan dengan beban dosa saat melakukan kesalahan di dalam hidupnya di dunia ini. Bahkan manusia diisyaratkan sebagai makhluk spiritual yang sifat aslinya adalah berpembawaan baik (positif, haniif).
Karena itu, kualitas, hakikat, fitrah, kesejatian manusia adalah baik, benar, dan indah. Tidak ada makhluk di dunia ini yang memiliki kualitas dan kesejatian semulia itu. Sungguhpun demikian, harus diakui bahwa kualitas dan hakikat baik benar dan indah itu selalu mengisyaratkan dilema-dilema dalam proses pencapaiannya.
Artinya, hal tersebut mengisyaratkan sebuah proses perjuangan yang amat berat untuk bisa menyandang predikat seagung itu. Sebab didalam hidup manusia selalu dihadapkan pada dua tantangan moral yang saling mengalahkan satu sama lain. Karena itu, kualitas sebaliknya yaitu buruk, salah, dan jelek selalu menjadi batu sandungan bagi manusia untuk meraih prestasi sebagai manusia berkualitas mutaqqin di atas.
Gambaran al-Qur'an tentang kualitas dan hakikat manusia di atas megingatkan kita pada teori superego yang dikemukakan oleh sigmund Freud, seorang ahli psikoanalisa kenamaan yang pendapatnya banyak dijadika rujukan tatkala orang berbicara tentang kualitas jiwa manusia.
Menurut Freud, superego selalu mendampingi ego. Jika ego yang mempunyai berbagai tenaga pendorong yang sangat kuat dan vital (libido bitalis), sehingga penyaluran doronganego (nafsu lawwamah/nafsu buruk) tidak mudah menempuh jalan melalui superego (nafsu muthmainnah/nafsu baik). Karena superego (nafsu muthmainnah) berfungsi sebagai badan sensor atau pengendali ego manusia.
Sebaliknya, superego pun sewaktu-waktu bisa memberikan justifikasi terhadap egomanakala instink, intuisi, dan intelegensi - ditambah dengan petunjuk wahyu bagi orang beragama- bekerja secara matang dan integral. Artinya superego bisa memberikan pembenaran pada ego manakala ego bekerja ke arah yang positif. Ego yang liar dan tak terkendali adalah ego yang negatif, ego yang merusak kualitas dan hakikat manusia itu sendiri.
Sebagai kesimpulan dapatlah diterangkan bahwa kualitas manusia berada diantara naluridan nurani. Dalam rentetan seperti itulah manusia berperilaku, baik perilaku yang positif maupun yang negatif. Fungsi intelegensi dapat menaikkan manusia ke tingkat yang lebih tinggi. Namun intelegensi saja  tidaklah cukup melainkan harus diikuti dengan nurani yang tajam dan bersih. Nurani (mata batin, akal budi) dipahami sebagai superego, sebagiconscience atau sebagai nafsu muthmainnah (dorongan yang positif). Prof. Dr. Fuad Hasan mengatakan bahwa bagi manusia bukan sekedar to live (bagaimana  memiliki) dan to survive (bagaimana bertahan), melainkan juga to exist (bagaimana keberadaannya). Untuk itu, maka manusia memerlukan pembekalan yang kualitatif dan kuantitatif yang lebih baik daripada hewan.
Manusia bisa berkulitas kalau ia memiliki kebebasan untuk berbuat dan kehendak. Tetapi kebebasan disini bukanlah melepaskan diri dari kendali rohani dan akal sehat, melainkan upaya kualitatif untuk mengekspresikan totalitas kediriannya, sambil berjuang keras untuk menenangkan diri sendiri atas  dorongan naluriah yang negatif dan destruktif. Jadi kebebasan yang dimaksudkan disini adalah upaya sadar untuk mewujudkan kualitas dan nilai dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi secara bertangung jawab.
Kualitas dan nilai manusia akan terkuak bila manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan naluri bebasnya itu berdasarkan pertimbangan aqliah yang dikaruniai Allah kepadanya dan dibimbing oleh cahaya iman yang menerangi nuraninya yang paling murni.
Wallaahu A'lam.

Niat Pemberi dan Doa Penerima Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Aku Berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Aku berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku & utk semua orang yg nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala

Do’a Menerima Zakat

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan & semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih

Thursday, May 8, 2014

AYAT-AYAT MOTIVASI ISLAMI

  Seharusnya kita ingat bahawa nikmat Allah SWT terlalu banyak. Sekiranya kita hilang sesuatu nikmat yang Allah SWT pinjamkan ada banyak lagi nikmat Allah SWT di alam ini.

1.     “Dan apabila kamu menghitung ni’mat Allah, nescaya kamu tidak akan dapat menghitungnya” (Q.S. Ibrahim: 34)
     
Bersyukur
     Sebagai manusia kita perlu bersyukur akan nikmat yang kita kecapi selama ini dan akan datang kerana Allah SWT menjanjikan untuk menambahkan lagi nikmatNya. Namun, jika kufur, kita akan menerima azab yang pedih.

2.     “Apabila kamu bersyukur nescaya akan Aku tambahkan nikmat-Ku, dan apabila kamu kufur maka adzab-Ku sangat pedih” (Q.S. Ibrahim:7)
     
Tidak Putus Asa
    Jangan kita mudah putus asa dalam melakukan sesuatu kebaikan kerana Allah SWT mengizinkan kita mengubah kehidupan jika kita terus berusaha.

3.     “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri”(Q.S. Ar-Ra’d:11)

Kejadian Allah SWT Tidak Sia-Sia
    Sesuatu perkara yang kita tidak suka atau tidak sanggup menanggungnya merupakan perkara yang terbaik  untuk kita kerana setiap perkara Allah SWT tentukan adalah tidak sia-sia.

4.     “Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu tetapi ia baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu tetapi ia buruk bagimu, dan Allah mengetahui dan kamu tidak mengetahui “ (Q.S. Al-Baqarah:216)
   
Bersama Orang Beriman
    Selagi kita berada dalam kelempok orang yang beriman, maka kita tetap mendapat pengiktirafan yang tinggi daripada Allah SWT. Biarpun manusia memandang rendah kepada kita.

5.     “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi derajatnya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Imran: 139)

Rahmat Allah SWT Sentiasa Ada
    Rahmat Allah SWT sentiasa ada di setiap masa  dan di mana sahaja untuk kita. Dia tidak suka kita berputus asa.

6.     “Dan janganlah kamu berputus asa daripada rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa daripada rahmat Allah melainkan orang-orang yang kufur.” (Q.S. Yusuf: 87)
   
Allah SWT Tahu  Kemampuan Kita
     Suatu perkara yang kita tanggung sebenarnya mengikut kemampuan kita. Allah SWT maha mengetahui kemampuan setiap hambaNya.

7.     “Allah tidak membebani seseorang itu melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 286)

Kesenangan Di sebalik Musibah
     Usahlah bimbang apabila ditimpa musibah kerana di sebalik musibah itu ada hikmah dan mungkin nikmat yang lebih banyak bakal kita kecapi.

8.     “Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (Q.S. Al-Insyirah: 5-6)

Penawar Bagi Ujian
      Allah SWT menyukai orang yang sabar dan menjaga solatnya. Dua amalan ini merupakan perawat yang paling mujarab jika kita ditimpa ujian.

9.     “Wahai orang-orang yang beriman mintalah pertolongan melalui Sabar dan Shalat, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. Dan benar-benar akan Kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan buah-buahan, dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar, (yaitu) yang apabila mereka tertimpa musibah mereka mengatakan “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali”(Q.S. Al-Baqarah: 155-156)

Taubat Segera
    Jika kita melakukan kesalahan, jangan ditunggu-tunggu lagi. Bersegeralah memohon ampun dan bertaubat kepada Allah SWT kerana Dia Maha Pengampun.

10.  “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang ajal seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan: Sesungguhnya saya bertaubat sekarang. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 17-18)

Takwa Adalah Penyelamat
      Dalam setiap perkara atau situasi yang kita alami hendaklah kita bertakwa kepada Allah SWT kerana ia akan menyelamatkan kita.

11.  “Barang siapa bertakwa kepada Allah maka Dia akan menjadikan jalan keluar baginya, dan memberinya rizki dari jalan yang tidak ia sangka, dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah baginya, Sesungguhnya Allah melaksanakan kehendak-Nya, Dia telah menjadikan untuk setiap sesuatu kadarnya” (Q.S. Ath-Thalaq: 2-3)

Semoga 11 Ayat Motivasi Dari Al-Quran ini dapat memberi kelebihan kepada kita semua. Ayat-Ayat Al-Quran juga turut memberi inspirasi kepada kita.

Saturday, December 31, 2011

panduan bahasa arab

mau E-book panduan bahasa arab gratis!!!
ini dia tempatnya.....
http://pustaka-ebook.com
download : klik disini

Tuesday, April 20, 2010

evaluasi pendidikan islam

Dalam pendidikan Islam, tujuan merupakan sasaran ideal yang hendak dicapai. Engan demikian kurikulum telah di rancang, di susun dan di proses dengan maksimal, hal ini pendidikan Islam mempunyai tugas yang berat. Di antara tugas itu adalah mengembangkan potensi fitrah manusia (anak).

Untuk mengetaui kapasitas, kwalitas, anak didik perlu diadakan ealuasi. Dalam evaluasi perlu adanya teknik, dan sasaran untuk menuju keberhasilan dalam proses belajar mengajar.

Evaluasi yang baik haruslah didasarkan atas tujuan pengajaran yang ditetapkan oleh suro dan kemudian benar-benar diusahakan oleh guru untuk siswa. Betapapun baiknya, evaluasi apabila tidak didasarkan atas tujuan pengajaran yang diberikan, tidak akan tercapai sasarannya.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Evaluasi

Menurut bahasa, kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris “evalution”, yang berarti penilaian atau penaksiran. (John M. Echts dan Hasan Shadily, 1983 : 220). Sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan intrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur memperoleh kesimpulan.[1]

Ada beberapa pendapat lain definisi mengenai evaluasi:

a. Bloom

Evaluasi yaitu: pengumpulan kegiatan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam kegiatannya terjadi perubahan dalam diri siswa menetapkan sejauh mana tingkat perubahan dalam diri pribadi siswa.

b. Stuffle Beam

Evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan enyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.

c. Cronbach

Didalam bukunya Designing Evalutor Of Education and Social Program, telah memberikan uraian tentang prinsip-prinsip dasar evaluasi antara lain :

1. Evaluasi program pendidikan merupakan kegiatan yang dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya.

2. Evaluasi seyogyanya tidak memberikan jawaban terhadap suatu pertanyaan khusus. Bukanlah tugas evalutor memberikan rekomendasi tentang kemanfaatan suatu program dan dilanjutkan atau tidak. Evalutor tidak dapat memberikan pertimbangan kepada pihak lain, seperti halnya seorang pembimbing tidak dapat memilihkan karier seorang murid. Tugas evalutor hanya memberikan alternatif.

3. Evaluasi merupakan suatu proses terus menerus, sehingga didalam proses didalamnya memungkinkan untuk merevisi apabila dirasakan ada suatu kesalahan-kesalahan.[2]

B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pendidikan Islam

Secara rasional filosofis, pendidikan Islam bertugas untuk membentuk al-Insan al-Kamil atau manusia paripurna. Oleh karena itu, hendaknya di arahkan pada dua dimensi, yaitu : dimensi dialektikal horitontal, dan dimensi ketundukan vertikal.

Tujuan program evaluasi adalah mengetahui kader pemahaman anak didik terhadap materi terhadap materi pelajaran, melatih keberanian dan mengajak anak didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan. Selain itu, program evaluasi bertujuan mengetahui siapa diantara anak didik yang cerdas dan yang lemah, sehingga naik tingkat, kelas maupun tamat. Tujuan evaluasi bukan anak didik saja, tetapi bertujuan mengevaluasi pendidik, yaitu sejauh mana pendidikan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam.

Dalam pendidikan Islam, tujuan evaluasi lebih ditekankan pada penguasaan sikap (afektif dan psikomotor) ketimbang asfek kogritif. Penekanan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang secara besarnya meliputi empat hal, yaitu :[3]

1. Sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya.

2. Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan dirinya dengan masyarakat.

3. Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan kehidupannya dengan alam sekitarnya.

4. Sikap dan pandangan terhadap diri sendiri selaku hamba Allah, anggota masyarakat, serta khalifah Allah SWT.

Dari keempat dasar tersebut di atas, dapat dijabarkan dalam beberapa klasifikasi kemampuan teknis, yaitu :

1. Sejauh mana loyalitas dan pengabdiannya kepada Allah dengan indikasi-indikasi lahiriah berupa tingkah laku yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

2. Sejauh mana peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai agamanya da kegiatan hidup bermasyarakt, seperti ahlak yang mulia dan disiplin.

3. Bagaimana peserta didik berusaha mengelola dan memelihara, serta menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya, apakah ia merusak ataukah memberi makna bagi kehidupannya dan masyarakat dimana ia berada.

4. Bagaimana dan sejauh mana ia memandang diri sendiri sebagai hamba Allah dalam menghadapi kenyataan masyarakat yang beraneka ragam budaya, suku dan agama.

Sedangkan menurut Muchtar Buchari M. Eb, mengemukakan, ada dua tujuan evaluasi :[4]

1. Untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didik setelah menyadari pendidikan selama jangka waktu tertentu.

2. Untuk mengetahui tingkah efisien metode pendidikan yang dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi evaluasi adalah membantu anak didik agar ia dapat mengubah atau mengembangkan tingkah lakunya secara sadar, serta memberi bantuan kepadanya cara meraih suatu kepuasan bila berbuat sebagaimana mestinya. Di samping itu fungsi evaluasi juga dapat membantu seorang pendidik dalam mempertimbangkan adeqvate (baik tidaknya) metode mengajar, serta membantu mempertimbangkan administrasinya.

Menurut A. Tabrani Rusyan dan kawan-kawan, mengatakan bahwa evaluasi mempunyai beberapa fungsi, yaitu :

1. Untuk mengetahui tercapainya tidaknya tujuan instruksional secara komprehensif yang meliputi aspek pengetahuan, sikap dan tingkah laku.

2. Sebagai umpan balik yang berguna bagi tindakan berikutnya dimana segi-segi yang sudah dapat dicapai lebih ditingkatkan lagi dan segi-segi yang dapat merugikan sebanyak mungkin dihindari.

3. Bagi pendidik, evaluasi berguna untuk mengatur keberhasilan proses belajar mengajar bagi peserta didik berguna untuk mengetahui bahan pelajaran yang diberikan dan di kuasai, dan bagi masyarakat untuk mengetahui berhasil atau tidaknya program-program yang dilaksanakan.

4. Untuk memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan mengadakan program remedial bagi murid.

5. Untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar.

6. Untuk menempatkan murid dalam situasi belajar mengajar yang tepat.

7. Untuk mengenal latar belakang murid yang mengalami kesulitan-kesulitan belajar.

C. Prinsip-prinsip Evaluasi Pendidikan Islam

Evaluasi merupakan penilaian tentang suatu aspek yang dihubungkan dengan situasi aspek lainnya, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh jika ditinjau dari beberapa segi. Oleh karena itu dalam melaksanakan evaluasi harus memperhatikan berbagai prinsip antara lain :[5]

1. Prinsip Kesinambungan (kontinuitas)

Dalam ajaran Islam, sangat memperhatikan prinsip kontinuitas, karena dengan berpegang pada prinsip ini, keputusan yang diambil oleh seseorang menjadi valid dan stabil (Q.S. 46 : 13-14).

2. Prinsip Menyeluruh (komprehensif)

Prinsip yang melihat semua aspek, meliputi kepribadian, ketajaman hafalan, pemahaman ketulusan, kerajinan, sikap kerjasama, tanggung jawab (Q.S. 99 : 7-8).

3. Prinsip Objektivitas

Dalam mengevaluasi berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak boleh dipengaharui oleh hal-hal yang bersifat emosional dan irasional.[6]

Allah SWT memerintahkan agar seseorang berlaku adil dalam mengevaluasi. Jangan karena kebencian menjadikan ketidak objektifan evaluasi yang dilakukan (Q.S. : 8), Nabi SAW pernah bersabda : “Andai kata Fatimah binti Muhammad itu mencuri, niscaya aku tidak segan-segan untuk memotong kedua tangannya”.

Demikian pula halnya dengan Umar bin Khottob yang mencambuk anaknya karena ia berbuat zina. Prinsip ini dapat ditetapkan bila penyelenggarakan pendidikan mempunyai sifat sidiq, jujur, ikhlas, ta’awun, ramah, dan lainnya.

D. Sistem Evaluasi Dalam Pendidikan Islam

Sistem evaluasi dalam pendidikan Islam mengaku pada sistem evaluasi yang digariskan oelh Allah SWT, dalam al-Qur’an dan di jabarkan dalam as-Sunnah, yang dilakukan Rasulullah dalam proses pembinaan risalah Islamiyah.

Secara umum sistem evaluasi pendidikan sebagai berikut :[7]

1. Untuk menguji daya kemampuan manusia beriman terhadap berbagai macam problema kehidupan yang dihadapi (Q.S. Al-Baqarah/ 2 : 155).

2. Untuk mengetahui sejauhmana atau sampai dimana hasil pendidikan wahyu yang telah diaplikasikan Rasulullah saw kepada umatnya (QS. An Naml/27:40).

3. Untuk menentukan klasifikasi atau tingkat hidup keislaman atau keimanan seseorang, seperti pengevaluasian Allah terhadap nabi Ibrahim yang menyembelih Ismail putra yang dicintainya (QS. Ash Shaaffat/37:103-107).

4. Untuk mengukur daya kognisi, hafalan manusia dan pelajaran yang telah diberikan kepadanya, seperti pengevaluasian terhadap nabi Adam tentang asma-asma yang diajarkan Allah kepadanya dihadapan para malaikat (QS. Al-Baqarah/2:31).

5. Memberikan semacam tabsyir (berita gembira) bagi yang beraktifitas baik, dan memberikan semacam ‘iqab (siksa) bagi mereka yang berakltifitas buruk (QS. Az Zalzalah/99:7-8).

6. Allah SWT dalam mengevaluasi hamba-Nya, tanpa memandang formalitas (penampilan), tetapi memandang subtansi dibalik tindakan hamba-hamba tersebut (QS. Al Hajj/22:37).

7. Allah SWT memerintahkan agar berlaku adil dalam mengevaluasi sesuatu, jangan karena kebencian menjadikan ketidak objektifan evaluasi yang dilakukan (QS. Al Maidah/5:8).

E. Sasaran Evaluasi

Langkah yang harus ditempuh seorang pendidik dalam mengevaluasi adalah menetapkan apa yang menjadi sasaran evaluasi tersebut. Sasaran evaluasi sangat penting untuk diketahui supaya memudahkan pendidik dalam menyusun alat-alat evaluasinya.

Pada umumnya ada tiga sasaran pokok evaluasi[8], yaitu:

1. Segi tingkah laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan murid sebagai akibat dari proses belajar mengajar.

2. Segi pendidikan, artinya penguasaan pelajaran yang diberikan oleh guru dalam proses belajar mengajar.

3. Segi yang menyangkut proses belajar mengajar yaitu bahwa proses belajar mengajar perlu diberi penilaian secara obyektif dari guru. Sebab baik tidaknya proses belajar mengajar akan menentukan baik tidaknya hasil belajar yang dicapai oleh murid.

Dengan menetapkan sasaran diatas, maka pendidik lebih mudah mengetahui alat-alat evaluasi yang dipakai baik dengan tes maupun non tes.

a. Kedudukan akademis setiap murid, baik dibandingkan dengan teman-teman sekelasnya, sekolahnya, maupun dengan sekolah-sekolah lain.

b. Kemajuan belajar dalam satu pelajaran tertentu, misalnya tauhid, fiqih, tarikh dan lainnya.

c. Kelemahan dan kelebihan murid.

Dalam evaluasi pendidikan Islam ada empat sasaran pokok yang menjadi target.[9]

- Sikap dan pengamalan terhadap arti hubungan pribadi dengan Tuhannya.

- Sikap dan pengamalan terhadap arti hubungannya dengan masyarakat.

- Sikap dan pengamalan terhadap arti hubungan dengan kehidupan yang akan datang.

- Sikap dan pandangannya terhadap dirinya sendiri selaku hamba Allah dan selaku anggota masyarakat serta selaku khalifah Allah di bumi.

Dalam melaksanakan evaluasi pendidika Islam ada 2 cara yang dapat ditempuh diantaranya:

a. Kuantitatif

Evaluasi kuantitatif adalah cara untuk mengetahui sebuah hasil pendidikan dengen cara memberikan penilaian dalam bentuk angka. (5, 7,90) dan lain-lain.

b. Kualitatif

Evaluasi kualitatif adalah suatu cara untuk mengetahui hasil pendidikan yang diberikan dengan cara memberikan pernyataan verbal dan sejenisnya (bagus, sangat bagus, cukup, baik, buruk) dan lain-lain.

III. KESIMPULAN

Dari pemaparan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya kata evaluasi berasal dari kata asing “evaluation” yang berarti menilai (tetapi diadakan pengukuran terlebih dahulu).

Dari pendapat-pendapat para ahli yang mendefinisikan tentang evaluasi. Pada hakekatnya dalam evaluasi pengajaran memiliki tiga unsur yaitu, kegiatan evaluasi, informasi dan data yang berkaitan dengan obyek yang dievaluasi.

Tujuan dan fungsi evaluasi tidak hanya ditekankan pada aspek kognitif akan tetapi meliputi ketiga ranah tersebut (kognitif, afektif dan psikomotorik). Yang mempunyai tiga prinsip yaitu prinsip keseimbangan, menyeluruh dan obyektif. Dalam kegiatan evaluasi tersebut sistem yang dipakai yaitu mengacu pada al-Qur’an yang penjabarannya dituangkan dalam as-Sunnah.

DAFTAR PUSTAKA
- Thoha, M. Chabib, Teknik Evaluasi pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
- Daryanto, Drs. H., Evaluasi Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
- Samsul, MA., Drs., Filsafat Pendidikan Islam Pendekatan Historis, teoritis, dan praktis, Ciputat Press, Jakarta, 2000.
- Arief, Armai, MA., DR., Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Ciputat Press, Jakarta, 2002.
- Muhaimin, MA., Drs., Memikirkan Pendidikan Islam, PT. Rineka Cipta, Jakarta 1993.
- Rusyam, Tabrani, dkk., Pendekatan Proses Belajar Mengajar, Gramedia, Jakarta, 1989.
- Nata Abudin, H., Filsafat Pendidikan Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

- Ihsan, Hamdani, Drs. H., Filsafat Pendidikan islam, Pustaka Setia, Bandung, 1998.

[1] M. Chabib Thaha, Teknik Evaluasi Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, hal. I.

[2] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, hal. 2.

[3] Samsul Nitar, Filsafat Pendidikan Islam: Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis, 2002, hal. 80.

[4] M. Chabib Thaha, Teknik Evaluasi Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, hal. 6.

[5] Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam, hal. 279-280.

[6] Tasrani Rusyan, dkk, Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar, hal. 211.

[7] Samsul Nitar, Filsafat Pendidikan Islam: Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis.

[8] Abubin Rata, Filsafat Islam, hal. 143.

[9] H. Hamdani Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, hal. 225.