Friday, August 15, 2014

Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa

Indonesia – Indonesian ]

Muhammad Shaleh al-Munajid

Terjemah : Syafar Abu Difa

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa

Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan

kepada-Nya. Dan kami juga meminta perlindungan-Nya dari keburukan jiwajiwa kami serta keburukan perbuatan kami. Siapa yang Allah tunjuki, tidak ada

yang dapat menyesatkannya dan siapa yang disesatkan-Nya, tidak ada yang

dapat menunjukinya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah

semata yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad

adalah hamba dan rasul-Nya.

Adapun selanjutnya:

Sesungguhnya Allah telah mengaruniakan hamba-hamba-Nya dengan musimmusim kebaikan. Pada musim-musim itu kebaikan dilipat gandakan, dosa-dosa

dihapuskan dan derajat diangkat. Yang teragung dari musim-musim itu adalah

bulan Ramadhan, yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya berpuasa,

untuk memotivasi dan mengarahkan mereka agar bersyukur atas perintah-Nya.

Karena ibadah ini agung, sudah semestinya kaum muslimin mempelajari

hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan puasa ini.

Risalah ini mengandung inti sari dari hukum-hukum puasa, adab-adab dan

sunnah-sunnahnya.

Pengertian puasa

1. Definisi secara bahasa (etimologi): menahan.

Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang

membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua

hingga tenggelam matahari disertai dengan niat.

Hukum puasa

2. Umat telah Ijma (berkonsensus) bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu

(wajib). Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa Ramadhan

tanpa uzur, berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar. ٤

Keutamaan puasa

3. Di antara keutamaan puasa ialah ibadah ini telah Allah khususkan untuk

diri-Nya sendiri dan Dia-lah yang langsung mengganjarnya, sehingga pahala

puasa tak terhitung lipat gandanya, doa orang yang berpuasa tidak ditolak,

orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa memberi syafaat

pada pengamalnya di hari kiamat, bau mulut orang yang berpuasa lebih

baik di sisi Allah daripada bau minyak misk, puasa adalah tameng dan

benteng yang kuat dari api neraka, siapa yang puasa sehari dijalan Allah,

akan Allah jauhkan wajahnya dengan sehari itu dari api neraka sejauh 70

tahun. Serta di surga ada pintu yang dinamakan dengan ar-Royyan yang

tidak dimasuki selain orang yang puasa.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan

pada bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu

neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa

selama sepuluh bulan.

Di antara faedah puasa

4. Pada puasa terdapat banyak hikmah dan faedah yang kesemuanya berporos

pada takwa. Puasa menundukkan setan, memecah hawa nafsu, menjaga

anggota tubuh, mendidik keinginan untuk menjauhi hawa nafsu dan

kemaksiatan, membiasakan taat pada peraturan, menepati janji dan

mempertunjukkan persatuan umat Islam.

Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya

5. Ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (disukai). Diantaranya:

- Makan sahur dan mengakhirkannya.

- Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi

wasalam-,

"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka

puasa."

[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]

Nabi shalallahu alaihi wasalam berbuka dengan buah kurma muda

sebelum shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak

ada beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya: ٥



"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan

dengan kehendak Allah."

[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan

dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]

- Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.

Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan

kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game),

menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan

duduk-duduk (nongkrong) di jalan.

- Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:


"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk

daripada perutnya."

[HR. Ahmad 17649]

- Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi

shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan

kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini

Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan

kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan,

menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak futur (melemah)

pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan malam lailatul qodar,

bersedekah dan beri'tikaf.

Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi

shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para

sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk

bersungguh-sungguh di dalamnya.

Di antara hukum-hukum puasa

6. Dalam ibadah puasa ada puasa yang harus dilakukan secara tatabu'

(berurutan), seperti: pusa Ramadhan, puasa kafarah qotlul khata’ (penebus

dosa pembunuhan yang tidak disengaja), puasa kafarah zhihar (penebus

dosa menyerupakan istri dengan ibu), kafarah jima (penebus dosa

berhubungan badan) di siang Ramadhan dan yang lainnya. ٦

Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti qodho

(mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji ketika tidak

memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.

7. Puasa tatawu' (sunah) menutupi kekurangan puasa wajib.

8. Terdapat larangan menyendirikan puasa hari Jumat dan hari Sabtu yang

bukan puasa wajib. Dilarang juga berpuasa sebulan penuh di luar

Ramadhan dan puasa wishol (menyambung puasa pada malam harinya).

Diharamkan puasa pada dua hari raya dan hari tasyrik ( tanggal 11-13

Zulhijah, kecuali bagi jamaah haji yang tidak memiliki hewan sembelihan

untuk bayar hadyu -pent).

Penetapan masuknya bulan Ramadhan

9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan baru)

atau menyempurnakan bilangan hari di bulan Syaban menjadi 30 hari.

Adapun menentukan masuknya bulan dengan hisab (penghitungan) tidaklah

sunah.

Siapa yang diwajibkan berpuasa?

10. Puasa diwajibkan atas setiap muslim, balig, berakal, mukim, mampu, tidak

terdapat penghalang seperti haid dan nifas (bagi wanita).

11. Anak kecil yang berumur 7 tahun diperintahkan jika mampu. Sebagian

ulama menyebutkan bahwa yang berumur lebih dari sepuluh tahun dipukul

jika meninggalkannya sebagaimana halnya shalat.

12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi balig, orang gila sembuh

di siang Ramadhan, mereka diharuskan menahan diri dari apa-apa yang

membatalkan puasa sampai matahari tenggelam, tetapi tidak diharuskan

mengganti puasa hari itu dan hari-hari sebelumnya.

13. Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sesekali sadar kemudian kumat

lagi, dia harus berpuasa saat sadarnya, sama halnya dengan orang yang

pingsan.

14. Siapa yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan, tidak ada

kewajiban baginya atau keluarganya memuasai sisa hari setelahnya.

15. Siapa yang tidak tahu hukum wajibnya puasa Ramadhan, atau tidak tahu

haramnya makan atau berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan, Jumhur

Ulama (kebanyakan ulama) menganggapnya sebagai uzur, itu pun bila sebab

kebodohan/ketidaktahuannya memang dapat dimaklumi (tinggal di

pedalaman misalnya–pent). Adapun orang yang tinggal di tengah-tengah

kaum muslimin dan sangat mungkin baginya bertanya dan belajar, maka

tidak ada uzur baginya. ٧

Puasa musafir (orang yang bepergian)

16. Syarat untuk dapat berbuka puasa ketika safar (bepergian) adalah

perjalanannya haruslah perjalanan jauh atau urf (dinilai oleh keumuman

masyarakatnya sebagai safar) dan telah melampaui negerinya serta

bangunan-bangunannya. Safarnya pun bukan safar maksiat (menurut

Jumhur Ulama) dan bukan memaksudkan muslihat untuk tidak puasa.

17. Orang yang sedang safar (bepergian), boleh berbuka dengan kesepakatan

umat. Baik ia mampu berpuasa ataupun tidak. Baik puasa memberatkan

baginya ataupun tidak.

18. Siapa yang berazam ingin bersafar pada bulan Ramadhan, tidak boleh

berniat untuk berbuka hingga mulai bersafar. Tidak pula berbuka

(membatalkan puasanya) kecuali setelah keluar atau meninggalkan

bangunan-bangunan kampungnya.

19. Jika matahari tenggelam dan berbuka di daratan, kemudian pesawat lepas

landas (take off) sehingga melihat matahari, dia tidak diharuskan imsak

(berpuasa), karena dia telah menyempurnakan puasanya hari itu.

20. Siapa yang sampai ke suatu negeri dan berniat tinggal di tempat itu lebih

dari 4 hari, wajib baginya berpuasa menurut Jumhur Ulama.

21. Siapa yang memulai puasa dan dia mukim, kemudian bersafar di siang

hari, boleh baginya berbuka.

22. Boleh berbuka bagi mereka yang kebiasaannya melakukan perjalanan jika

memiliki negeri yang dijadikan tempat tinggal tetap, seperti: petugas pos,

supir mobil sewa, awak pesawat dan para pegawai. Sekalipun safar

(perjalanan) mereka setiap hari. Wajib bagi mereka mengqodho (mengganti

puasa yang ditinggal). Demikian pula para pelaut yang memiliki tempat

tinggal di darat.

23. Jika musafir tiba di tempat tujuan siang hari, lebih terjaga jika dia imsak

(menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang ketika

berpuasa) sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Tetapi wajib

baginya mengqodho (mengganti), baik ia imsak ataupun tidak.

24. Jika mulai puasa di negerinya, kemudian bersafar ke negeri lain yang

puasanya dimulai sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya mengikuti

negeri yang dia datangi.

Puasa orang yang sakit

25. Setiap penyakit yang menyebabkan seseorang keluar dari batas sehat boleh

berbuka puasa. Adapun sesuatu yang ringan seperti pilek atau sakit kepala,

tidak boleh berbuka karenanya. Jika menurut dokter atau dia mengetahui

dan amat yakin jika berpuasa justru akan menyebabkan sakit atau

memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhan penyakitnya, boleh

baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa ٨

26. Jika puasa dapat menyebabkan pingsan, boleh berbuka dan wajib

menggantinya. Jika tersadar sebelum matahari tenggelam atau setelahnya,

maka puasanya sah jika pagi harinya dia berpuasa. Jika pingsannya sejak

fajar sampai magrib, Jumhur Ulama berpendapat puasanya tidak sah.

Sedangkan qodho (mengganti puasa) bagi yang pingsan, menurut Jumhur

Ulama adalah wajib, sekalipun pingsannya berlangsung lama.

27. Bila lapar dan haus yang sangat membuatnya kelelahan dan dikhawatirkan

dapat membinasakan atau merusak indranya secara yakin, bukan wahm

(dugaan), maka boleh berbuka, dan ia harus mengganti puasanya. Pekerja

berat tidak boleh berbuka, kecuali jika puasa memudaratkan aktifitasnya

dan dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, ia boleh berbuka dan

mengganti puasanya. Ujian sekolah bukanlah uzur yang dibolehkan untuk

berbuka.

28. Penyakit yang dapat sembuh, ditunggu kesembuhannya kemudian

mengqhodo (mengganti puasanya). Tidak boleh diganti dengan ith'âm

(memberi makan). Bila penyakitnya kronis dan sulit sembuh, demikian

pula orang tua yang sudah lemah, mengganti puasanya dengan memberi

makan orang miskin setiap harinya setengah sho' (kurang lebih 1-1,5 kg )

dari makanan pokok negerinya.

29. Siapa yang sakit kemudian sembuh dan mampu berpuasa tetapi tidak

mengqodho (mengganti puasa yang tertinggal semasa sakit) hingga

meninggal dunia, menggantinya dengan memberi makan satu orang

miskin dari hari yang tidak dipuasainya yang dikeluarkan dari hartanya.

Jika salah seorang dari keluarganya berkenan berpuasa untuknya hal itu

sah.

Puasa orang tua, lemah dan pikun

30. Orang tua yang sudah hilang kekuatannya tidak diharuskan berpuasa. Ia

boleh berbuka jika puasa membebani dan memberatkannya. Adapun yang

sudah tidak bisa membedakan dan sampai pada batasan pikun, tidak wajib

baginya atau keluarganya sesuatu pun karena sudah tidak ada kewajiban

atasnya.

31. Siapa yang memerangi dan mengepung musuh di negerinya dan puasa

membuatnya lemah dalam berperang, boleh baginya berbuka sekalipun

tanpa safar. Jika berbuka dibutuhkan sebelum perang, dia boleh berbuka.

32. Jika sebab berbukanya lahiriah, seperti sakit, tidak mengapa berbuka

terang-terangan. Siapa yang sebab berbukanya tidak lahiriah seperti haid,

yang utama baginya berbuka dengan tidak terang-terangan, menghindari

tuduhan/prasangka. ٩

Niat puasa

33. Disyaratkan niat dalam puasa fardhu. Demikian pula puasa wajib, seperti:

qodho (mengganti) dan kafarah (penebusan dosa). Niat boleh dilakukan di

bagian malam manapun sekalipun sesaat sebelum fajar.

Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya

adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui

niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya

ketika masuk awal bulan.

34. Nafilah mutlak (sunah yang tidak terikat waktunya) tidak disyaratkan niat

di malam harinya. Sedangkan nafilah mu'ayyan (sunah yang terikat

waktunya) yang lebih hati-hati meniatkannya sejak malam hari.

35. Siapa yang disyari'atkan untuk berpuasa wajib seperti qodho, nazar dan

kafarah haruslah menyempurnakannya. Tidak boleh berbuka tanpa uzur.

Adapun puasa nafilah/sunah, pengamalnya memerintah dirinya sendiri, jika

berkehendak dapat berpuasa atau berbuka, sekalipun tanpa uzur.

36. Bagi seseorang yang tidak tahu akan masuknya bulan Ramadhan kecuali

setelah terbit fajar, diharuskan imsak (menahan diri dari apa-apa yang

membatalkan puasa) di hari itu. Dia harus mengqodho (mengganti) menurut

Jumhur Ulama).

37. Orang yang di penjara atau dalam tahanan, jika menyaksikan masuknya

bulan Ramadhan atau mengetahui dari pemberitaan orang yang tepercaya,

wajib atasnya berpuasa. Jika tidak, dia boleh berijtihad untuk dirinya

sendiri (menentukan awal bulan Ramadhan) dan beramal dengan perkiraan

kuatnya.

Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)

38. Jika seluruh lingkaran matahari telah tenggelam, orang yang puasa

berbuka. Jangan pedulikan akan adanya cahaya merah yang tersisa di

langit.

39. Jika terbit fajar, wajib bagi orang yang berpuasa untuk imsak (menahan)

seketika itu juga, sama saja apakah ia telah mendengar azan ataupun tidak.

Adapun berhati-hati dengan imsak (menahan) sebelum fajar dalam waktu

tertentu seperti 10 menit atau yang sepertinya itu adalah bid'ah.

40. Negeri yang malam dan siangnya 24 jam, bagi kaum muslimin di sana wajib

untuk berpuasa sekalipun siangnya panjang. ١٠

Pembatal puasa

41. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan kecuali

dengan 3 syarat:

Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak

lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.

Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah,

haid/nifas, dibekam, makan dan minum.

42. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum,

seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus makanan

dan transfusi darah.

Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan

minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci

darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa,

tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah

membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah

tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama

tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai

ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.

43. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan tanpa uzur,

maka dia telah melakukan dosa besar. Wajib bertobat dan mengganti

puasanya.

44. Jika lupa makan atau minum, hendaknya meneruskan puasanya, karena

sesungguhnya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum. Jika

melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah

mengingatkannya.

45. Jika dia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya, boleh

baginya berbuka dan mengganti puasanya.

46. Siapa yang diwajibkan berpuasa, kemudian berjima (bersetubuh) di siang

Ramadhan dengan sengaja dan sadar, maka dia telah merusak puasanya,

wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia juga harus

mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh1

Demikian juga yang .

melakukan zina, sodomi, atau bersetubuh dengan hewan.

47. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya dengan terlebih

dahulu membatalkan puasanya dengan makan, maka maksiatnya lebih

besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali, dengan makan dan

bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.



1 Membebaskan budak, jika tidak ada puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu puasa

maka dengan memberi makan 60 orang miskin.١١

48. Bagi yang berpuasa, boleh mencium, bersentuhan, berpelukan, memegang

dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jika dapat mengontrol

dirinya. Tetapi jika dia tipe yang cepat naik syahwat dan tidak dapat

mengendalikan diri, tidak boleh melakukannya.

49. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar, wajib baginya

berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika dia

melanjutkannya hingga fajar telah terbit, dia telah berbuka dan atasnya

bertaubat, mengganti puasanya dan menunaikan kafarah mugholazoh

(puasa 40 hari berturut-turut).

50. Jika masuk subuh dan dia bangun dalam keadaan junub, hal itu tidak

merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub, haid dan nifas

setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk

melakukan shalat.

51. Jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak

batal dan tetap menyelesaikan puasanya.

52. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan sesuatu yang

mungkin baginya untuk tidak melakukannya, seperti memegang dan

mengulang-ulang pandangan, haruslah bertaubat kepada Allah dan

berimsak (menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.

53. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa yang

sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual seolah

akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya, puasanya

tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum sampai

kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya setelah

sampai di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan

tanpa hajah.

54. Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu siwak) disunahkan bagi orang

yang puasa sepanjang hari.

55. Apa yang terjadi pada orang yang puasa, seperti luka, mimisan, masuk ke

air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya tanpa

sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Turunnya tetes mata ke

tenggorokan, memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan

mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak

batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku), celak, dan minyak

rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa

mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar), akan

tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.

56. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa adalah tidak berbekam. Khilaf

(beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.

57. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang dapat

dijadikan uzur untuk tidak berpuasa. ١٢

58. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk mendinginkan tubuh

tidak mengapa bagi yang berpuasa.

59. Jika makan, minum atau jima (bersetubuh) dengan sangkaan masih

malam, lalu sadar bahwa fajar sudah terbit, tidak ada apa-apa baginya.

60. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal belum,

haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan

ulama).

61. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman,

para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah puasanya.

2

Hukum berpuasa bagi wanita

62. Anak perempuan yang baru baligh tetapi karena malu tidak berpuasa,

baginya taubat, mengganti hari yang terlewati dan memberi makan satu

orang miskin setiap harinya sebagai kafarah (penebus dosa) jika belum

menggantinya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Sama halnya dengan

hukum wanita yang tetap berpuasa ketika haid karena malu dan tidak

mengganti puasanya.

63. Istri tidak boleh berpuasa –selain Ramadhan- ketika suaminya ada

bersamanya, kecuali suaminya mengizinkan. Jika suaminya sedang

bersafar tidak mengapa.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersada:

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar kumandang azan sementara wadah makanan

masih ada di tangannya, janganlah meletakkannya hingga selesai dari hajatnya.”

[HR. Ahmad 10910 dan Abu Dawud no. 2352. Disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu

Dawud]

Ketika Syaikh bin Baz -rahimahullah- ditanya apakah boleh minum sebelum usainya azan,

beliau menjawab:

Jika orang yang berpuasa tidak mengetahui bahwa itu adalah azan subuh, tetapi seperti

kebiasaan orang-orang yang mengandalkan jam dan penanggalan, tidak mengapa ia minum. Ia

boleh memakan dan meminum apa yang ada di tangannya meskipun azan berkumandang,

karena azan yang dikumandangkan adalah dugaan masuknya waktu subuh, bukan kepastian

subuh. Muazin mengabarkan apa yang dia lihat di jam atau penanggalan. Bisa jadi waktu

subuh sudah benar-benar keluar dan bisa jadi juga belum. Allah mewajibkan imsak (menahan)

dengan tabayun (melihat lansung). Hendaknya bagi seorang mukmin untuk menjaga agar

berhenti dari makan sahur sebelum fajar atau sebelum azan hingga tidak jatuh dalam subhat

(keraguan). Akan tetapi jika sempat makan sesuatu yang ringan bersamaan dengan azan atau

minum ketika azan, yang nampak adalah tidak mengapa jika tidak mengetahui waktu fajar

benar-benar telah terbit.

[Transkripsi dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bâz di acara Nûrun Ala ad-Darb] –pent. ١٣

64. Wanita haid jika melihat lendir putih –cairan putih yang keluar dari rahim

seusai haid- ini diketahui oleh wanita, berarti dia telah bersih. Hendaknya

meniatkan puasa pada malamnya dan berpuasa setelahnya. Jika masih

belum bersih pada waktunya, diperiksa dengan diusap dengan kapas atau

yang sepertinya, jika bersih hendaknya berpuasa. Wanita haid atau nifas

jika darahnya berhenti pada malam hari kemudian berniat puasa tetapi

belum mandi hingga terbit fajar, menurut mazhab seluruh ulama

puasanya sah.

65. Wanita yang tahu bahwa haidnya akan datang esok hari, hendaknya tetap

terus dalam niat puasanya dan tidak berbuka sampai mendapatkan darah.

66. Yang utama bagi wanita haid adalah tetap pada tabiatnya dan ridha dengan

apa yang telah Allah gariskan atasnya. Hendaknya tidak memakai apa-apa

yang mencegah haid.

67. Jika wanita hamil mengalami persalinan dan janinnya sudah berbentuk,

maka ia nifas dan tidak berpuasa. Jika janinnya belum berbentuk, itu

adalah mustahadhah (darah penyakit), atasnya berpuasa jika mampu.

Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi untuk

shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan mandi.

Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah (darah

penyakit).

68. Darah istihadhah (darah penyakit) tidak berpengaruh pada keabsahan

puasa.

69. Pendapat yang kuat adalah mengkiaskan wanita hamil dan menyusui

dengan orang sakit; boleh berbuka dan tidak ada kewajiban atasnya selain

qodho (mengganti). Sama saja apakah khawatir akan dirinya atau anaknya.

70. Wanita yang wajib berpuasa, jika disetubuhi oleh suaminya pada siang

Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya sama seperti hukum

suaminya. Adapun jika dipaksa, atasnya berusaha menolak dan tidak ada

kafarah baginya.

Penutup, inilah yang dapat disampaikan dari masalah-masalah puasa. Saya

meminta kepada Allah untuk membantu kita agar senantiasa mengingat,

bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan baik. Semoga Allah menutup

untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan pembebasan dari api

neraka.

Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan

pada sahabatnya.

sumber : http://on.fb.me/1pQFpLe

No comments:

Post a Comment