Wednesday, March 31, 2010

Tanggungjawab Laksana Amar Makruf Nahi Mungkar

Pendakwah atau petugas mesti berusaha terapkan pembawaan sederhana, bersikap mencegah MAKSUD amar makruf ialah mengajak manusia melakukan perkara kebaikan, manakala nahi mungkar pula mencegah manusia daripada melakukan perkara tidak baik. Oleh itu, perkataan dakwah, amar makruf dan nahi mungkar selalu digunakan merujuk kepada mengajak manusia ke arah kebaikan dan meninggalkan kemungkaran.

Dalam karya fiqh klasik, istilah amar makruf nahi mungkar, jihad dan dakwah sering kali digunakan untuk merujuk kepada maksud yang sama. Dalam al-Quran, perkataan amar makruf dan nahi mungkar digunakan sekurang-kurangnya lapan kali.

Semua merujuk kepada tanggungjawab kolektif setiap Muslim dalam melaksanakan kewajipan itu. Firman Allah yang bermaksud:

"Hendaklah terdapat antara kamu segolongan yang menyeru dengan kebaikan dan mencegah daripada kemungkaran. Itulah golongan yang berjaya."

(Surah Ali-Imran, ayat 104)

Amar Makruf

Kewajipan Muslim melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar sebagai tugas dakwah juga disebut dalam hadis yang bermaksud:

"Siapa yang melihat kemungkaran hendaklah dia mengubahnya (taghyir) dengan tangan, jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lidah, jika tidak mampu hendaklah dia mengubahnya dengan hati, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." (Hadis Riwayat Muslim)

Rasulullah SAW menggunakan istilah taghyir yang bermaksud kewajipan untuk mengubah perkara tidak baik kepada yang lebih baik dan mencegah sesuatu kemungkaran daripada berlaku. Hadis itu juga menunjukkan setiap Muslim harus melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar secara berperingkat. Pertama, ialah dengan tindakan; kedua dengan perkataan; ketiga dengan hati. Berdasarkan hujah itu, perkataan dakwah mencakupi perbuatan amar makruf dan nahi mungkar kerana amar makruf ialah ajakan melakukan amalan baik, manakala nahi mungkar ajakan menjauhi perbuatan tidak baik.

Dakwah

Realiti masyarakat Islam sekarang, ada pelbagai sebab kenapa dakwah itu menjadi tuntutan ke atas setiap individu Muslim. Antaranya, memberi pendidikan terhadap akhlak dan moral; pendidikan akidah dan sebarang aspek penyelewengan; pendidikan aspek pemikiran barat dan cara menanganinya dan pendidikan pentingnya peranan ilmu dan perpaduan di kalangan umat Islam.

Dakwah juga hendaklah disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan semasa. Oleh kerana kita berdakwah dalam masyarakat maka pemahaman berkaitan masyarakat yang ingin diajak adalah perlu. Penyelidikan juga harus dilakukan untuk memahami budaya dan cara hidup mereka.

Berdasarkan beberapa pendapat ulama, golongan manusia berkewajipan melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar ialah orang Islam. Selain itu, ada beberapa syarat tambahan iaitu seorang yang mukalaf, mempunyai akhlak baik supaya tugas dakwah dilaksanakan memberi impak positif.

Antaranya, mestilah mempunyai kemampuan dan pengetahuan (untuk membezakan antara perkara baik dan salah) dan wujud kerjasama antara masyarakat dengan pihak berkuasa.

Prinsip





Secara prinsipnya. manusia ialah sumber pembangunan ekonomi negara, sosial, budaya dan akhlak. Manusia bukan saja memiliki sumber pengetahuan, saintifik, teknologi, teknikal dan vokasional tetapi lebih mustahak lagi ialah agama dan moral.

Masalah yang sering dihadapi umat Islam dalam menjalankan amar makruf dan nahi mungkar ialah masalah manusia. Masalah manusia tidak bermaksud masalah tidak cekap ketika menjalankan kewajipan saja, tetapi masalah kefahaman, konsisten dan komitmen.

Manusia yang mempunyai kelayakan akademik dan kemahiran profesional boleh menjadi tidak cekap dan telus menjalankan amar makruf dan nahi mungkar jika tidak mempunyai kebijaksanaan serta komitmen tinggi. Perkara mungkar boleh jadi tidak dapat dicegah jika manusia yang bertugas menghalangnya tidak benar bertanggungjawab, tidak diberi kepercayaan dan tidak bijaksana. Banyak pihak sudah mengetahui bagaimana sesebuah badan dakwah mengalami krisis keyakinan dan kepercayaan disebabkan orang yang terbabit dalam tugas amar makruf dan nahi mungkar itu tidak berilmu dan berkelayakan.

Mereka boleh jadi mempunyai kelayakan akademik dan pengalaman dalam hal ehwal agama Islam, tetapi tidak mempunyai ciri pendakwah atau pelaksana amar makruf dan nahi mungkar yang baik. Mereka mempunyai masalah kekurangan persiapan diri dengan kemahiran asas dalam teknik komunikasi, kurang pengetahuan latar belakang sasaran, tidak menggunakan kaedah dakwah yang jelas dan kurang berjaya menjadi golongan contoh.

Jati Diri





Amar makruf dan nahi mungkar bertujuan membetulkan jati diri manusia. Ancaman agama, budaya dan kepercayaan tidak akan berjaya memusnahkan identiti orang Islam jika mereka mampu menentangnya dengan kepercayaan dalaman yang kuat berprinsipkan nilai Islam. Ada kalanya usaha manusia untuk melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar menciptakan peraturan tambahan yang tidak wajib, malah menyusahkan pula. Selain itu, hal yang perlu diberi perhatian ialah proses amar makruf dan nahi mungkar mesti berjalan seiringan.

Tidak boleh manusia berusaha menghukum atau mendisiplinkan masyarakat dan pada masa sama membiarkan budaya dan perlakuan tidak bermoral disebarkan melalui media massa. Masalah sosial dan akhlak ini tidak akan jika asyik melancarkan gerakan kilat dan mengejut untuk mencegah gejalanya, tetapi tidak membetulkan sistem yang melahirkan punca timbulnya pelbagai masalah sosial.





Modal yang perlu ada pada setiap pendakwah ialah modal agama, pendidikan yang betul dan kebijaksanaan selain mempunyai rasa tanggungjawab untuk mengetahui tabiat manusia, masyarakat dan alam sekitar serta mempunyai kesungguhan meneroka disiplin ilmu sesuai aktiviti dakwahnya. Pendakwah atau petugas amar makruf dan nahi munkar mesti berusaha menerapkan pembawaan sederhana, bersikap mencegah bukannya menghukum dan berupaya bercakap dalam bahasa moden sesuai dengan sasaran.

Tuesday, March 16, 2010

Bila Al Qur'an Bicara




"Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al A'raaf <7 : 36).

Waktu engkau masih kanak-kanak, kau laksana kawan sejatiku. Dengan wudu' aku kau sentuh, dalam keadaan suci Aku kau pegang, kau junjung dan kau pelajari. Aku engkau baca dengan suara lirih ataupun keras setiap hari.
Setelah usai engkaupun selalu menciumku mesra.

Sekarang engkau telah dewasa... Nampaknya kau sudah tak berminat lagi padaku... Apakah aku bacaan usang yang tinggal sejarah... Menurutmu barangkali aku bacaan yang tidak menambah pengetahuanmu. Atau menurutmu aku hanya untuk anak kecil yang belajar mengaji saja?

Sekarang aku engkau simpan rapi sekali hingga kadang engkau lupa dimana menyimpannya.
Aku sudah engkau anggap hanya sebagai perhiasan rumahmu. Kadang kala aku dijadikan mas kawin agar engkau dianggap bertaqwa. Atau aku kau buat penangkal untuk menakuti hantu dan syetan. Kini aku lebih banyak tersingkir, dibiarkan dalam kesendirian dalam kesepian. Di atas lemari, di dalam laci, aku engkau pendamkan.

Dulu...pagi-pagi...surah-surah yang ada padaku engkau baca beberapa halaman. Sore harinya aku kau baca beramai-ramai bersama temanmu di surau..... Sekarang... pagi-pagi sambil minum kopi...engkau baca Koran pagi atau
nonton berita TV. Waktu senggang..engkau sempatkan membaca buku karangan manusia.
Sedangkan aku yang berisi ayat-ayat yang datang dari Allah Yang Maha Perkasa.
Engkau campakkan, engkau abaikan dan engkau lupakan...

Waktu berangkat kerjapun kadang engkau lupa baca pembuka surah2ku (Basmalah).
Diperjalanan engkau lebih asyik menikmati musik duniawi.
Tidak ada kaset yang berisi ayat Alloh yang terdapat padaku di laci mobilmu.
Sepanjang perjalanan radiomu selalu tertuju ke stasiun radio favoritmu.
Aku tahu kalau itu bukan Stasiun Radio yang senantiasa melantunkan ayatku.

Di meja kerjamu tidak ada aku untuk kau baca sebelum kau mulai kerja.
Di Komputermu pun kau putar musik favoritmu.
Jarang sekali engkau putar ayat-ayatku melantun.
E-mail temanmu yang ada ayat-ayatkupun kadang kau abaikan.
Engkau terlalu sibuk dengan urusan duniamu.
Benarlah dugaanku bahwa engkau kini sudah benar-benar melupakanku.

Bila malam tiba engkau tahan nongkrong berjam-jam di depan TV.
Menonton pertandingan Liga Italia , musik atau Film dan Sinetron laga.
Di depan komputer berjam-jam engkau betah duduk
Hanya sekedar membaca berita murahan dan gambar sampah

Waktupun cepat berlalu...aku menjadi semakin kusam dalam lemari
Mengumpul debu dilapisi abu dan mungkin dimakan kutu
Seingatku hanya awal Ramadhan engkau membacaku kembali
Itupun hanya beberapa lembar dariku
Dengan suara dan lafadz yang tidak semerdu dulu
Engkaupun kini terbata-bata dan kurang lancar lagi setiap membacaku.

Apakah Koran, TV, radio , komputer, dapat memberimu pertolongan?
Bila engkau di kubur sendirian menunggu sampai kiamat tiba
Engkau akan diperiksa oleh para malaikat suruhanNya
Hanya dengan ayat-ayat Allah yang ada padaku engkau dapat selamat
melaluinya.

Sekarang engkau begitu enteng membuang waktumu...
Setiap saat berlalu...kuranglah jatah umurmu...
Dan akhirnya kubur sentiasa menunggu kedatanganmu..
Engkau bisa kembali kepada Tuhanmu sewaktu-waktu
Apabila malaikat maut mengetuk pintu rumahmu.

Bila aku engkau baca selalu dan engkau hayati...
Di kuburmu nanti....
Aku akan datang sebagai pemuda gagah nan tampan
Yang akan membantu engkau membela diri
Bukan koran yang engkau baca yang akan membantumu
Dari perjalanan di alam akhirat
Tapi Akulah "Qur'an" kitab sucimu
Yang senantiasa setia menemani dan melindungimu

Peganglah aku lagi . .. bacalah kembali aku setiap hari
Karena ayat-ayat yang ada padaku adalah ayat suci
Yang berasal dari Alloh, Tuhan Yang Maha Mengetahui
Yang disampaikan oleh Jibril kepada Muhammad Rasulullah.

Keluarkanlah segera aku dari lemari atau lacimu...
Jangan lupa bawa kaset yang ada ayatku dalam laci mobilmu
Letakkan aku selalu di depan meja kerjamu
Agar engkau senantiasa mengingat Tuhanmu

Sentuhilah aku kembali...
Baca dan pelajari lagi aku....
Setiap datangnya pagi dan sore hari
Seperti dulu....dulu sekali...
Waktu engkau masih kecil , lugu dan polos...
Di surau kecil kampungmu yang damai

Jangan biarkan aku sendiri....
Dalam bisu dan sepi....

"Utamakan SELAMAT dan SEHAT untuk duniamu, Utamakan SHOLAT dan ZAKAT
untuk akhiratmu"

tefsir tidur


( Tafsir Haqqi )

Rasulullah berpesan kepada Aisyah ra : “Ya Aisyah jangan engkau tidur sebelum melakukan empat perkara, yaitu :

1. Sebelum khatam Al Qur’an,
2. Sebelum membuat para nabi memberimu syafaat di hari akhir,
3. Sebelum para muslim meridloi kamu,
4. Sebelum kaulaksanakan haji dan umroh....

“Bertanya Aisyah :
“Ya Rasulullah.... Bagaimana aku dapat melaksanakan empat perkara seketika?”

Rasul tersenyum dan bersabda : “Jika engkau tidur bacalah : Al Ikhlas tiga kali seakan-akan kau mengkhatamkan Al Qur’an.

Membacalah sholawat untukKu dan para nabi sebelum aku, maka kami semua akan
memberi syafaat di hari kiamat.

Beristighfarlah untuk para muslimin maka mereka akan meredloi kamu.

Dan,perbanyaklah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir maka
seakan-akan kamu telah melaksanakan ibadah haji dan umroh”

Sekian untuk ingatan kita bersama.

* Kalau rajin..Tolong sebarkan kisah ini kepada saudara Muslim yang lain. Ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang berkekalan bagi orang yang mengajarnya meskipun dia sudah mati.

Thursday, March 11, 2010

HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN

Jajaran penerangan maupun media massa di Mesir saat ini tengah memperbincangkan masalah transplantasi organ; hal tersebut dilakukan sebagai pengantar untuk sosialisasi undang-undang khusus yang mengatur transpalantasi ini; baik yang didapatkan dari donor yang masih hidup maupun yang sudah mati. Tentu, sesuai dengan wasiat si mati atau dengan persetujuan ahli warisnya. Aparatur negara maupun institusinya mengatur masalah ini berdasarkan asas manfa'at dan maslahat. Pemerintah mencoba mempengaruhi perasaan masyarakat, serta menyentuh emosi mereka terhadap masalah ini, dengan menekankan bahwa perkara ini adalah perkara kemanusiaan. Untuk mengokohkan upayanya, mereka menelikung Islam serta hukum syara' untuk meloloskan undang-undang tersebut: undang-undang yang mengatur aktifitas transplantasi anggota tubuh manusia. Maka, merupakan keharusan adanya penjelasan hukum syara' terhadap masalah ini,
Akan tetapi sebelum melangkah lebih jauh dalam perkara tersebut, adalah merupakan keharusan pula bahwa setiap pembahasan masalah yang didasarkan pada asas Islam, harus tunduk pada sudut pandang Islam. Artinya menurut Islam hendaknya manusia melaksanakan seluruh aktifitasnya di dalam kehidupan sejalan dengan perintah-perintah Allah maupun larangan-larangan-Nya. Bahwa standar Islam adalah halal dan haram saja dan tidak ada yang lain. Sedangkan yang dimaksud halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah, dan haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah. Hukum halal dan haram tersebut diperoleh dari nash-nash syara' yang diambil dari al-Kitab dan as-Sunnah, dan hal-hal yang ditunjuk oleh keduanya: (yaitu) ijma' sahabat dan qiyas. Selanjutnya, yang halal diambil dan yang haram ditinggalkan. Sikap tersebut diambil tanpa memperhatikan lagi maslahat, atau mafsadat, juga tanpa memperhatikan lagi manfaat yang didapatkan maupun madzarat yang mungkin menimpa. Sungguh, pandangan Islam terhadap suatu masalah adalah pandangan pada manusia yang menghendaki hukum Allah--atau dengan kata lain sesuai dengan kehendak Allah—terhadap masalah tersebut. Juga dengan adanya pemahaman bahwa cita-cita kemanusiaan, sosial, ekonomi pasti akan terealisir, terlepas apakah hal tersebut diketahui maupun tidak.
Allah Swt berfirman:
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (TQS Thaha [20]: 124)

Namun, apabila pandangan terhadap suatu masalah didominasi oleh sudut pandang yang bersifat manusiawi, sosial maupun ekonomi, maka berarti pemberlakuan hukum didasarkan pada akal, atau paling tidak hukum yang ditetapkan sesuai dengan visi akal. Sedangkan dalam Islam, yang dimaksud dengan membangun Islam berdasarkan akal adalah bahwa akidah Islam dibangun berdasarkan akal; ketika dalam proses memahami keberadaan Maha Pencipta yang Maha Pengatur. Juga dalam memahami bahwa al-Quran adalah datang dari sisi Allah Swt, dan bahwa Muhamad saw adalah Rasul Allah yang benar dan hak. Demikian pula yang dimaksud oleh Islam bahwa aktifitas akal manusia adalah untuk memahami nash-nash dari dalil-dalil yang bersifat syar'i. Bukan untuk membuat syariat maupun hukum. Adapun keterbatasan akal untuk menjangkau hal-hal yang bermanfaat bagi manusia adalah hal yang tidak lagi perlu dijelaskan. Bukankah adanya perbedaan sikap manusia terhadap satu kemaslahatan pada satu tempat (tertentu) apabila dibandingkan dengan (tempat) yang lain, atau dari satu masa dengan masa yang lain menunjukkan hal itu?. Oleh karena itu benarlah pernyataan “dimana ada (pemberlakukan) syara' disitu pasti ada maslahat”.
Berdasarkan ini pula, para ulama kaum Muslim meletakkan kaedah-kaedah usul dalam mengistimbathkan hukum syara' yang didasarkan pada tahqiq al-manath. Sedangkan yang dimaksud dengan tahqih al-manath tidak lain adalah pengkajian terhadap realita masalah, maupun kajian terhadap nash-nash syara' yang berkaitan dengan perkara tadi. Selanjutnya dilakukan aktifitas istimbath hukum syara' untuk memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Adapun arahan terhadap sudut pandang maupun terpengaruhnya perasaan yang dilandaskan pada manfaat maupun maslahat, hal itu bukanlah bertahkim pada syariat Allah, tetapi bertahkim pada akal.
Berdasarkan asumsi inilah pembahasan hukum transplantasi organ dilakukan sebagaimana berikut ini:

Transplantasi organ ketika masih hidup,
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat.
Allah Swt berfirman:
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (TQS al-Baqarah [2]: 178)
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (TQS an-Nisa [4]: 29).
Selanjutnya Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An'am [6]: 151)
Sebagaimana tidak bolehnya manusia mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Sungguh Islam telah melarang untuk menisbahkan dirinya pada selain bapak maupun ibunya.
Allah Swt berfirman:
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (TQS al-Mujadilah [58]: 2)
Selanjutnya Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia”.
Sebagaiman sabda Nabi saw:
“Barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain bapaknya maka surga haram atasnya”
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw:
“Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.
Adapun donor kedua testis maupun kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.

Transplantasi Organ yang dilakukan setelah mati
Adapun transplantasi setelah berakhirnya kehidupan; hukumnya berbeda dengan donor ketika (si pendonor) masih hidup. Dengan asumsi bahwa disini diperlukan adanya penjelasan tentang hukum pemilikan terhadap tubuh manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah. Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupunl harta tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir. Tetapi itu disebabkan karena syara' memberikan izin pada manusia tentang perkara tersebut. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, tentu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat dengan mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati.
Adapun bagi ahli waris; sesungguhnya syara' mewariskan pada mereka harta yang diwariskan (oleh si mati). Namun syara' tidak mewariskan jasadnya kepada mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati. Kalau terhadap ahli waris saja demikian, apalagi dokter atau penguasa, mereka sama sekali tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati pada orang lain yang membutuhkan.
Terlebih lagi terdapat keharusan untuk menjaga kehormatan si mati serta adanya larangan untuk menyakitinya sebagaimana larangan pada orang yang hidup. Rasulullah saw bersabda:
“Mematahkan tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia masih hidup”.
Dengan demikian Rasulullah saw melarang untuk merampas dan menyakiti (si mati). Memang benar bahwa melampaui batas terhadap orang mati dengan melukai atau memotong atau bahkan memecahkan (tulang) tidak ada jaminan (diyat) sebagaimana ketika dia masih hidup. Akan tetapi jelas bahwa melampaui batas terhadap jasad si mati atau menyakitinya dengan cara mengambil anggota tubuhnya adalah haram; dan haramnya bersifat pasti (qath'i).
Mengenai keadaan darurat yang telah dijadikan alasan oleh aparat negara, jajaran humas serta muftinya—yang membolehkan transplantasi; hal tersebut membutuhkan kajian tentang keadaan darurat serta penerapannya pada masalah transplantasi organ.
Sesungguhnya Allah Swt telah membolehkan orang dalam keadaan darurat hingga kehabisan bekal dan hidupnya terancam kematian untuk makan apa saja yang dijumpainya. Meski makanan tersebut diharamkan oleh Allah, namun (dalam kondisi darurat boleh-peny) dimakan sekedar untuk memulihkan tenaganya serta agar tetap hidup. Maka illat bolehnya makan makanan haram adalah untuk menjaga (eksistensi) kehidupan manusia. Dengan mengkaji anggota tubuh yang akan ditransplantasikan, maupun maksud transplantasi maka adakalanya penyelamatan hidup manusia tergantung pada tranplantasi (tentu berdasarkan dugaan kuat) seperti jantung, hati maupun kedua ginjal. Atau ada kalanya tranplantasi anggota tubuh yang tidak berhubungan langsung dengan penyelamatan hidup. Misalnya tranplantasi kornea, atau pupil atau mata secara keseluruhan dari orang yang telah mati.
Adapun anggota tubuh -yang diduga kuat- dapat menyelamatkan kehidupan manusia maka illat-nya dalam hal ini tidak sempurna. Karena kadang-kadang berhasil, kadang-kadang juga tidak. Hal ini berbeda dengan illat memakan bangkai; yang secara pasti mampu menyelamatkan hidup manusia. Terlebih lagi bahwa sebagian dari illah cabang ('illat al-far'u)—dalam hal ini transplantasi—adalah terbebas dari pertentangan (dalil) yang lebih kuat, yang mengharuskan kebalikan dari perkara yang telah ditetapkan oleh 'illat qiyas. 'Illat qiyas dalam transplantasi organ adalah untuk memelihara kehidupan manusia—sebagaimana pada kasus makan bangkai. Padahal illat tersebut masih berupa 'diduga kuat'. Ini bertentangan dengan (dalil) yang lebih kuat yaitu kehormatan jenazah serta larangan menyakiti atau merusaknya. Berdasarkan hal ini tidak diperbolehkan (baca: haram) melakukan transplantasi organ; yang dengan transplantasi tersebut kehidupan seseorang tergantung padanya.
Sedangkan transplantasi organ yang penyelamatan kehidupan orang tidak tergantung padanya; atau dengan kata lain kegagalan transplantasi tersebut tidak mengakibatkan kematian, maka illat yang ada pada pokok ('illah al-ashl) –pemeliharaan terhadap kehidupan manusia—tidak ada. Dengan begitu hukum darurat tidak berlaku disini.
Dengan demikian maka tidak diperbolehkan melakukan tranplantasi organ dari seseorang yang telah mati; sementara dia terpelihara darahnya--baik muslim, kafir dzimmi, mu'ahid maupunmusta'min—pada orang lain yang kehidupannya tergantung pada (keberhasilan) tranplantasi organ tersebut.

Wahai kaum Muslim
Inilah hukum syara' tentang transplantasi organ; selanjutnya muncul pertanyaan: mengapa pembicaran saat ini (difokuskan) terhadap masalah ini juga adanya upaya pemaksaan adanya undang-undang maupun aturan khusus tentang hal itu?!. Sesungguhnya kasus-kasus yang menuntut adanya penyelamatan maupun solusi di Mesir, melalui transplantasi organ—berdasarkan data negara—ada sekitar 50.000 kasus per tahun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan kasus kematian maupun kecelakaan melaui gangguan kesehatan maupun luka pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahun. Disamping itu buruknya pelayanan kesehatan oleh negara maupun institusi kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat dominan, yang memberikan kontribusi pada buruknya tingkat kesehatan sebagian besar anggota masyarakat. Terlebih lagi bahwa pelayanan kesehatan maupun pengobatan yang layak, hanya dapat dijangkau oleh orang-orang yang mampu atau orang kaya saja. Jadi, walaupun tersedia anggota tubuh yang diperlukan oleh si sakit, tidak akan pernah tersedia dana yang diperlukan untuk mentranplantasikan sekaligus mencangkokkan (organ) tersebut.
Dengan begitu kita dapat melihat bahwa pemberlakuan aturan-aturan tersebut untuk mentransplantasikan anggota tubuh adalah untuk membantu orang-orang kaya serta orang-orang yang berpengaruh di masyarakat. Sebagaimana kita juga menyaksikan bahwa Barat yang kafir itu, telah menguras kekayaan serta sumber alam negeri kalian melalui agen mereka: para penguasa penghianat. Mereka ingin menjual serta memanfaatkan anggota tubuh kalian ketika masih hidup maupun setelah mati. Lalu siapa yang dapat mencegah industri kesehatan raksasa Amerika maupun Eropa dalam mengatur jual-beli anggota (tubuh) di Mesir dan juga aktifitas bank-bank khusus untuk itu?!.

Wahai kaum Muslim
Sungguh kami menyeru kalian untuk bertahkim pada syariat Allah dalam seluruh urusan kehidupan, serta melakukan aktifitas untuk memenangkan agama-Nya dan meninggikan panji Islam. Hal itu dilakukan dengan menegakkan negara Islam—Daulah al-Khilafah—yang Allah wajibkan atas pemimpinnya—Khalifah kaum Muslim—untuk mengatur urusan masyarakat serta mengatur urusan mereka berdasarkan Islam. Disamping bekerja keras untuk merampas (mengambil alih) harta rakyat dan kekayaan negeri yang dikangkangi oleh Barat kafir dan agen-agennya.
Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (TQS. Al-Anfal [8]: 24)

HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN

Jajaran penerangan maupun media massa di Mesir saat ini tengah memperbincangkan masalah transplantasi organ; hal tersebut dilakukan sebagai pengantar untuk sosialisasi undang-undang khusus yang mengatur transpalantasi ini; baik yang didapatkan dari donor yang masih hidup maupun yang sudah mati. Tentu, sesuai dengan wasiat si mati atau dengan persetujuan ahli warisnya. Aparatur negara maupun institusinya mengatur masalah ini berdasarkan asas manfa'at dan maslahat. Pemerintah mencoba mempengaruhi perasaan masyarakat, serta menyentuh emosi mereka terhadap masalah ini, dengan menekankan bahwa perkara ini adalah perkara kemanusiaan. Untuk mengokohkan upayanya, mereka menelikung Islam serta hukum syara' untuk meloloskan undang-undang tersebut: undang-undang yang mengatur aktifitas transplantasi anggota tubuh manusia. Maka, merupakan keharusan adanya penjelasan hukum syara' terhadap masalah ini,
Akan tetapi sebelum melangkah lebih jauh dalam perkara tersebut, adalah merupakan keharusan pula bahwa setiap pembahasan masalah yang didasarkan pada asas Islam, harus tunduk pada sudut pandang Islam. Artinya menurut Islam hendaknya manusia melaksanakan seluruh aktifitasnya di dalam kehidupan sejalan dengan perintah-perintah Allah maupun larangan-larangan-Nya. Bahwa standar Islam adalah halal dan haram saja dan tidak ada yang lain. Sedangkan yang dimaksud halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah, dan haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah. Hukum halal dan haram tersebut diperoleh dari nash-nash syara' yang diambil dari al-Kitab dan as-Sunnah, dan hal-hal yang ditunjuk oleh keduanya: (yaitu) ijma' sahabat dan qiyas. Selanjutnya, yang halal diambil dan yang haram ditinggalkan. Sikap tersebut diambil tanpa memperhatikan lagi maslahat, atau mafsadat, juga tanpa memperhatikan lagi manfaat yang didapatkan maupun madzarat yang mungkin menimpa. Sungguh, pandangan Islam terhadap suatu masalah adalah pandangan pada manusia yang menghendaki hukum Allah--atau dengan kata lain sesuai dengan kehendak Allah—terhadap masalah tersebut. Juga dengan adanya pemahaman bahwa cita-cita kemanusiaan, sosial, ekonomi pasti akan terealisir, terlepas apakah hal tersebut diketahui maupun tidak.
Allah Swt berfirman:
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (TQS Thaha [20]: 124)

Namun, apabila pandangan terhadap suatu masalah didominasi oleh sudut pandang yang bersifat manusiawi, sosial maupun ekonomi, maka berarti pemberlakuan hukum didasarkan pada akal, atau paling tidak hukum yang ditetapkan sesuai dengan visi akal. Sedangkan dalam Islam, yang dimaksud dengan membangun Islam berdasarkan akal adalah bahwa akidah Islam dibangun berdasarkan akal; ketika dalam proses memahami keberadaan Maha Pencipta yang Maha Pengatur. Juga dalam memahami bahwa al-Quran adalah datang dari sisi Allah Swt, dan bahwa Muhamad saw adalah Rasul Allah yang benar dan hak. Demikian pula yang dimaksud oleh Islam bahwa aktifitas akal manusia adalah untuk memahami nash-nash dari dalil-dalil yang bersifat syar'i. Bukan untuk membuat syariat maupun hukum. Adapun keterbatasan akal untuk menjangkau hal-hal yang bermanfaat bagi manusia adalah hal yang tidak lagi perlu dijelaskan. Bukankah adanya perbedaan sikap manusia terhadap satu kemaslahatan pada satu tempat (tertentu) apabila dibandingkan dengan (tempat) yang lain, atau dari satu masa dengan masa yang lain menunjukkan hal itu?. Oleh karena itu benarlah pernyataan “dimana ada (pemberlakukan) syara' disitu pasti ada maslahat”.
Berdasarkan ini pula, para ulama kaum Muslim meletakkan kaedah-kaedah usul dalam mengistimbathkan hukum syara' yang didasarkan pada tahqiq al-manath. Sedangkan yang dimaksud dengan tahqih al-manath tidak lain adalah pengkajian terhadap realita masalah, maupun kajian terhadap nash-nash syara' yang berkaitan dengan perkara tadi. Selanjutnya dilakukan aktifitas istimbath hukum syara' untuk memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Adapun arahan terhadap sudut pandang maupun terpengaruhnya perasaan yang dilandaskan pada manfaat maupun maslahat, hal itu bukanlah bertahkim pada syariat Allah, tetapi bertahkim pada akal.
Berdasarkan asumsi inilah pembahasan hukum transplantasi organ dilakukan sebagaimana berikut ini:

Transplantasi organ ketika masih hidup,
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat.
Allah Swt berfirman:
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (TQS al-Baqarah [2]: 178)
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (TQS an-Nisa [4]: 29).
Selanjutnya Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An'am [6]: 151)
Sebagaimana tidak bolehnya manusia mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Sungguh Islam telah melarang untuk menisbahkan dirinya pada selain bapak maupun ibunya.
Allah Swt berfirman:
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (TQS al-Mujadilah [58]: 2)
Selanjutnya Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia”.
Sebagaiman sabda Nabi saw:
“Barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain bapaknya maka surga haram atasnya”
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw:
“Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.
Adapun donor kedua testis maupun kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.

Transplantasi Organ yang dilakukan setelah mati
Adapun transplantasi setelah berakhirnya kehidupan; hukumnya berbeda dengan donor ketika (si pendonor) masih hidup. Dengan asumsi bahwa disini diperlukan adanya penjelasan tentang hukum pemilikan terhadap tubuh manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah. Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupunl harta tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir. Tetapi itu disebabkan karena syara' memberikan izin pada manusia tentang perkara tersebut. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, tentu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat dengan mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati.
Adapun bagi ahli waris; sesungguhnya syara' mewariskan pada mereka harta yang diwariskan (oleh si mati). Namun syara' tidak mewariskan jasadnya kepada mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati. Kalau terhadap ahli waris saja demikian, apalagi dokter atau penguasa, mereka sama sekali tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati pada orang lain yang membutuhkan.
Terlebih lagi terdapat keharusan untuk menjaga kehormatan si mati serta adanya larangan untuk menyakitinya sebagaimana larangan pada orang yang hidup. Rasulullah saw bersabda:
“Mematahkan tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia masih hidup”.
Dengan demikian Rasulullah saw melarang untuk merampas dan menyakiti (si mati). Memang benar bahwa melampaui batas terhadap orang mati dengan melukai atau memotong atau bahkan memecahkan (tulang) tidak ada jaminan (diyat) sebagaimana ketika dia masih hidup. Akan tetapi jelas bahwa melampaui batas terhadap jasad si mati atau menyakitinya dengan cara mengambil anggota tubuhnya adalah haram; dan haramnya bersifat pasti (qath'i).
Mengenai keadaan darurat yang telah dijadikan alasan oleh aparat negara, jajaran humas serta muftinya—yang membolehkan transplantasi; hal tersebut membutuhkan kajian tentang keadaan darurat serta penerapannya pada masalah transplantasi organ.
Sesungguhnya Allah Swt telah membolehkan orang dalam keadaan darurat hingga kehabisan bekal dan hidupnya terancam kematian untuk makan apa saja yang dijumpainya. Meski makanan tersebut diharamkan oleh Allah, namun (dalam kondisi darurat boleh-peny) dimakan sekedar untuk memulihkan tenaganya serta agar tetap hidup. Maka illat bolehnya makan makanan haram adalah untuk menjaga (eksistensi) kehidupan manusia. Dengan mengkaji anggota tubuh yang akan ditransplantasikan, maupun maksud transplantasi maka adakalanya penyelamatan hidup manusia tergantung pada tranplantasi (tentu berdasarkan dugaan kuat) seperti jantung, hati maupun kedua ginjal. Atau ada kalanya tranplantasi anggota tubuh yang tidak berhubungan langsung dengan penyelamatan hidup. Misalnya tranplantasi kornea, atau pupil atau mata secara keseluruhan dari orang yang telah mati.
Adapun anggota tubuh -yang diduga kuat- dapat menyelamatkan kehidupan manusia maka illat-nya dalam hal ini tidak sempurna. Karena kadang-kadang berhasil, kadang-kadang juga tidak. Hal ini berbeda dengan illat memakan bangkai; yang secara pasti mampu menyelamatkan hidup manusia. Terlebih lagi bahwa sebagian dari illah cabang ('illat al-far'u)—dalam hal ini transplantasi—adalah terbebas dari pertentangan (dalil) yang lebih kuat, yang mengharuskan kebalikan dari perkara yang telah ditetapkan oleh 'illat qiyas. 'Illat qiyas dalam transplantasi organ adalah untuk memelihara kehidupan manusia—sebagaimana pada kasus makan bangkai. Padahal illat tersebut masih berupa 'diduga kuat'. Ini bertentangan dengan (dalil) yang lebih kuat yaitu kehormatan jenazah serta larangan menyakiti atau merusaknya. Berdasarkan hal ini tidak diperbolehkan (baca: haram) melakukan transplantasi organ; yang dengan transplantasi tersebut kehidupan seseorang tergantung padanya.
Sedangkan transplantasi organ yang penyelamatan kehidupan orang tidak tergantung padanya; atau dengan kata lain kegagalan transplantasi tersebut tidak mengakibatkan kematian, maka illat yang ada pada pokok ('illah al-ashl) –pemeliharaan terhadap kehidupan manusia—tidak ada. Dengan begitu hukum darurat tidak berlaku disini.
Dengan demikian maka tidak diperbolehkan melakukan tranplantasi organ dari seseorang yang telah mati; sementara dia terpelihara darahnya--baik muslim, kafir dzimmi, mu'ahid maupunmusta'min—pada orang lain yang kehidupannya tergantung pada (keberhasilan) tranplantasi organ tersebut.

Wahai kaum Muslim
Inilah hukum syara' tentang transplantasi organ; selanjutnya muncul pertanyaan: mengapa pembicaran saat ini (difokuskan) terhadap masalah ini juga adanya upaya pemaksaan adanya undang-undang maupun aturan khusus tentang hal itu?!. Sesungguhnya kasus-kasus yang menuntut adanya penyelamatan maupun solusi di Mesir, melalui transplantasi organ—berdasarkan data negara—ada sekitar 50.000 kasus per tahun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan kasus kematian maupun kecelakaan melaui gangguan kesehatan maupun luka pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahun. Disamping itu buruknya pelayanan kesehatan oleh negara maupun institusi kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat dominan, yang memberikan kontribusi pada buruknya tingkat kesehatan sebagian besar anggota masyarakat. Terlebih lagi bahwa pelayanan kesehatan maupun pengobatan yang layak, hanya dapat dijangkau oleh orang-orang yang mampu atau orang kaya saja. Jadi, walaupun tersedia anggota tubuh yang diperlukan oleh si sakit, tidak akan pernah tersedia dana yang diperlukan untuk mentranplantasikan sekaligus mencangkokkan (organ) tersebut.
Dengan begitu kita dapat melihat bahwa pemberlakuan aturan-aturan tersebut untuk mentransplantasikan anggota tubuh adalah untuk membantu orang-orang kaya serta orang-orang yang berpengaruh di masyarakat. Sebagaimana kita juga menyaksikan bahwa Barat yang kafir itu, telah menguras kekayaan serta sumber alam negeri kalian melalui agen mereka: para penguasa penghianat. Mereka ingin menjual serta memanfaatkan anggota tubuh kalian ketika masih hidup maupun setelah mati. Lalu siapa yang dapat mencegah industri kesehatan raksasa Amerika maupun Eropa dalam mengatur jual-beli anggota (tubuh) di Mesir dan juga aktifitas bank-bank khusus untuk itu?!.

Wahai kaum Muslim
Sungguh kami menyeru kalian untuk bertahkim pada syariat Allah dalam seluruh urusan kehidupan, serta melakukan aktifitas untuk memenangkan agama-Nya dan meninggikan panji Islam. Hal itu dilakukan dengan menegakkan negara Islam—Daulah al-Khilafah—yang Allah wajibkan atas pemimpinnya—Khalifah kaum Muslim—untuk mengatur urusan masyarakat serta mengatur urusan mereka berdasarkan Islam. Disamping bekerja keras untuk merampas (mengambil alih) harta rakyat dan kekayaan negeri yang dikangkangi oleh Barat kafir dan agen-agennya.
Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (TQS. Al-Anfal [8]: 24)

Karl Kaimound Popper


Ketika Ia Hidup

Karl Raimund Popper lahir di Wina tanggal 28 Juli 1902. Ayahnya Dr. Simon Siegmund Carl Popper adalah seorang pengacara yang sangat berminat pada filsafat. Maka tidak mengherankan bila ia begitu tertarik dengan dunia filsafat, karena ayahnya telah mengkoleksi buku-buku karya filusuf-filusuf ternama.

Pada usia 16 tahun ia keluar dari sekolahnya, Realgymnasium, dengan alasan Ia bosan dengan pelajaran disana maka ia menjadi pendengar bebas di Universitas Wina dan baru pada tahun 1922 ia diterima sebagai mahasiswa disama.

Setelah perang dunia I dimana begitu banyak penindasan dan pembunuhan maka Popper terdorong untuk menulis sebuah karangan tentang kebebasan. Dan diusia 17 tahun ia menjadi anti Marxis karena kekecewaannya pada pendapat yang menghalalkan “segala cara” dalam melakukan revolusi termasuk pengorbanan jiwa. Dimana pada saat itu terjadi pembantaian pemuda yang beraliran sosialis dan komunis dan banyak dari teman-temannya yang terbunuh. Dan sejak saat itu ia menarik suatu kebijaksanaan yang diungkapkan oleh Socrates yaitu “Saya tahu bahwa saya tidak tahu”, dan dari sini ia menyadari dengan sungguh-sungguh perbedaan antara pemikiran dogmatis dan kritis.

Salah satu peristiwa yang mempengaruhi perkembangan intelektual Popper dalam filsafatnya adalah dengan tumbangnya teaori Newton dengan munculnya Teori tentang gaya berat dan kosmologi baru yang gikemukakan oleh Einstein. Dimana Popper terkesan dengan ungkapan Einstein yang mengatakan bahwa teorinya tak dapat dipertahankan kalau gagal dalm tes tertentu, dan ini sangat berlainan sekali dengan sikap kaum Marxis yang dogmatis dan selalu mencari verifikasi terhadap teori-teori kesayangannya.

Dari peristiwa ini Popper menyimpulkan bahwa sikap ilmiah adalah sikap kritis yang tidak mencari pembenaran-pembenaran melainkan tes yang crucial berupa pengujian yang dapat menyangkal teori yang diujinya, meskipun tak pernah dapat meneguhkannya.

Tokoh lain yang cukup berpengaruh pada Popper yang berkaitan dengan perkembangan pemikiran filsafatnya adalah Karl Buhler, seorang profesor psikologi di Universitas Wina. Buhler memperkenalkan pada Popper tentang 3 tingkatan fungsi bahasa, yaitu fungsi ekspresif, fungsi stimulatif, dan fungsi deskriptif. Dua fungsi pertama selalu hadir pada bahasa manusia dan binatang sedangkan fungsi ketiga khas pada bahasa manusia dan bahkan tidak selalu hadir. Dan pada perkembangannya Popper menambahkan fungsi keempat yaitu fungsi argumentatif, yang dianggapnya terpenting karena merupakan basis pemikiran kritis.

Dalam perkembangan selanjutnya ia banyak menulis buku-buku yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan epistemologi, dan sampai pada bukunya yang berjudul Logik der Forschung, ia mengatakan bahwa pengetahuan tumbuh lewat percobaan dan pembuangan kesalahan. Dan terus berkembang sampai karyanya yang berjudul The Open Society and Its Enemies, dalam karyanya ini Popper mengungkapkan bahwa arti terbaik “akal” dan “masuk akal” adalah keterbukaan terhadap kritik – kesediaan untuk dikritik dan keinginan untuk mengkritik diri sendiri.

Dari sini Popper menarik kesimpulan bahwa menghadapkan teori-teori pada fakta-fakta yang dapat menunjukkan ketidakbenarannya adalan satu-satunya cara yang tepat untuk mengujinya dan juga satu-satunya cara yang menungkinkan ilmu pengetahuan bisa berkembang terus menerus. Dan dengan adanya kemungkinan untuk menguji teori tentang ketidakbenarannya berarti teori itu terbuka untuk di kritik dan ia memunculkan apa yang dinamakan Rasionalisme kritis. Demikianlah sekelumit kehidupan Karl Raimund Popper yang mengakhiri hidupnya pada tahun 1994.

Karya-karyanya

1. Logik der Forschung tahun 1934

2. The Open Society and Its Enemies I, II; The Poverty of Historicism tahun 1957

3. The Logic of Scientific Discovery tahun 1959

4. Conjectures and Refutations: the Growth of Scientific Knowledge tahun 1963

5. Objective Knowledge, an Evolutionary Approach tahun 1972

6. The Philosophy of Karl Popper tahun 1974

Kritiknya terhadap Positivisme Logis

Asumsi pokok teorinya adalah satu teori harus diji dengan menghadapkannya pada fakta-fakta yang dapat menunjukkan ketidakbenarannya, dan Popper menyajikan teori ilmu pengetahuan baru ini sebagai penolakannya atas positivisme logis yang beranggapan bahwa pengetahuan ilmiah pada dasarnya tidak lain hanya berupa generalisasi pengalaman atau fakta nyata dengan menggunakan ilmu pasti dan logika. Dan menurut positivisme logis tugas filsafat ilmu pengetahuan adalah menanamkan dasar untuk ilmu pengetahuan.

Hal yang dikritik oleh Popper pada Positivisme Logis adalah tentang metode Induksi, ia berpendapat bahwa Induksi tidak lain hanya khayalan belaka, dan mustahil dapat menghasilkan pengetahuan ilmiah melalui induksi. Tujuan Ilmu Pengetahuan adalah mengembangkan pengetahuan ilmiah yang berlaku dan benar, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan logika, namun jenis penalaran yang dipakai oleh positivisme logis adalah induksi dirasakan tidak tepat sebab jenis penalaran ini tidak mungkin menghasilkan pengetahuan ilmiah yang benar dan berlaku, karena elemahan yang bisa terjadi adalah kesalahan dalam penarikan kesimpulan, dimana dari premis-premis yang dikumpulkan kemungkinan tidak lengkap sehingga kesimpulan atau generalisasi yang dihasilkan tidak mewakili fakta yang ada. Dan menurutnya agar pengetahuan itu dapat berlaku dan bernilai benar maka penalaran yang harus dipakai adalah penalaran deduktif.

Penolakan lainnya adalah tentang Fakta Keras, Popper berpendapat bahwa fakta keras yang berdiri sendiri dan terpisah dari teori sebenarnya tidak ada, karena fakta keras selalu terkait dengan teori, yakni berkaitan pula dengan asumsi atau pendugaan tertentu. Dengan demikian pernyataan pengamatan, yang dipakai sebagai landasan untuk membangun teori dalam positivisme logis tidak pernah bisa dikatakab benar secara mutlak.

Pemikirannya : Asas Falsifiabilitas

Menurut Popper teori yang melatar belakangi fakta-fakta pengamatan adalah titik permulaan ilmu pengetahuan dan teori diciptakan manusia sebagai jawaban atas masalah pengetahuan tertentu berdasarkan rasionya sehingga teori tidak lain hanyalah pendugaan dan pengiraan dan tidak pernah benar secara mutlak sehingga perlu dilakukan pengujian yang secermat-cermatnya agar diketahuan ketidakbenarannya.

Ilmu pengetahuan hanya dapat berkembang apabila teori yang diciptakannya itu berhasil ditentukan ketidakbenarannya. Dan Popper mengganti istilah verifikasi dengan falsifikasi.

Keterbukaan untuk diuji atau falsifiabilitas sebagai tolok ukur mempunyai implikasi bahwa ilmu pengetahuan dapat berkembang dan selalu dapat diperbaiki, dan pengetahuan yang tidak terbuka untuk diuji tidak ada harapan untuk berkembang, dan sifatnya biasanya dogmatis serta tidak dapat digolongkan sebagai pengetahuan ilmiah.

Adapun bagan mengenai metode falsifiabilitas yang dikemukankan oleh Popper dapat ditunjukkan sebagai berikut :

Tahap 1: P1 – TT – EE – P2

Tahap 2: P2 – TT1 – EE1 – P3

Tahap … dst…..

Keterangan :

P1 : Permasalahan/ Problem Awal
TT : Tentative Theory
EE : Error Elimination
P2 : Problem baru
TT1 : Tentative theory ke dua
EE1 : Error Elimination ke dua
P3 : Problem baru

Dari bagan ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan terus berkembang mengikuti alur diatas dan penjelasan ini akan lebih jelas lagi dengan menyimak penjelasn yang berikut.

Proses Pengembangan Pengetahuan Ilmiah

Popper menekankan bahwa pengalaman merupakan unsur yang paling menentukan dan pengalaman tidak mengenai sesuatu yang berdiri sendiri yang dapat dipakai sebagai tolok ukur atau batu uji mutlak buat pembuktian atau embenaran suatu teori atay pernyataan, melainkan mengenai cara menguji, atau metode penelitian itu sendiri. Jadi Popper mengatakan bahwa pengalaman saman dengan pengujian dan pengujian sama dengan metode penelitian.

Popper juga mengungkapkan adanya tahap-tahap pengembangan pengetahuan ilmiah, yaitu tahap 1, Penemuan masalah, ilmu pengetahuan mulai dari satu masalah yang bermula dari suatu penyimpangan, dan penyimpangan ini mengakibatkan orang terpaksa mempertanyakan keabsahan perkiraan itu dan ini merupakan masalah pengetahuan. Tahap 2, Pembuatan Teori, langkah selanjutnya adalah merumuskan suatu Teori sebagai jawabannya yang merupakan hasil daya cipta pikiran manusia dan sifatnya percobaan atau terkaan. Teori sifatnya lebih abstrak dari masalah. Tahap 3, Perumusan ramalan atau hipotesis, Teori selanjutnya digunakan untuk menurunkan ramalan atau hipotesis spesifik secara deduktif dan ini ditujukan kepada kenyataan empiris tertentu. Tahap 4, Pengujuan ramalan atau hipotesis, selanjutnya hipotesis diuji melalui pengamatan dan eksperimen tujuannya adalah mengumpulkan keterangan empiris dan menunjukkan ketidakbenarannya. Tahap 5, Penilaian hasil, tujuan menilai benar tidaknya suatu teori oleh Popper dinamakan pernyataan dasar yang menggambarkan hasil pengujian. Pernyataan dasar ini memainkan peranan khusus yaitu pernyataan yang bertentangan dengan teori, dan ini semacam petunjuk ketidakbenaran potensial dari teori yang ada. Dalam tahap ke 5 ini terdapat dua kemungkinan, pertama, teori ini diterima sehingga tidak berhasil ditunjukkan ketidakbenarannya dan untuk sementara teori ini dapat dikategorikan sebagai pengetahuan ilmiah sampai pada suatus aat dapat dirobohkan dengan menyusun suatu pengujian yang lebih cermat. Kemungkinan kedua, adalah teori ini ditolak sehingga terbukti bahwa ketidakbenarannya dan konsekuensinya muncul masalah baru dan harus segera dibentuk teori baru untuk mengatasinya. Tahap 6, Pembuatan Teori Baru, dengan ditolaknya teori lama maka muncullah masalah baru yang membutuhkan teori baru untuk mengatsinya dan sifat dari teori ini tetap abstrak dan merupakan perkiraan atau dugaan sehingga merupakan suatu percobaan yang harus tetap diuji.

Dari penjelasan diatas bahwa untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah tentunya manusia tidka akan lepas dari kegiatan percobaan, kesalahan, terkaan dan penolakan yang silih berganti dan menurut Popper teori adalah unsur tetap dalam evolusi manusia dan teori pula adalah unsur rasio dan bagian dari pembawaan manusia.

Menurut Popper filsafat ilmu pengetahuan tidak lain merupakan suatu pengujian untuk memberikan alasan atau argumentasi untuk memilih teori satu dan membuang teori yang lain dan bukan mengenai pembenaran suatu teori. Dan apa yang dapat dibuat tidak lain hanya mengadakan pilihan rasional dalam keputusan tentang suatu pernyataan. Filsafat ilmu pengetahuan hanya dapat berbicara tentang pengetahuan dalam arti kata produksi, sedangkan masalah bagaimana pengetahuan itu dihasilkan atau ditemukan tidak bisa menjadi pokok pembicaraan oleh karena meliputi “intuisi kreatif” yang tidak terbuka untuk ditelaah.

Apa yang dimaksud oleh Popper Rasionalisme Kritis adalah memberikan kebebasan pada manusia untuk berfikir penuh kepada manusia. Pikiran manusia merupakan percobaan atau terkaan belaka. Untuk memperbaiki nasibnya manusia dituntut mengembangkan pengetahuan ilmiah dengan cara mengungkapkan kesalahan-kesalahan yang tersimpan dalam pikirannya sendiri. Teori disatu pihak hanyalah alat untuk mencapai pikiran yang lain dan lebih tepat. Teori pada hakekatnya merupakan jalan menuju fakta-fakta baru. Tugas Ilmuwan menurut Popper adalah membebaskan manusia dari terkaan dan ia dituntut untuk berkarya dan menciptakan fakta barusehingga dengan cara ini manusia dapat dibebaskan dari cengkraman kesalahan.

Kritik terhadap Popper

Kritik pertama disampaikan oleh Thomas Kunt ia melihat bahwa perkembangan ilmu pengetahuan itu dilihat dari masa lalu dan jika demikian maka apa yang diungkapkan oleh Popper tidak sesuai. Kunt mengungkapkan bahwa perkembang ilmu pengetahuan itu melalui 2 tahapan, yaitu tahap normal dan tahap revolusi.

Tahap normal ditandai dengan kesepahaman dikalangan ilmuwan tentang permasalahan yang pantas diteliti maupun syarat0syarat yang harus dipenuhi supaya hasil penelitian dapat diterima. Dengan adanya kesepakatan ini maka metode yang digunakannya pun berdasarkan kesepakatan. Karena ada kesepakatan diantara ilmuwan maka setiap fakta baru yang muncul akan segera diketahui keberadaannya. Namun ketika f\suatu fakta baru muncul dan dianggap menyimpang karena tidak dapat diteliti dengan menggunakan paradigman yang dianut, maka tidaks egera mengganti paradigma yang lama dengan yang baru seperti apa yang dikatakan oleh Popper tetapi semua ilmuwan itu mencoba berdialog dan membicarakan hal ini guna menetapkan paradigman baru yang akan dipakai, dan jika pada perbincangan itu tidak bisa dijelaskan tentang fakta yang baru ini maka barulah keabsahan yang menyimpang mulai diakui dan timbul akan paradigma baru. Dan ini merupakan permulaan dari tahap revolusi.

Ciri khas dari tahap revolusi adalah tiadanya satu paradigma yang berperan sebagai titik orientasi yang tetap dan juga jatuhnya syarat-syarat yang dianggap harus dipenuhi untuk suatu penelitian, atau menurut Kunt dinamakan Anomali. Dengan demikian maka penjelasan untuk pengertian paradigma dan perkembangan ilmu pengetahuan yang menyertainya harus bersifat sosiologis.

Kritik kedua dilontarkan oleh Winch, ia mengatakan bahwa asumsi dasar Popper tentang tujuan ilmu pengetahuan tidaklah benar karena tujuan ilmu pengetahuan adalah mengembangkan ilmu pengetahuan berkesatuan (Einheitswissenschaft), dan menurut Winch antara ilmu alam dan ilmu sosial terdapat perbedaan yang mendasar sehingga kenyataan yang ingin dideskripsikan dan dijelaskan oleh ilmu sosial menunjukkan sifat lain dari ilmu alam sehingga tidak dapat dijelaskan dengan hukum-hukum abstrak dan universal. Ilmu sosial umumnya bertugas memberikan interpretasi, yakni harus menerangkan “pengertian” konsep yang berkaitan dengan kelakuan manusia dan metode yang paling cocok untuk itu harus bersifat interpretatif dan berdasarkan apa yang lazim dinamakan “verstehen”. Asas filsafat ilmu pengetahuan yang mendasari ilmu alam tidak dapat dianggap berlaku untuk ilmu-ilmu sosial.

Daftar Pustaka

Taryadi, Alfons, Epistemologi Pemecahan Masalah : Menurut Karl R. Popper, PT. Gramedia, Jakarta, 1989

Wuisman, J.J.J.M, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, jilid 1, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta, 1996

Friday, March 5, 2010

Hukum Melakukan Operasi Kecantikan (Operasi Plastik Dan Sejenisnya)

Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?

Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.

Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:
Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:

"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:3966.)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
"Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: "Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik" maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).
Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:

"Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya." (Q:S 4:119)

Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar'i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.

(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).

Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab

TRANSPLANTASI ORGAN

PENDAHULUAN
Dewasa ini ilmu pengetahuan di bidang kedokteran berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk pergantian organ tubuh pasien yang tiak berfungsi dengan organ individu lain. Sejak kesuksesakn transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor pada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju pesat. Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi organ muncul berbagai masalah.
• Lanjutan
Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan transplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etik, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi itu.
• TINJAUAN KASUS
• DEFENISI
transplantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari dari seorang manusia pada saat masih hidup atau setelah mati kepada manusia lain dengan tujuan memperoleh penyembuhan dari suatu penyakit
• Syarat transplantasi organ
1.Transplantasi organ ketika pendonor masih hidup
yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh manusia bagi siapa saja yang memutuhkan pada saat si donor masih hidup.
syaratnya yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
2. Transplantasi organ yang dilakukan pada pendonor yang sudah mati
adapun transplantasi setelah kehidupan ; hukumnya berbeda dengan donor ketika masih hidup.dengan mengkaji anggota tubuh yang akan ditrandplantasikan, maka :
Adakalanya penyelamatan hidup manusia tergantung pada transplantasi (tentu berdasarkan dugaan kuat) seperti jantug, hati maupun kedua ginjal
Adakalanya transplantasi anggota tubuhyang tidak berhubungan dengan penyelamtan hidup. Misalnya transplantasi kornea, atau pupil atau mata secara keseluruhan dari orang yang telah mati.
• PERSOALAN2 ETIS DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Tinjauan agama islam tentang transplantasi organ
literatur Islam mengenai isu ini didominasi oleh pendekatan fikih (hukum/jurisprudensi) dan persoalan utama yang mendominasi fikih biasanya terbatas pada masalah halal-haram, meskipun tidak selalu dmikian. Dalam Islam, pertanyaan penting mengenai apakah pencangkokan organ diperbolehkan oleh agama? Hal ini dijawab dengan merujuk pada sumber tekstual utama (Qur’an dan hadist) maupun kitab2 hukum fikih.
Dari segi metodologi, untuk menjawab masalah kntemporer, ulama mencari kasus 2 yang dibahas dalam kitab2 lama itu, atau kasus- yang analog dengannya. Pengambilan sepeti ini dibimbing oleh seperangkat umum yang disebut usul fikih (prinsip-prinsip fikih). Diantarany ada prinsip pertimbangan manfaat dan mudarat (keburukan) dari suatu keputusan; prisip mendahulukan menghidari keburukan; prinsip bahwa manfaat yang sangat besar dapat mengatasi keburukan intern yang lebih kecil; prisip darurat (sesuatu yang dalam keadaan normal tidak diperbolehkan,tapi dalam keadaan darurat diperbolehkan);prinsip maslahah atau kesejahteraan publik
• lanjutan
Pandangan yang menentang pencangkokan organ diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan :
Kesucian hidup/tubuh manusia : setiap bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas mengenai ini dalam Al Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadist Nabi Muhammad SAW yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjkan dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat : “mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika masih hidup.”
Tubuh manusia adalah amanah : hidup, diri, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tiak memilikihak mendonorkannya pada orang lain.
Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda mterial semata : pencangkokan dilkukan engan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokan pada tubuh orang lain; disini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian2nya bisa dipindah2.
• lanjutan
sedangkan pandangan yang mendukung pencangkokan organ memiliki beberapa dasar, sebagai berikut :
Kesejahteraan publik (maslahah) : pada dasarnya manipulasiorgan tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbanga lain yang bisa mengalahkan itu, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia, yang mendapat bobot tinggi dalam Islam. Dengan alasan inipun, ada beberapa kualifiakasi yang mesti diperhatikan :
Pencangkokan organ boleh dilkukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa ;derajat keberhasilannya cukup tinggi
Ada persetujuan dari pihak pemilik organ asli (atau ahli warisnya)
3. Penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan (imform consent)
4. Altruisme : ada kewajiban yang amat kuat sesama muslim untuk membantu sesama manusia lain, khususnya sesama muslim; pendonoran organ scara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tidak menerima uang untuk tindakannya), dan karenaya dianjurkan. Sekali lagi, untuk ini ada beberapa syarat :
- ada persetujuan dari donor
- nyawa donor tidak terancam dengan pengambilan organ di tubuhnya
- pencangkokan yang akan dilakuakan berpeluang berhasil sangat tinggi
Setelah beberapa alasan yang membolehkan itu, pendukung pencangkokan masih menambah beberapa syarat lain :
Organ tidak diperoleh melalui transaksi jual-beli, karena tidak sah hukumnya menjual organ.
Seorang muslim, kecuali dalam situasi yang mendesak , hanya boleh menerima organ dari muslim lainya.
2. Tinjauan hukum tentang transplantasi organ
- Undang-Undang BAB I tentang upaya kesehatan menyebutkab pada :
pasal 33 ayat 1 dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekstruksi.
Pasal 33 ayat 2 transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagamana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
- Undang-Undang Kesehatan X ketentuan pidana
Pasal 80 ayat(3) barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Thursday, March 4, 2010

ALBERT EINSTEIN 1879-1955



Albert Einstein, tak salah lagi, seorang ilmuwan terhebat abad ke-20. Cendekiawan tak ada tandingannya sepanjang jaman. Termasuk karena teori "relativitas"-nya. Sebenarnya teori ini merupakan dua teori yang bertautan satu sama lain: teori khusus "relativitas" yang dirumuskannya tahun 1905 dan teori umum "relativitas" yang dirumuskannya tahun 1915, lebih terkenal dengan hukum gaya berat Einstein. Kedua teori ini teramat rumitnya, karena itu bukan tempatnya di sini menjelaskan sebagaimana adanya, namun uraian ala kadarnya tentang soal relativitas khusus ada disinggung sedikit. Pepatah bilang, "semuanya adalah relatif." Teori Einstein bukanlah sekedar mengunyah-ngunyah ungkapan yang nyaris menjemukan itu. Yang dimaksudkannya adalah suatu pendapat matematik yang pasti tentang kaidah-kaidah ilmiah yang sebetulnya relatif. Hakikatnya, penilaian subyektif terhadap waktu dan ruang tergantung pada si penganut. Sebelum Einstein, umumnya orang senantiasa percaya bahwa dibalik kesan subyektif terdapat ruang dan waktu yang absolut yang bisa diukur dengan peralatan secara obyektif. Teori Einstein menjungkir-balikkan secara revolusioner pemikiran ilmiah dengan cara menolak adanya sang waktu yang absolut. Contoh berikut ini dapat menggambarkan betapa radikal teorinya, betapa tegasnya dia merombak pendapat kita tentang ruang dan waktu.

Bayangkanlah sebuah pesawat ruang angkasa --sebutlah namanya X--meluncur laju menjauhi bumi dengan kecepatan 100.000 kilometer per detik. Kecepatan diukur oleh pengamat, baik yang berada di pesawat ruang angkasa X maupun di bumi, dan pengukuran mereka bersamaan. Sementara itu, sebuah pesawat ruang angkasa lain yang bernama Y meluncur laju pada arah yang sama dengan pesawat ruang angkasa X tetapi dengan kecepatan yang berlebih. Apabila pengamat di bumi mengukur kecepatan pesawat ruang angkasa Y, mereka mengetahui bahwa pesawat itu melaju menjauhi bumi pada kecepatan 180.000 kilometer per detik. Pengamat di atas pesawat ruang angkasa Y akan berkesimpulan serupa.

Nah, karena kedua pesawat ruang angkasa itu melaju pada arah yang bersamaan, akan tampak bahwa beda kecepatan antara kedua pesawat itu 80.000 kilometer per detik dan pesawat yang lebih cepat tak bisa tidak akan bergerak menjauhi pesawat yang lebih lambat pada kadar kecepatan ini.

Tetapi, teori Einstein memperhitungkan, jika pengamatan dilakukan dari kedua pesawat ruang angkasa, mereka akan bersepakat bahwa jarak antara keduanya bertambah pada tingkat ukuran 100.000 kilometer per detik, bukannya 80.000 kilometer per detik.

Kelihatannya hal ini mustahil. Kelihatannya seperti olok-olok. Pembaca menduga seakan ada bau-bau tipu. Menduga jangan-jangan ada perincian yang disembunyikan. Padahal, sama sekali tidak! Hasil ini tidak ada hubungannya dengan tenaga yang digunakan untuk mendorong mereka.

Tak ada keliru pengamatan. Walhasil, tak ada apa pun yang kurang, alat rusak atau kabel melintir. Mulus, polos, tak mengecoh. Menurut Einstein, hasil kesimpulan yang tersebut di atas tadi semata-mata sebagai akibat dari sifat dasar alamiah ruang dan waktu yang sudah bisa diperhitungkan lewat rumus ihwal komposisi kecepatannya.

Tampaknya merupakan kedahsyatan teoritis, dan memang bertahun-tahun orang menjauhi "teori relativitas" bagaikan menjauhi hipotesa "menara gading," seolah-olah teori itu tak punya arti penting samasekali. Tak seorang pun --tentu saja tidak-- membuat kekeliruan hingga tahun 1945 tatkala bom atom menyapu Hiroshima dan Nagasaki. Salah satu kesimpulan "teori relativitas" Einstein adalah benda dan energi berada dalam arti yang berimbangan dan hubungan antara keduanya dirumuskan sebagai E = mc2. E menunjukkan energi dan m menunjukkan massa benda, sedangkan c merupakan kecepatan cahaya. Nah, karena c adalah sama dengan 180.000 kilometer per detik (artinya merupakan jumlah angka amat besar) dengan sendirinya c2 (yang artinya c x c) karuan saja tak tepermanai besar jumlahnya. Dengan demikian berarti, meskipun pengubahan sebagian kecil dari benda mampu mengeluarkan jumlah energi luar biasa besarnya.

Orang karuan saja tak bakal bisa membikin sebuah bom atom atau pusat tenaga nuklir semata-mata berpegang pada rumus E = mc2. Haruslah dikaji pula dalam-dalam, banyak orang memainkan peranan penting dalam proses pembangkitan energi atom. Namun, bagaimanapun juga, sumbangan pikiran Einstein tidaklah meragukan lagi. Tak ada yang cekcok dalam soal ini. Lebih jauh dari itu, tak lain dari Einstein orangnya yang menulis surat kepada Presiden Roosevelt di tahun 1939, menunjukkan terbukanya kemungkinan membikin senjata atom dan sekaligus menekankan arti penting bagi Amerika Serikat selekas-lekasnya membikin senjata itu sebelum didahului Jerman. Gagasan itulah kemudian mewujudkan "Proyek Manhattan" yang akhirnya bisa menciptakan bom atom pertama.

"Teori relativitas khusus" mengundang beda pendapat yang hangat, tetapi dalam satu segi semua sepakat, teori itu merupakan pemikiran yang paling meragukan yang pernah dirumuskan manusia. Tetapi, tiap orang ternyata terkecoh karena "teori relativitas umum" Einstein merupakan titik tolak pikiran lain bahwa pengaruh gaya berat bukanlah lantaran kekuatan fisik dalam makna yang biasa, melainkan akibat dari bentuk lengkung angkasa luar sendiri, suatu pendapat yang amat mencengangkan!

Bagaimana bisa orang mengukur bentuk lengkung ruang angkasa?

Einstein bukan sekedar mengembangkan secara teoritis, melainkan dituangkannya ke dalam rumusan matematik yang jernih dan jelas sehingga orang bisa melakukan ramalan yang nyata dan hipotesanya bisa diuji. Pengamatan berikutnya --dan ini yang paling cemerlang karena dilakukan tatkala gerhana matahari total-- telah berulang kali diyakini kebenarannya karena bersamaan benar dengan apa yang dikatakan Einstein.

Teori umum tentang relativitas berdiri terpisah dalam beberapa hal dengan semua hukum-hukum ilmiah. Pertama, Einstein merumuskan teorinya tidak atas dasar percobaan-percobaan, melainkan atas dasar-dasar kehalusan simetri dan matematik. Pendeknya berpijak diatas dasar rasional seperti lazimnya kebiasaan para filosof Yunani dan para cendekiawan abad tengah perbuat. Ini berarti, Einstein berbeda cara dengan metode ilmuwan modern yang berpandangan empiris. Tetapi, bedanya ada juga: pemikir Yunani dalam hal pendambaan keindahan dan simetri tak pernah berhasil mengelola dan menemukan teori yang mekanik yang mampu bertahan menghadapi percobaan pengujian yang rumit-rumit, sedangkan Einstein dapat bertahan dengan sukses terhadap tiap-tiap percobaan. Salah satu hasil dari pendekatan Einstein adalah bahwa teori umum relativitasnya dianggap suatu yang amat indah, bergaya, teguh dan secara intelektual memuaskan semua teori ilmiah.

Teori relativitas umum juga dalam beberapa hal berdiri secara terpisah. Kebanyakan hukum-hukum ilmiah lain hanya kira-kira saja berlaku. Ada yang kena dalam banyak hal, tetapi tidak semua. Sedangkan mengenai teori umum relativitas, sepanjang pengetahuan, sepenuhnya diterima tanpa kecuali. Tak ada keadaan yang tak diketahui, baik dalam kaitan teoritis atau percobaan praktek yang menunjukkan bahwa ramalan-ramalan teori umum relativitas hanya berlaku secara kira-kira. Bisa saja percobaan-percobaan di masa depan merusak nama baik hasil sempurna yang pernah dicapai oleh sesuatu teori, tetapi sepanjang menyangkut teori umum relativitas, jelas tetap merupakan pendekatan yang paling diandalkan bagi setiap ilmuwan dalam usahanya menuju kebenaran terakhir.

Meskipun Einstein teramat terkenal dengan "teori relativitas"-nya, keberhasilan karyanya di bidang ilmiah lain juga membuatnya tersohor selaku ilmuwan dalam setiap segi. Nyatanya, Einstein peroleh Hadiah Nobel untuk bidang fisika terutama lantaran buah pikiran tertulisnya membeberkan efek-efek foto elektrik, sebuah fenomena penting yang sebelumnya merupakan teka-teki para cerdik pandai. Dalam karya tulisan ilmiah itu Einstein membuktikan eksistensi photon, atau partikel cahaya.

Anggapan lama lewat percobaan yang tersendat-sendat mengatakan bahwa cahaya itu terdiri dari gelombang elektro magnit, dan gelombang serta partikel merupakan konsep yang berlawanan. Sedangkan hipotesa Einstein menunjukkan suatu perbedaan yang radikal dan amat bertentangan dengan teori-teori klasik. Bukan saja hukum foto elektriknya terbukti punya arti penting dalam penggunaan, tetapi hipotesanya tentang photon punya pengaruh besar dalam perkembangan teori kuantum (hipotesa bahwa dalam radiasi, energi elektron dikeluarkan tidak kontinyu melainkan dalam jumlah tertentu) yang saat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari teori itu.

Dalam hal menilai arti penting Einstein, suatu perbandingan dengan Isaac Newton merupakan hal menyolok. Teori Newton pada dasarnya mudah dipahami, dan kegeniusannya sudah tampak pada awal mula perkembangan. Sedangkan "teori relativitas" Einstein teramat sulit dipahami biarpun lewat penjelasan yang cermat dan hati-hati. Lebih-Lebih rumit lagi jika mengikhtisarkan aslinya! Tatkala beberapa gagasan Newton mengalami benturan dengan gagasan ilmiah pada jamannya, teorinya tak pernah tampak luntur atau goyah dengan pendiriannya. Sebaliknya, "teori relativitas" penuh dengan hal yang saling bertentangan. Ini merupakan bagian dari kegeniusan Einstein bahwa pada saat permulaan, ketika gagasannya masih merupakan hipotesa yang belum diuji yang dikemukakannya selaku orang muda belasan tahun yang samasekali tidak dikenal, dia tak pernah membiarkan kontradiksi yang nyata-nyata ada ini dan mencampakkan teorinya. Sebaliknya malahan dia dengan sangat cermat dan hati-hati merenungkan terus hingga ia mampu menunjukkan bahwa kontradiksi ini hanya pada lahirnya saja sedangkan sebenarnya tiap masalah selalu tersedia untuk memecahkan kontradiksi itu dengan cara yang halus namun cerdik dan tegas.

Kini, kita anggap teori Einstein itu pada dasarnya lebih "correct" ketimbang teori Newton. Jika begitu halnya kenapa Einstein ditempatkan Lebih bawah dalam daftar tingkat urutan buku ini?

Alasannya tersedia. Pertama, teori-teori Newtonlah yang merupakan peletak dasar dan batu pertama ilmu pengetahuan modern dan teknologi. Tanpa karya Newton, kita tidak akan menyaksikan teknologi modern sekarang ini. Bukannya Einstein.

Ada lagi faktor yang menyebabkan mengapa kedudukan Einstein dalam urutan seperti yang pembaca saksikan. Dalam banyak hal, perkembangan suatu ide melibatkan sumbangan pikiran banyak orang. Ini jelas sekali misalnya dalam ihwal sejarah sosialisme, atau dalam pengembangan teori listrik dan magnit. Meskipun Einstein tidak 100% merumuskan "teori relativitas" dengan otaknya sendiri, yang sudah pasti sebagian terbesar memang sahamnya. Adalah adil mengatakan bahwa ditilik dari perbandingan arti penting ide-ide lain, teori-teori relativitas terutama berasal dari kreasi seorang, si genius dan si jempolan, Einstein.


Einstein mendiskusikan teori-teorinya.
Einstein lahir tahun 1879, di kota Ulm, Jerman. Dia memasuki perguruan tinggi di Swiss dan menjadi warganegara Swiss tahun 1900. Di tahun 1905 dia mendapat gelar Doktor dari Universitas Zurich tetapi (anehnya) tak bisa meraih posisi akademis pada saat itu. Di tahun itu pula dia menerbitkan kertas kerja perihal "relatif khusus," perihal efek foto elektrik, dan tentang teori gerak Brown. Hanya dalam beberapa tahun saja kertas-kertas kerja ini, terutama yang menyangkut relativitas, telah mengangkatnya menjadi salah seorang ilmuwan paling cemerlang dan paling orisinal di dunia. Teori-teorinya sangat kontroversial. Tak ada ilmuwan dunia kecuali Darwin yang pernah menciptakan situasi kontroversial seperti Einstein. Akibat itu, di tahun 1913 dia diangkat sebagai mahaguru di Universitas Berlin dan pada saat berbarengan menjadi Direktur Lembaga Fisika "Kaisar Wilhelm" serta menjadi anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Prusia. Jabatan-jabatan ini tidak mengikatnya untuk sebebas-bebasnya mengabdikan sepenuh waktu melakukan penyelidikan-penyelidikan, kapan saja dia suka.

Pemerintah Jerman tidak menyesal menyiram Einstein dengan sebarisan panjang kedudukan yang istimewa itu karena persis dua tahun kemudian Einstein berhasil merumuskan "teori umum relativitas," dan tahun 1921 dia memperoleh Hadiah Nobel. Sepanjang paruhan terakhir dari kehidupannya, Einstein menjadi buah bibir dunia, dan hampir dapat dipastikan dialah ilmuwan yang masyhur yang pernah lahir ke dunia.

Karena Einstein seorang Yahudi, kehidupannya di Jerman menjadi tak aman begitu Hitler naik berkuasa. Di tahun 1933 dia hijrah ke Princeton, New Jersey, Amerika Serikat, bekerja di Lembaga Studi Lanjutan Tinggi dan di tahun 1940 menjadi warga negara Amerika Serikat. Perkawinan pertama Einstein berujung dengan perceraian, hanya perkawinannya yang kedua tampaknya baru bahagia. Punya dua anak, keduanya laki-laki. Einstein meninggal dunia tahun 1955 di Princeton.

Einstein senantiasa tertarik pada ihwal kemanusiaan dunia di sekitarnya dan sering mengemukakan pandangan-pandangan politiknya. Dia merupakan pelawan teguh terhadap sistem politik tirani, seorang pendukung gigih gerakan Pacifis, dan seorang penyokong teguh Zionisme. Dalam hal berpakaian dan kebiasaan-kebiasaan sosial dia tampak seorang yang individualistis. Suka humor, sederhana dan ada bakat gesek biola. Tulisan pada nisan makam Newton yang berbunyi: "Bersukarialah para arwah karena hiasan yang ditinggalkannya bagi kemanusiaan!" sebetulnya lebih kena untuk Einstein.

Wednesday, March 3, 2010

`UMAR IBN AL-KHATTAB ± 586-644



Sebuah mesjid di Kairo diberi nama "Mesjid Umar ibn al-Khattab"

`Umar Ibn al-Khattab adalah khalifah kedua, dan mungkin terbesar dari semua khalifah Islam. Dia sejaman namun lebih berusia muda ketimbang Nabi Muhammad. Dan seperti juga Muhammad, dia kelahiran Mekkah. Tahun kelahirannya tidak diketahui, tetapi menurut taksiran tahun-586.

Asal-muasalnya `Umar Ibn al-Khattab merupakan musuh yang paling ganas dan beringas, menentang Muhammad dan Agama Islam habis-habisan. Tetapi, mendadak dia memeluk agama baru itu dan berbalik menjadi pendukung gigih. (Ini ada persamaannya yang menarik dengan ihwal St. Paul terhadap Kristen). `Umar Ibn al-Khattab selanjutnya menjadi penasihat terdekat Nabi Muhammad dan begitulah dilakukannya sepanjang umur Muhammad.

Tahun 632 Muhammad wafat, tanpa menunjuk penggantinya. Umar dengan cepat mendukung Abu Bakr sebagai pengganti, seorang kawan dekat Nabi dan juga mertua beliau. Langkah ini mencegah ada kekuatan dan memungkinkan Abu Bakr secara umum diakui sebagai khalifah pertama, semacam "pengganti" Nabi Muhammad. Abu Bakar merupakan pemimpin yang berhasil tetapi beliau wafat sesudah jadi khalifah hanya selama dua tahun. Tetapi, Abu Bakr menunjuk `Umar jadi khalifah tahun 634 dan memegang kekuasaan hingga tahun 644 tatkala dia terbunuh di Madinah oleh perbuatan seorang budak Persia. Di atas tempat tidur menjelang wafatnya, `Umar menunjuk sebuah panita terdiri dari enam orang untuk memilih penggantinya. Dengan demikian lagi-lagi kesempatan adu kekuatan untuk kekuasaan terjauh. Panitia enam orang itu menunjuk `Uthman selaku khalifah ke-3 yang memerintah tahun 644-656.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun `Umar itulah penaklukan-penaklukan penting dilakukan orang Arab. Tak lama sesudah `Umar pegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Arab menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Arab berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Arab telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Arab menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Arab terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum `Umar naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Arab terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan `Umar. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Arab. Dan bukan cuma itu: pasukan Arab bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642) mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya `Umar di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala `Umar wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.

Sama pentingnya dengan makna penaklukan-penaklukan yang dilakukan `Umar adalah kepermanenan dan kemantapan pemerintahannya. Iran, kendati penduduknya masuk Islam, berbarengan dengan itu mereka memperoleh kemerdekaannya dari pemerintahan Arab. Tetapi Suriah, Irak dan Mesir tidak pernah peroleh hal serupa. Negeri-negeri itu seluruhnya di-Arabkan hingga saat kini.

`Umar sudah barangtentu punya rencana apa yang harus dilakukannya terhadap daerah-daerah yang sudah ditaklukkan oleh pasukan Arab. Dia memutuskan, orang Arab punya hak-hak istimewa dalam segi militer di daerah-daerah taklukan, mereka harus berdiam di kota-kota tertentu yang ditentukan untuk itu, terpisah dari penduduk setempat. Penduduk setempat harus bayar pajak kepada penakluk Muslimin (umumnya Arab), tetapi mereka dibiarkan hidup dengan aman dan tenteram. Khususnya, mereka tidak dipaksa memeluk Agama Islam. Dari hal itu sudahlah jelas bahwa penaklukan Arab lebih bersifat perang penaklukan nasionalis daripada suatu perang suci meskipun aspek agama bukannya tidak memainkan peranan.

Keberhasilan `Umar betul-betul mengesankan. Sesudah Nabi Muhammad, dia merupakan tokoh utama dalam hal penyerbuan oleh Islam. Tanpa penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, diragukan apakah Islam bisa tersebar luas sebagaimana dapat disaksikan sekarang ini. Lebih-lebih, kebanyakan daerah yang ditaklukkan dibawah pemerintahannya tetap menjadi Arab hingga kini. Jelas, tentu saja, Muhammadlah penggerak utamanya jika dia harus menerima penghargaan terhadap perkembangan ini. Tetapi, akan merupakan kekeliruan berat apabila kita mengecilkan saham peranan `Umar. Penaklukan-penaklukan yang dilakukannya bukanlah akibat otomatis dari inspirasi yang diberikan Muhammad. Perluasan mungkin saja bisa terjadi, tetapi tidaklah akan sampai sebesar itu kalau saja tanpa kepemimpinan `Umar yang brilian.

Memang akan merupakan kejutan --buat orang Barat yang tidak begitu mengenal `Umar-- membaca penempatan orang ini lebih tinggi dari pada orang-orang kenamaan seperti Charlemagne atau Julius Caesar dalam urutan daftar buku ini. Soalnya, penaklukan oleh bangsa Arab di bawah pimpinan `Umar lebih luas daerahnya dan lebih tahan lama dan lebih bermakna ketimbang apa yang diperbuat oleh Charlemagne maupun Julius Caesar.

ISLAM DI ANDALUSIA II

Sebelum kedatangan umat Islam, daerah Iberia merupakan kerajaan Hispania yang dikuasai oleh orang Kristen Visigoth. Pada tahun 711 M, pasukan Umayyah yang sebagian besar merupakan bangsa Moor dari Afrika Barat Laut, menyerbu Hispania dipimpinjenderal Tariq bin Ziyad, dan dibawah perintah dari Kekhalifahan Umayyah di Damaskus.
Pasukan ini mendarat di Gibraltar pada 30 April, dan terus menuju utara. Setelah mengalahkan Raja Roderic dari Visigoth dalam Pertempuran Guadalete ( 711 M ), kekuasaan Islam terus berkembang hingga pada tahun 719 M. Hanya daerah Galicia,Basque dan Asturias yang tidak tunduk kepada kekuasaan Islam. Setelah itu, pasukan Islam menyeberangi Pirenia untuk menaklukkan Perancis, namun berhasil dihentikan oleh kaum Frankdalam pertempuran Tours (732 M). Daerah yang dikuasai Muslim Umayyah ini disebut provinsi Al-Andalus, terdiri dari Spanyol, Portugal dan Perancis bagian selatan yang disebut sekarang.
A. Perkembangan Politik
Pada awalnya, Al-Andalus dikuasai oleh seorang wali Yusuf Al-Fihri (gubernur) yang ditunjuk oleh Khalifah di Damaskus, dengan masa jabatan biasanya 3 tahun. Namun pada tahun 740an M, terjadi perang saudara yang menyebabkan melemahnya kekuasaan Khalifah. Dan pada tahun 746 M, Yusuf Al-Fihrimemenangkan perang saudara tersebut, menjadi seorang penguasa yang tidak terikat kepada pemerintahan di Damaskus.
Pada tahun 750 M, bani Abbasiyah menjatuhkan pemerintahan Umayyah di Damaskus, dan merebut kekuasaan atas daerah-daerah Arabia. Namun pada tahun 756 M, Abdurrahman I(Ad-Dakhil) melengserkan Yusuf Al-Fihri, dan menjadi penguasa Kordoba dengan gelar Amir Kordoba. Abdurrahman menolak untuk tunduk kepada kekhalifahan Abbasiyah yang baru terbentuk, karena pasukan Abbasiyah telah membunuh sebagian besar keluarganya.
Ia memerintah selama 30 tahun, namun memiliki kekuasaan yang lemah di Al-Andalus dan ia berusaha menekan perlawanan dari pendukung Al-Fihri maupun khalifah Abbasiyah.
Selama satu setengah abad berikutnya, keturunannya menggantikannya sebagai Amir Kordoba, yang memiliki kekuasaan tertulis atas seluruh Al-Andalus bahkan kadang-kadang meliputiAfrika Utara bagian barat. Pada kenyataannya, kekuasaan Amir Kordoba, terutama di daerah yang berbatasan dengan kaum Kristen, sering mengalami naik-turun politik, itu tergantung kecakapan dari sang Amir yang sedang berkuasa. Amir Abdullah bin Muhammad bahkan hanya memiliki kekuasaan atas Kordoba saja.
Cucu Abdullah, Abdurrahman III, menggantikannya pada tahun 912 M, dan dengan cepat mengembalikan kekuasaan Umayyah atas Al-Andalus dan bahkan Afrika Utara bagian barat. Pada tahun 929 M ia mengangkat dirinya sebagai Khalifah, sehingga keamiran ini sekarang memiliki kedudukan setara dengan kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad dan kekhalifahan Syi'ah diTunis.
B. Masa kekhalifahan
Andalusia - Spanyol diduduki umat Islam pada zaman khalifah Al-Walid Rahimahullah (705-715 M), salah seorang khalifah dariBani Umayyah yang berpusat di Damaskus, dimana Ummat Islamsebelumnya telah mengusasi Afrika Utara. Dalam proses penaklukanSpanyol ini terdapat tiga pahlawan Islam yang dapat dikatakan paling berjasa yaitu Tharif ibn Malik, Thariq ibn Ziyad, dan Musa ibn Nushair Rahimahullahum ajma’in.
Tharif dapat disebut sebagai perintis dan penyelidik. Ia menyeberangi selat yang berada di antara Maroko dan benuaEropa itu dengan satu pasukan perang, lima ratus orang diantaranya adalah tentara berkuda, mereka menaiki empat buah kapal yang disediakan oleh Julian.
Dalam penyerbuan itu Tharif tidak mendapat perlawanan yang berarti. Ia menang dan kembali ke Afrika Utara membawa harta rampasan yang tidak sedikit jumlahnya. Didorong oleh keberhasilan Tharif dan kemelut yang terjadi dalam tubuh kerajaan Visigothic yang berkuasa di Spanyol pada saat itu, serta dorongan yang besar untuk memperoleh harta rampasan perang, Musa ibn Nushair pada tahun 711 M mengirim pasukan ke spanyol sebanyak 7000 orang di bawah pimpinan Thariq ibn Ziyad Rahimahullah.
Thariq ibn Ziyad Rahimahullah lebih banyak dikenal sebagai penakluk Spanyol karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata. Pasukannya terdiri dari sebagian besar suku Barbar yang didukung oleh Musa ibn Nushair Rahimahullah dan sebagian lagi orang Arab yang dikirim Khalifah al-Walid Rahimahullah. Pasukan itu kemudian menyeberangi Selat di bawah pimpinan Thariq ibn ZiyadRahimahullah. Sebuah gunung tempat pertama kali Thariq dan pasukannya mendarat dan menyiapkan pasukannya, dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Thariq).
Dengan dikuasainya daerah ini, maka terbukalah pintu secara luas untuk memasuki Spanyol. Dalam pertempuran di suatu tempat yang bernama Bakkah, Raja Roderick dapat dikalahkan. Dari situ Thariq Rahimahullah dan pasukannya terus menaklukkan kota-kota penting, seperti Cordova, Granada dan Toledo (ibu kotakerajaan Gothik saat itu). Sebelum Thariq Rahimahullah berhasil menaklukkan kota Toledo, ia meminta tambahan pasukan kepadaMusa ibn Nushair Rahimahullah di Afrika Utara. Musa mengirimkan tambahan pasukan sebanyak 5000 personel, sehingga jumlah pasukan Thariq seluruhnya 12.000 orang. Jumlah ini belum sebanding dengan pasukan Gothik yang jauh lebih besar, 100.000 orang.
Kemenangan pertama yang dicapai oleh Thariq ibn ZiyadRahimahullah membuat jalan untuk penaklukan wilayah yang lebih luas lagi. Untuk itu, Musa ibn Nushair Rahimahullah merasa perlu melibatkan diri dalam gelanggang pertempuran dengan maksud membantu perjuangan Thariq. Dengan suatu pasukan yang besar, ia berangkat menyeberangi selat itu, dan satu persatu kota yang dilewatinya dapat ditaklukkannya. Setelah Musa Rahimahullahberhasil menaklukkan Sidonia, Karmona, Seville, dan Merida serta mengalahkan penguasa kerajaan Gothic, Theodomir di Orihuela, ia bergabung dengan Thariq di Toledo. Selanjutnya, keduanya berhasil menguasai seluruh kota penting di Spanyol, termasuk bagian utaranya, mulai dari Saragosa sampai Navarre.
Gelombang perluasan wilayah berikutnya muncul pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz Rahimahullah tahun 99 H/717 M. Kali ini sasaran ditujukan untuk menguasai daerah sekitar pegunungan Pyrenia dan Perancis Selatan. Pimpinan pasukan dipercayakan kepada Al-Samah Rahimahullah, tetapi usahanya itu gagal dan ia sendiri terbunuh pada tahun 102 H. Selanjutnya, pimpinan pasukan diserahkan kepada Abdurrahman ibn Abdullah al-Ghafiqi Rahimahullah. Dengan pasukannya, ia menyerang kotaBordreu, Poiter, dan dari sini ia mencoba menyerang kota Tours. Akan tetapi, diantara kota Poiter dan Tours itu ia ditahan olehCharles Martel, sehingga penyerangan ke Perancis gagal dan tentara yang dipimpinnya mundur kembali ke Spanyol.
Sesudah itu, masih juga terdapat penyerangan-penyerangan, seperti ke Avirignon tahun 734 M, ke Lyon tahun 743 M, dan pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah, Majorca,Corsia, Sardinia, Creta, Rhodes, Cyprus dan sebagian dari Siciliajuga jatuh ke tangan Islam di zaman Bani Umayah. Gelombang kedua terbesar dari penyerbuan kaum Muslimin yang geraknya dimulai pada permulaan abad ke-8 M ini, telah menjangkau seluruhSpanyol dan melebar jauh menjangkau Perancis Tengah dan bagian-bagian penting dari Italia. Kemenangan-kemenangan yang dicapai umat Islam nampak begitu mudah. Hal itu tidak dapat dipisahkan dari adanya faktor eksternal dan internal yang menguntungkan.
Yang dimaksud dengan faktor eksternal adalah suatu kondisi yang terdapat di dalam negeri Spanyol sendiri. Pada masa penaklukan Spanyol oleh orang-orang Islam, kondisi sosial, politik, dan ekonomi negeri ini berada dalam keadaan menyedihkan. Secara politik, wilayah Spanyol terkoyak-koyak dan terbagi-bagi ke dalam beberapa negeri kecil. Bersamaan dengan itu penguasa Gothicbersikap tidak toleran terhadap aliran agama yang dianut oleh penguasa, yaitu aliran Monofisit, apalagi terhadap penganut agama lain, Yahudi. Penganut agama Yahudi yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Spanyol dipaksa dibaptis menurut agamaKristen. Yang tidak bersedia disiksa, dan dibunuh secara brutal.
Rakyat dibagi-bagi ke dalam sistem kelas, sehingga keadaannya diliputi oleh kemelaratan, ketertindasan, dan ketiadaan persamaan hak. Di dalam situasi seperti itu, kaum tertindas menanti kedatangan juru pembebas, dan juru pembebasnya mereka temukan dari orang Islam. Berkenaan dengan itu Amer Ali, seperti dikutip oleh Imamuddin mengatakan, ketika Afrika (Timur dan Barat) menikmati kenyamanan dalam segi material, kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan, tetangganya di jazirah Spanyolberada dalam keadaan menyedihkan di bawah kekuasaan tangan besi penguasa Visighotic. Di sisi lain, kerajaan berada dalam kemelut yang membawa akibat pada penderitaan masyarakat. Akibat perlakuan yang keji, koloni-koloni Yahudi yang penting menjadi tempat-tempat perlawanan dan pemberontakkan. Perpecahan dalam negeri Spanyol ini banyak membantu keberhasilan campur tangan Islam di tahun 711 M. Perpecahan itu amat banyak coraknya, dan sudah ada jauh sebelum kerajaan Gothic berdiri.
Perpecahan politik memperburuk keadaan ekonomi masyarakat. Ketika Islam masuk ke Spanyol, ekonomi masyarakat dalam keadaan lumpuh. Padahal, sewaktu Spanyol masih berada di bawah pemerintahan Romawi (Byzantine), berkat kesuburan tanahnya, pertanian maju pesat. Demikian juga pertambangan, industri dan perdagangan karena didukung oleh sarana transportasi yang baik. Akan tetapi, setelah Spanyol berada di bawah kekuasaan kerajaan Goth, perekonomian lumpuh dan kesejahteraan masyarakat menurun. Hektaran tanah dibiarkan terlantar tanpa digarap, beberapa pabrik ditutup, dan antara satu daerah dan daerah lain sulit dilalui akibat jalan-jalan tidak mendapat perawatan.
Buruknya kondisi sosial, ekonomi, dan keagamaan tersebut terutama disebabkan oleh keadaan politik yang kacau. Kondisi terburuk terjadi pada masa pemerintahan Raja Roderick, Raja Gothterakhir yang dikalahkan Islam. Awal kehancuran kerajaan Ghothadalah ketika Raja Roderick memindahkan ibu kota negaranya dariSeville ke Toledo, sementara Witiza, yang saat itu menjadi penguasa atas wilayah Toledo, diberhentikan begitu saja. Keadaan ini memancing amarah dari Oppas dan Achila, kakak dan anakWitiza. Keduanya kemudian bangkit menghimpun kekuatan untuk menjatuhkan Roderick. Mereka pergi ke Afrika Utara dan bergabung dengan kaum muslimin.
Sementara itu terjadi pula konflik antara Roderick dengan Ratu Julian, mantan penguasa wilayah Septah. Julian juga bergabung dengan kaum Muslimin di Afrika Utara dan mendukung usaha umat Islam untuk menguasai Spanyol, Julian bahkan memberikan pinjaman empat buah kapal yang dipakai oleh Tharif, Tariq dan Musa Rahimahumullah.
Hal menguntungkan tentara Islam lainnya adalah bahwa tentaraRoderick yang terdiri dari para budak yang tertindas tidak lagi mempunyai semangat perang Selain itu, orang Yahudi yang selama ini tertekan juga mengadakan persekutuan dan memberikan bantuan bagi perjuangan kaum Muslimin.
Adapun yang dimaksud dengan faktor internal adalah suatu kondisi yang terdapat dalam tubuh penguasa, tokon-tokoh pejuang dan para prajurit Islam yang terlibat dalam penaklukan wilayahSpanyol pada khususnya. Para pemimpin adalah tokoh-tokoh yang kuat, tentaranya kompak, bersatu, dan penuh percaya diri. Mereka pun cakap, berani, dan tabah dalam menghadapi setiap persoalan. Yang tak kalah pentingnya adalah ajaran Islam yang ditunjukkan para tentara Islam, yaitu toleransi, persaudaraan, dan tolong menolong. Sikap toleransi agama dan persaudaraan yang terdapat dalam pribadi kaum muslimin itu menyebabkan penduduk Spanyolmenyambut kehadiran Islam di sana.
C. Perkembangan Peradaban
Umat Islam di Spanyol telah mencapai kejayaan yang gemilang, banyak prestasi yang mereka peroleh, bahkan pengaruhnya membawa Eropa dan juga dunia kepada kemajuan yang lebih kompleks, terutama dalam hal kemajuan intelektual.
Dalam masa lebih dari tujuh abad kekuasaan Islam di Spanyol, umat Islam telah mencapai kejayaannya di sana. Banyak prestasi yang mereka peroleh, bahkan pengaruhnya membawa Eropa, dan kemudian membawa dunia kepada kemajuan yang lebih kompleks.
Kemajuan Intelektual
Spanyol adalah negeri yang subur. Kesuburan itu mendatangkan penghasilan ekonomi yang tinggi dan pada gilirannya banyak menghasilkan pemikir.
Masyarakat Spanyol Islam merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari :
- Komunitas-komunitas Arab (Utara dan Selatan)
- Al-Muwalladun (orang-orang Spanyol yang masuk Islam)
- Barbar (umat Islam yang berasal dari Afrika Utara)
- Al-Shaqalibah (tentara bayaran yang dijual Jerman kepada penguasa Islam)
- Yahudi
- Kristen Muzareb yang berbudaya Arab
- Kristen yang masih menentang kehadiran Islam
Semua komunitas itu, kecuali yang terakhir, memberikan saham intelektual terhadap terbentuknya lingkungan budaya Andalus yang melahirkan Kebangkitan Ilmiah, sastra, dan pembangunan fisik di Andalusia - Spanyol.
1. Filsafat
Islam di Spanyol telah mencatat satu lembaran budaya yang sangat brilian dalam bentangan sejarah Islam. Ia berperan sebagai jembatan penyeberangan yang dilalui ilmu pengetahuan Yunani-Arab ke Eropa pada abad ke-12. Minat terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan mulai dikembangkan pada abad ke-9 M selama pemerintahan penguasa Bani Umayyah yang ke-5, Muhammad ibn Abdurrahman (832-886 M).
Atas inisiatif al-Hakam (961-976 M), karya-karya ilmiah dan filosofis diimpor dari Timur dalam jumlah besar, sehingga Cordova dengan perpustakaan dan universitas-universitasnya mampu menyaingi Baghdad sebagai pusat utama ilmu pengetahuan di dunia Islam. Apa yang dilakukan oleh para pemimpin dinasti Bani Umayyah di Spanyol ini merupakan persiapan untuk melahirkan filosof-filosof besar pada masa sesudahnya.
Bagian akhir abad ke-12 M menjadi saksi munculnya seorang pengikut Aristoteles yang terbesar di gelanggang filsafat dalam Islam, yaitu Ibn Rusyd dari Cordova. Ia lahir tahun 1126 M dan meninggal tahun 1198 M. Ciri khasnya adalah kecermatan dalam menafsirkan naskah-naskah Aristoteles dan kehati-hatian dalam menggeluti masalah-masalah menahun tentang keserasian filsafat dan agama. Dia juga ahli fiqh dengan karyanya Bidayah al- Mujtahid.
2. Sains
IImu-ilmu kedokteran, musik, matematika, astronomi, kimia dan lain-lain juga berkembang dengan baik. Abbas ibn Famas termasyhur dalam ilmu kimia dan astronomi. Ialah orang pertama yang menemukan pembuatan kaca dari batu. Ibrahim ibn Yahya al-Naqqash terkenal dalam ilmu astronomi. Ia dapat menentukan waktu terjadinya gerhana matahari dan menentukan berapa lamanya. Ia juga berhasil membuat teropong modern yang dapat menentukan jarak antara tata surya dan bintang-bintang. Ahmad ibn Ibas dari Cordova adalah ahli dalam bidang obat-obatan. Umm al-Hasan bint Abi Ja’far dan saudara perempuan al-Hafidz adalah dua orang ahli kedokteran dari kalangan wanita.
Dalam bidang sejarah dan geografi, wilayah Islam bagian barat melahirkan banyak pemikir terkenal, Ibn Jubair dari Valencia (1145-1228 M) menulis tentang negeri-negeri muslim Mediterania dan Sicilia dan Ibn Batuthah dari Tangier (1304-1377 M) mencapai Samudera Pasai dan Cina. Ibn al-Khatib (1317-1374 M) menyusun riwayat Granada, sedangkan Ibn Khaldun dari Tunis adalah perumus filsafat sejarah. Semua sejarawan di atas bertempat tinggal di Spanyol, yang kemudian pindah ke Afrika. Itulah sebagian nama-nama besar dalam bidang sains.
3. Fiqih
Dalam bidang fiqh, Spanyol Islam dikenal sebagai penganut mazhab Maliki. Yang memperkenalkan mazhab ini di sana adalah Ziad ibn Abdurrahman. Perkembangan selanjutnya ditentukan oleh Ibn Yahya yang menjadi Qadhi pada masa Hisyam Ibn Abdurrahman. Ahli-ahli Fiqh lainnya diantaranya adalah Abu Bakr ibn al-Quthiyah, Munzir Ibn Sa’id al-Baluthi dan Ibn Hazm yang terkenal.
4. Musik dan Kesenian
Dalam bidang musik dan suara, Spanyol Islam mencapai kecemerlangan dengan tokohnya al-Hasan Ibn Nafi yang dijiluki Zaryab. Setiap kali diselenggarkan pertemuan dan jamuan, Zaryab selalu tampil mempertunjukkan kebolehannya. Ia juga terkenal sebagai penggubah lagu. Ilmu yang dimiliknya itu diturunkan kepada anak-anaknya baik pria maupun wanita, dan juga kepada budak-budak, sehingga kemasyhurannya tersebar luas.
5. Bahasa dan Sastra
Bahasa Arab telah menjadi bahasa administrasi dalam pemerintahan Islam di Spanyol. Hal itu dapat diterima oleh orang-orang Islam dan non-Islam. Bahkan, penduduk asli Spanyol menomor duakan bahasa asli mereka. Mereka juga banyak yang ahli dan mahir dalam bahasa Arab, baik keterampilan berbicara maupun tata bahasa. Mereka itu antara lain: Ibn Sayyidih, Ibn Malik pengarang Aljiyah, Ibn Khuruf, Ibn al-Hajj, Abu Ali al-Isybili, Abu al-Hasan Ibn Usfur, dan Abu Hayyan al-Ghamathi. Seiring dengan kemajuan bahasa itu, karya-karya sastra bermunculan, seperti Al-’Iqd al-Farid karya Ibn Abd Rabbih, al-Dzakhirahji Mahasin Ahl al-Jazirah oleh Ibn Bassam, Kitab al-Qalaid buah karya al-Fath ibn Khaqan, dan banyak lagi yang lain.