Sunday, August 24, 2014

Jembangan Wisata Alam


Jembangan Wisata Alam terletak di kecamatan Poncowarno Kebumen. Waduk ini tak kalah menarik dari dua waduk lainnya yaitu waduk sempor dan waduk wadaslintang. Waduk Jembangan terletak di kawaasan pegunungan kecamatan Poncowarno Kebumen. Tempatnya sangat indah, dan sangat layak untuk wisata alam besama keluarga anda. Utamanya untuk mengenalkan kepada anak-anak terkait keindahan alam pegunungan serta merawat dan melestarikannya. Maju terus wisata Kebumen , dengan munculnya waduk jembangan akan menambah potensi income masyarakat maupun pemerintah.

wisata jembangan
Jembangan Wisata Alam (JWA) merupakan salah satu kawasan objek wisata yang ada di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kawasan objek wisata ini terbilang masih baru, didirikan pada tahun 2011 oleh Bupati Kebumen yang baru terpilih yaitu H.Buyar Winarso, S.E. Kawasan objek wisata JWA menawarkan pemandangan telaga hijau dengan hutan hijau bersisian di sampingnya, di bagian ujung telaga ini dimanfaatkan sebagai bendungan air yaitu bendungan Pejengkolan, terusan pintu air bagian timur dari waduk Wadaslintang yang berada di Kabupaten Kebumen. Untuk menuju kawasan JWA ini di pintu masuk anda akan dikenai biaya tiket Rp 3000 dan biaya parkir Rp 2000/motor.
Site Utama
Di dalam kawasan JWA ini terdapat tiga site utama yang dapat dinikmati oleh pengunjung yaitu Telaga hijau yang bersisian dengan hutan yang masih alami, Waduk Pejengkolan dan Jembatan Gantung.
Untuk berkeliling menikmati telaga Jembangan yang bersisisan dengan hutan hijau dapat menggunakan wahana perahu air. Sementara untuk menuju jembatan waduk Pejengkolan dan Jembatan gantung anda sama sekali tidak dikenakan biaya. Namun letak kedua objek ini agak jauh dari kawasan utama telaga. Jembatan Waduk Pejengkolan terletak di sisi kanan pintu masuk sementara Jembatan Gantung terletak di sebelah kiri pintu masuk. Sebenarnya anda dapat menikmati kedua objek ini tanpa repot-repot menuju lokasinya langsung dengan menggunakan perahu mesin, namun tentu akan dikenai biaya tambahan jika anda meminta mengunjungi kedua jembatan ini karena lokasinya yang memang cukup jauh dari dermaga tempat perahu mesin bersandar. Namun kedua jembatan ini tidak kalah menariknya, Jembatan Pejengkolan merupakan jembatan permanen dari beton dan sudah beraspal dengan panjang kurang lebih 500 meter, sementara Jembatan Gantung merupakan jembatan semi permanen dengan bangunan beton besi di kedua ujungnya dan jembatannya itu sendiri terbuat dari papan kayu yang digantung.
Wahana
Selain menawarkan pemandangan telaga hijau yang luas, di kawasan JWA ini juga menawarkan berbagai wahana untuk belajar atau permainan anak-anak seperti Jembangan Fantasy Zoo, Wahana permainan anak dan Perahu air.
Jembangan Fantasy Zoo merupakan wahana belajar satwa bagi anak. Di wahana ini tersedia berbagai satwa yang sengaja didatangkan dari Kabupaten seperti aneka burung, gajah, kera dan lain sebagainya. Kebanyakan yang mengunjungi wahana ini merupakan siswa-siswi pelajar tingkat sekolah dasar yang datang berombongan didampingi oleh guru-guru mereka. Tiket masuk menuju wahana ini Rp 5000/orang.
Wahana permainan anak yang tersedia layaknya wahana permainan untuk anak-anak pada umumnya seperti perosotan,ayunan, wahana putaran untuk anak dan lain sebagainya. Tiket masuk wahana ini berkisar Rp 3000-5000/orang.
Perahu air ini dinikmati pengunjung untuk berkeliling menyusuri luasnya telaga Jembangan. Jenis perahu air ini terdiri dari dua macam yaitu  perahu air unitkecil menggunakan tenaga manusia yaitu dengan gowes layaknya sepeda, dan perahu air unit besar berbentuk naga yang menggunakan tenaga mesin untuk mengoperasikannya. Perahu unit kecil disewakan dengan harga per unit Rp 15.000 untuk kapasitas dua orang/30 menit. Sementara Perahu unit besar disewakan dengan harga Rp 15.000/orang. Perahu unit besar ini enak dinikamti jika anda datang secara berombongan.
Aksesibilitas
Kawasan JWA tereletak di desa Jembangan, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen. Kecamatan Poncowarno ini merupakan Kecamatan yang terletak pada dataran tinggi. Prasara menuju lokasi kawasan wisata ini sudah sangat mendukung, yaitu jalan mulus beraspal hitam mengkilap, jalan berkelok-kelok mengikuti topografi yang ada. Namun prasarana yang ada tidak didukung dengan sarana transportasi yang baik. Tidak ada sarana transportasi umum untuk menuju lokasi kawasan JWA ini. Kawasan JWA hanya bisa ditempuh dengan kendaraan pribadi berjarak kurang lebih 20 Km dari Kebumen Kota. Dengan kata lain lokasi ini aksesibilitasnya masih rendah. Hal ini wajar, jika pengunjung kawasan JWA ini masih terbilang jarang. Padahal publikasi dari dinas pariwisatanya sendiri sudah dilakukan secara gencar.
Geografi Pariwisata
Dalam studi Geografi Pariwisata, selain objek yang menarik (Site Attraction), pelayanan dan fasilitas yang tersedia, yang dapat mendukung majunya industri pariwisata adalah kemudahan aksesibilitas dan didukung oleh promosi. Aksesibilitas ini berhubungan dengan letak geografis dan kemudahan jangkauan transportasi umum menuju lokasi wisata. Oleh karena itu pemerintah dan dinas terkait (Dinas Pariwisata) harus menyediakan sarana transportasi publik menuju kawasan JWA ini agar bisa diakses oleh orang-orang yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Apalagi Kawasan JWA merupakan ikon terbaru dari Kabupaten Kebumen. Harapan kedepannya dengan dibukanya kawasan JWA sebagai objek wisata baru, dapat mengenalkan potensi Kabupaten Kebumen kepada khalayak umum sehingga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor wisata.

Kata-kata bijak om Mario teguh

kata bijak Motivasi Mario TeguhTerbaru 2014 :
1. Malas dan suka menunda akanmenjauhkan pendidikan dankesejahteraan, danmemperpanjang masa lajang.
2. Janganlah nilai orang dari masalalunya sebab kita semua sudahtak hidup di sana. Semua orangdapat berubah, biarkanlahmereka membuktikannya.
3. Menerima apa adanya saatkekurangan, bisa menyebabkanpenyesalan yang pedih saat kitaberkelebihan. Maka memilihlahdengan mempertimbangkanmasa depan yang lebih baik.
4. Kadang Anda harus membuatkeputusan untuk mengalah,atau Anda akan kehilangan diayang Anda cinta hanya karenaAnda keras kepala.
5. Menerima apa adanya saatkekurangan, bisa menyebabkanpenyesalan yang pedih saat kitaberkelebihan. Maka memilihlahdengan mempertimbangkanmasa depan yang lebih baik.
6. Yang optimis akan mengatakanTerima kasih, akan saya coba.namun yang pesimis akanberkata Ah, tak semudah itu.
7. Cinta yang jauh dan jarangbertemu akan digantikan olehcinta yang dekat dan akrab.
8. Janganlah sedih jika sekarangmasih dipandang sebelah mata,buktikanlah kalau anda layakuntuk mendapatkan keduamatanya.
9. Mencintai orang yang Andapercayai, lebih mudah daripadamempercayai orang yang Andacintai.
10. Tuhan, damaikanlah hati inidengan keyakinan bahwakesulitanku hanya sementaradan penyelamatanku sudahdekat.
11. Tinggi, besar dan keren semasasekolah memang berpengaruh.
12. Tapi di masa dewasa suksesmulebih penting.
13. Rendahkan hatimu di depanTuhan dan sesama, Maka Tuhanakan meninggikanmu melebihidari yang kamu pikirkan dandoakan.
14. Mulailah keberhasilan Andadari mana pun Anda berada.Buanglah lamunan yang hanyamenjauhkan Anda darikenyataan. Bertindaklah. Tidakakan ada perubahan tanpatindakan.
15. Jika anda bertemu denganorang yang lebih baik darianda, arahkan pikiran untukmenjadi serupa dengannya.

Sekilas Tentang Goa Barat Di Kebumen


Terdapat air terjun dengan ketinggian 8 meter yang disebut Jump Ulysses yang artinya adalah “sang petualang cerdik” dalam mitologi Yunani. Dalam udara pengap disertai suara gemuruh air, para petualang melakukan penjelajahan ke dalam gua yang gelap gulita.

Kurang lebih 20 meter dari Jump Ulysses terdapat air terjun yang lebih tinggi denga ketinggian 32 meter dan diberi nama Superman’s Big Sister.

Bebatuan runcing yang menjulur dari atas langit-langit gua atau biasa disebut stalaktit banyak ditemukan di dalam gua ini, menambah suasana di dalam gua sangat unik dan menakjubkan.

Karena banyaknya jeram di dalamnya, Gua Barat merupakan gua yang paling berat untuk dijelajahi. Para petualang harus berani dan tangguh untuk menelusuri lorong besar Gua Barat yang gelap dan pengap.

Nama Superman’s Big Sister diberikan oleh Cahyo Alkantana, seorang pria yang pertama kali berhasil menerobos Gua Barat hingga hampir mencapai ujung ketika tahun 1996 lalu. Bersama dengan tim gabungan Indonesia-Prancis, dia menelusuri Gua Barat yang besar dan mengagumkan

Dari 100 air terjun yang terdapat di lorong Gua Barat ini, mereka berada pada ruas 2 kilometer terakhir setelah Jump Ulysses sampai Muddy Passage, kira-kira 200 meter dari pintu keluar bernama Tataquine.

Di mulut gua ini para petualang memulai dan mengakhiri penjelajahan. Nama Gua Barat ini sesuai dengan karakter alamiah mereka, yaitu angin kencang dari arah dalam seringkali menerpa mulut gua. Angin kencang tersebut dalam bahasa Jawa dijuluki angin barat
Angin barat adalah angin kencang yang datang pada musim tertentu dan biasanya disertai dengan munculnya jamur di tanah. Sehingga masyarakat menyebutnya jamur barat, artinya jamur yang dikeluarkan oleh angin barat.

Di Gombong Selatan, kebumen Jawa Tengah, tepatnya di Desa redisari kec Rowokele disana terdapat gua menakjubkan yang paling menantang di dunia, dialah Gua Barat. Thanks to Www.Tempo.Co.

Kata-kata Maiyah Mocopat syafaat


1. Kalau hati bagai danau, maka danau itu perlu tenang untuk merasakan tetesan air (sabrang)
2. Sejatine ora ana apa-apa kejaba dudu
3. Kalau banyak jalan menuju roma, pasti lebih banyak lagi alan menuju Tuhan (sabrang)
4. Ojo rumongso biso, nanging bisoo rumongso (maiyah)
5. Sejatinnya bahwa tidak di kabulkannya doa adalah tidak dikabulkan, ketahuilah bahwa Allah lebih mengetahui apa yang terbaik buatmu (muzamil;sufi)
6. Tidak diabulkan itu adalah dikabulkan
7. rumus untuk dikabulkan doa, adalah ikhlaskan untuk tidak diterimanya doa (sabrang)
8. Ojo keburu waktu, nanging ojo turu lan gumuyu (maiyah)
9. jangan pengen jadi aPa2 tapi mintalah apa yang dikehendaki Allah.
10. Tidak ada petunjuk  itu adalah petunjuk...
11. Ketika sedang gundah, maka baliklah kamu ke asalmu.. ingat doa ortu dri namamu
12. Rubah energi kesedihan jadi energi positif untuk pemicu semangat
Mocopat Syafaat 17 Agustus 2014

Wisata Pantai Di Kebumen

Wisata pantai di kabupaten kebumen tidak kalah dg pantai pantai d daerah lain
Dari kebumen daerah barat ada Pantai Ayah di desa Ayah kec. Ayah
Ke timur ada pantai pasir di desj Pasir kec. Ayah
Ketimur lagi ada pantai karangbolong di desa Karangbolong. kec. Ayah
Sebelah timurnya lagi ada pantai suwuk di kec puring
Dan di timurnya lagi ada pantai petanahan di desa petanahan kec. Petanahan
Timurnya lg ada pantai bocor.. dan masih banyak lagi lainya...

Friday, August 15, 2014

KENAKALAN REMAJA


Remaja merupakan penerus dan pewaris bangsa, artinya adalah bahwa remaja di masa depan akan menggantikan peran pemimpin yang sekarang memegang kedudukan dan meneruskan cita-cita bangsa. Keadaan remaja pada saat ini juga menggambarkan kehidupan bangsanya pada masa depan.

Pengertian Kenakalan Remaja

menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang. (Masngudin HMS, “Kasus di Pondok Pinang Pinggiran Kota Metropolitan Jakarta”).
Keadaan Remaja Sekarang Ini
Dibandingkan dengan 20 atau 30 tahun lalu (zamannya orang tua sekarang masih remaja), para remaja kini semakin maju. Kebanyakan remaja kini tidak lagi antisosial, yang hanya mau duduk di perpustakaan membaca buku (geek) tanpa mau berhubungan dengan dunia luar. Mereka justru membuat pergaulan seluas mungkin yang mereka bisa, karena di zaman sekarang ini dengan cara itulah mereka bisa benar-benar “dikenal” oleh banyak orang. Mulai dari berkenalan lewat tempat les, dunia maya, forum, sampai lewat suatu komunitas tertentu. Namun, pergaulan yang begitu luas ini membuat para remaja menjadi kurang bijak dalam memilih teman. Kebanyakan di antara mereka langsung saja menerima setiap orang yang mau berkenalan dan menjadi teman mereka, tanpa melihat kebiasaan-kebiasaan negatif yang dimiliki orang tersebut.
Satu hal lagi yang pasti. Remaja sekarang tidak lagi gaptek (gagap teknologi), bahkan yang tinggal di tempat terpencil sekalipun. Mereka sudah mengerti tentang banyak gadgets seperti handphone, iPod, iPhone, laptop, internet, dll. Faktor yang menyebabkan semua ini adalah globalisai dan derasnya arus informasi yang mengalir di sekitar kita.
Penyebab Kenakalan Remaja
Banyak sekali faktor yang dapat menyebabkan kenakalan remaja, antara lain adalah kurangnya pemupukan pendidikan agama dan moral, kehidupan yang semakin lama semakin praktis, mudah, dan serba gampang. Selain itu, bisa juga dikarenakan begitu banyaknya kebutuhan remaja, misalnya kosmetik, kendaraan, dan liburan. Apalagi bila sebenarnya keadaan ekonomi orang tuanya tidak mencukupi. Wuah, makin menjadi-jadi dah tuh remaja.

Contoh-Contoh Kenakalan Remaja

  1. Berbohong
  2. Pergi keluar rumah tanpa pamit
  3. Keluyuran
  4. Begadang
  5. membolos sekolah
  6. Berkelahi dengan teman
  7. Berkelahi antar sekolah
  8. Buang sampah sembarangan
  9. membaca buku porno
10.  melihat gambar porno
11.  menontin film porno
12.  Mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM
13.  Kebut-kebutan/mengebut
14.  Minum-minuman keras
15.  Kumpul kebo
16.  Hubungan sex diluar nikah
17.  Mencuri
18.  Mencopet
19.  Menodong
20.  Menggugurkan Kandungan
21.  Memperkosa
22.  Berjudi
23.  Menyalahgunakan narkotika
24.  Membunuh
25.  Merusak  fasilitas public

  Penanggulangan Banyak penangggulangan kenakalan remaja yang bisa dilakukan, antara lain adalah disadarkan (diberi penyuluhan) tentang pergaulan yang baik, bersahabat dalam batas yang dibenarkan oleh agama dan budaya, serta bagaimana memupuk tanggung jawab yang tinggi. Remaja juga harus dididik untukmempunya sifat awas dan hati-hati dengan apa yang ada di sekeliling mereka. Memperluas pergaulan itu boleh sekali, tetapi tetaplah berhati-hati dalam mencari teman.

sumber : http://on.fb.me/VrjhvG

AKULTURASI ISLAM DAN BUDAYA


Pengertian Akulturasi adalah pencampuran antara dua budaya atau lebih yang saling mempengaruhi. Ataupun dapat diartikan sebagai sebuah proses masuknya pengaruh kebudayaan asing dl suatu masyarakat, sebagian menyerap secara selektif sedikit atau banyak unsur kebudayaan asing itu, dan sebagian berusaha menolak pengaruh itu.


Pengertian budaya adalah pikiran, hasil maupun akal budi. Namun kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebuah kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh sekelompok orang dan tidak berubah.

Pengertian Islam adalah agama yang diturunkan Oleh Allah SWT kepaa nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia.

Dalam hal ini islam diartikan sebuah budaya dari bangsa arab yang memiliki beberapa ritual-ritual yang dilakukan secara continue atau terus menerus. Sehingga Akulturasi islam dan budaya yaitu sebuah pencampuran antara budaya yang dibawa oleh Islam dengan budaya yang telah ada pada suatu daerah, dalam hal ini budaya local di Indonesia. 

Kehadiran Islam ke nusantara tidak lepas dari nuansa, dimana Islam itu lahir. Sungguhpun demikian, ia mampu beradaptasi dengan kebudayaan lokal, dimana Islam itu datang. Proses persenyawaan keislaman dengan kenusantaraan, menjadikan Islam yang ada di nusantara ini, mudah diterima oleh masyarakat. Tidak ada resistensi; yang ada adalah penyambutan. Sungguhpun ada modifikasi, itu tidak lebih pada injeksi nilai-nilai keislaman dalam tradisi yang telah ada.

Dalam perkembangannya, Islam nusantara dengan wataknya yang moderat dan apresiatif terhadap budaya lokal, serta memihak warga setempat dalam menghadapi tantangan, menyebabkan Islam mudah diterima sebagai agama baru.Bukti nyata dari proses persenyawaan antara Islam dan budaya lokal dalam bidang seni dapat ditemukan dalam bentuk karya Babad, hikayat, lontara, sastra suluk, mitologi, qasidah rebana, gambus dan lain sebagainya. Kemudian dari segi bentuk arsitektur bangunan-bangunan atap masjid Demak yang berlapis sembilan “dari Meru” pra Islam, kemudian diganti oleh Sunan Kalijaga menjadi tiga yang melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan. Budaya selamatan, Maulid Nabi, Yasinan, Sekaten. Nyadran.

Sehingga tidak lain akulturasi islam terhadap budaya itu adalah sebagai langkah untuk dakwah supaya islam dapat diterima dengan baik.

sumber :http://on.fb.me/1mPINCc

Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa

Indonesia – Indonesian ]

Muhammad Shaleh al-Munajid

Terjemah : Syafar Abu Difa

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa

Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan

kepada-Nya. Dan kami juga meminta perlindungan-Nya dari keburukan jiwajiwa kami serta keburukan perbuatan kami. Siapa yang Allah tunjuki, tidak ada

yang dapat menyesatkannya dan siapa yang disesatkan-Nya, tidak ada yang

dapat menunjukinya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah

semata yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad

adalah hamba dan rasul-Nya.

Adapun selanjutnya:

Sesungguhnya Allah telah mengaruniakan hamba-hamba-Nya dengan musimmusim kebaikan. Pada musim-musim itu kebaikan dilipat gandakan, dosa-dosa

dihapuskan dan derajat diangkat. Yang teragung dari musim-musim itu adalah

bulan Ramadhan, yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya berpuasa,

untuk memotivasi dan mengarahkan mereka agar bersyukur atas perintah-Nya.

Karena ibadah ini agung, sudah semestinya kaum muslimin mempelajari

hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan puasa ini.

Risalah ini mengandung inti sari dari hukum-hukum puasa, adab-adab dan

sunnah-sunnahnya.

Pengertian puasa

1. Definisi secara bahasa (etimologi): menahan.

Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang

membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua

hingga tenggelam matahari disertai dengan niat.

Hukum puasa

2. Umat telah Ijma (berkonsensus) bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu

(wajib). Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa Ramadhan

tanpa uzur, berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar. ٤

Keutamaan puasa

3. Di antara keutamaan puasa ialah ibadah ini telah Allah khususkan untuk

diri-Nya sendiri dan Dia-lah yang langsung mengganjarnya, sehingga pahala

puasa tak terhitung lipat gandanya, doa orang yang berpuasa tidak ditolak,

orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa memberi syafaat

pada pengamalnya di hari kiamat, bau mulut orang yang berpuasa lebih

baik di sisi Allah daripada bau minyak misk, puasa adalah tameng dan

benteng yang kuat dari api neraka, siapa yang puasa sehari dijalan Allah,

akan Allah jauhkan wajahnya dengan sehari itu dari api neraka sejauh 70

tahun. Serta di surga ada pintu yang dinamakan dengan ar-Royyan yang

tidak dimasuki selain orang yang puasa.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan

pada bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu

neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa

selama sepuluh bulan.

Di antara faedah puasa

4. Pada puasa terdapat banyak hikmah dan faedah yang kesemuanya berporos

pada takwa. Puasa menundukkan setan, memecah hawa nafsu, menjaga

anggota tubuh, mendidik keinginan untuk menjauhi hawa nafsu dan

kemaksiatan, membiasakan taat pada peraturan, menepati janji dan

mempertunjukkan persatuan umat Islam.

Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya

5. Ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (disukai). Diantaranya:

- Makan sahur dan mengakhirkannya.

- Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi

wasalam-,

"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka

puasa."

[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]

Nabi shalallahu alaihi wasalam berbuka dengan buah kurma muda

sebelum shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak

ada beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya: ٥



"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan

dengan kehendak Allah."

[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan

dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]

- Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.

Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan

kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game),

menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan

duduk-duduk (nongkrong) di jalan.

- Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:


"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk

daripada perutnya."

[HR. Ahmad 17649]

- Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi

shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan

kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini

Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan

kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan,

menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak futur (melemah)

pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan malam lailatul qodar,

bersedekah dan beri'tikaf.

Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi

shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para

sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk

bersungguh-sungguh di dalamnya.

Di antara hukum-hukum puasa

6. Dalam ibadah puasa ada puasa yang harus dilakukan secara tatabu'

(berurutan), seperti: pusa Ramadhan, puasa kafarah qotlul khata’ (penebus

dosa pembunuhan yang tidak disengaja), puasa kafarah zhihar (penebus

dosa menyerupakan istri dengan ibu), kafarah jima (penebus dosa

berhubungan badan) di siang Ramadhan dan yang lainnya. ٦

Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti qodho

(mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji ketika tidak

memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.

7. Puasa tatawu' (sunah) menutupi kekurangan puasa wajib.

8. Terdapat larangan menyendirikan puasa hari Jumat dan hari Sabtu yang

bukan puasa wajib. Dilarang juga berpuasa sebulan penuh di luar

Ramadhan dan puasa wishol (menyambung puasa pada malam harinya).

Diharamkan puasa pada dua hari raya dan hari tasyrik ( tanggal 11-13

Zulhijah, kecuali bagi jamaah haji yang tidak memiliki hewan sembelihan

untuk bayar hadyu -pent).

Penetapan masuknya bulan Ramadhan

9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan baru)

atau menyempurnakan bilangan hari di bulan Syaban menjadi 30 hari.

Adapun menentukan masuknya bulan dengan hisab (penghitungan) tidaklah

sunah.

Siapa yang diwajibkan berpuasa?

10. Puasa diwajibkan atas setiap muslim, balig, berakal, mukim, mampu, tidak

terdapat penghalang seperti haid dan nifas (bagi wanita).

11. Anak kecil yang berumur 7 tahun diperintahkan jika mampu. Sebagian

ulama menyebutkan bahwa yang berumur lebih dari sepuluh tahun dipukul

jika meninggalkannya sebagaimana halnya shalat.

12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi balig, orang gila sembuh

di siang Ramadhan, mereka diharuskan menahan diri dari apa-apa yang

membatalkan puasa sampai matahari tenggelam, tetapi tidak diharuskan

mengganti puasa hari itu dan hari-hari sebelumnya.

13. Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sesekali sadar kemudian kumat

lagi, dia harus berpuasa saat sadarnya, sama halnya dengan orang yang

pingsan.

14. Siapa yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan, tidak ada

kewajiban baginya atau keluarganya memuasai sisa hari setelahnya.

15. Siapa yang tidak tahu hukum wajibnya puasa Ramadhan, atau tidak tahu

haramnya makan atau berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan, Jumhur

Ulama (kebanyakan ulama) menganggapnya sebagai uzur, itu pun bila sebab

kebodohan/ketidaktahuannya memang dapat dimaklumi (tinggal di

pedalaman misalnya–pent). Adapun orang yang tinggal di tengah-tengah

kaum muslimin dan sangat mungkin baginya bertanya dan belajar, maka

tidak ada uzur baginya. ٧

Puasa musafir (orang yang bepergian)

16. Syarat untuk dapat berbuka puasa ketika safar (bepergian) adalah

perjalanannya haruslah perjalanan jauh atau urf (dinilai oleh keumuman

masyarakatnya sebagai safar) dan telah melampaui negerinya serta

bangunan-bangunannya. Safarnya pun bukan safar maksiat (menurut

Jumhur Ulama) dan bukan memaksudkan muslihat untuk tidak puasa.

17. Orang yang sedang safar (bepergian), boleh berbuka dengan kesepakatan

umat. Baik ia mampu berpuasa ataupun tidak. Baik puasa memberatkan

baginya ataupun tidak.

18. Siapa yang berazam ingin bersafar pada bulan Ramadhan, tidak boleh

berniat untuk berbuka hingga mulai bersafar. Tidak pula berbuka

(membatalkan puasanya) kecuali setelah keluar atau meninggalkan

bangunan-bangunan kampungnya.

19. Jika matahari tenggelam dan berbuka di daratan, kemudian pesawat lepas

landas (take off) sehingga melihat matahari, dia tidak diharuskan imsak

(berpuasa), karena dia telah menyempurnakan puasanya hari itu.

20. Siapa yang sampai ke suatu negeri dan berniat tinggal di tempat itu lebih

dari 4 hari, wajib baginya berpuasa menurut Jumhur Ulama.

21. Siapa yang memulai puasa dan dia mukim, kemudian bersafar di siang

hari, boleh baginya berbuka.

22. Boleh berbuka bagi mereka yang kebiasaannya melakukan perjalanan jika

memiliki negeri yang dijadikan tempat tinggal tetap, seperti: petugas pos,

supir mobil sewa, awak pesawat dan para pegawai. Sekalipun safar

(perjalanan) mereka setiap hari. Wajib bagi mereka mengqodho (mengganti

puasa yang ditinggal). Demikian pula para pelaut yang memiliki tempat

tinggal di darat.

23. Jika musafir tiba di tempat tujuan siang hari, lebih terjaga jika dia imsak

(menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang ketika

berpuasa) sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Tetapi wajib

baginya mengqodho (mengganti), baik ia imsak ataupun tidak.

24. Jika mulai puasa di negerinya, kemudian bersafar ke negeri lain yang

puasanya dimulai sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya mengikuti

negeri yang dia datangi.

Puasa orang yang sakit

25. Setiap penyakit yang menyebabkan seseorang keluar dari batas sehat boleh

berbuka puasa. Adapun sesuatu yang ringan seperti pilek atau sakit kepala,

tidak boleh berbuka karenanya. Jika menurut dokter atau dia mengetahui

dan amat yakin jika berpuasa justru akan menyebabkan sakit atau

memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhan penyakitnya, boleh

baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa ٨

26. Jika puasa dapat menyebabkan pingsan, boleh berbuka dan wajib

menggantinya. Jika tersadar sebelum matahari tenggelam atau setelahnya,

maka puasanya sah jika pagi harinya dia berpuasa. Jika pingsannya sejak

fajar sampai magrib, Jumhur Ulama berpendapat puasanya tidak sah.

Sedangkan qodho (mengganti puasa) bagi yang pingsan, menurut Jumhur

Ulama adalah wajib, sekalipun pingsannya berlangsung lama.

27. Bila lapar dan haus yang sangat membuatnya kelelahan dan dikhawatirkan

dapat membinasakan atau merusak indranya secara yakin, bukan wahm

(dugaan), maka boleh berbuka, dan ia harus mengganti puasanya. Pekerja

berat tidak boleh berbuka, kecuali jika puasa memudaratkan aktifitasnya

dan dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, ia boleh berbuka dan

mengganti puasanya. Ujian sekolah bukanlah uzur yang dibolehkan untuk

berbuka.

28. Penyakit yang dapat sembuh, ditunggu kesembuhannya kemudian

mengqhodo (mengganti puasanya). Tidak boleh diganti dengan ith'âm

(memberi makan). Bila penyakitnya kronis dan sulit sembuh, demikian

pula orang tua yang sudah lemah, mengganti puasanya dengan memberi

makan orang miskin setiap harinya setengah sho' (kurang lebih 1-1,5 kg )

dari makanan pokok negerinya.

29. Siapa yang sakit kemudian sembuh dan mampu berpuasa tetapi tidak

mengqodho (mengganti puasa yang tertinggal semasa sakit) hingga

meninggal dunia, menggantinya dengan memberi makan satu orang

miskin dari hari yang tidak dipuasainya yang dikeluarkan dari hartanya.

Jika salah seorang dari keluarganya berkenan berpuasa untuknya hal itu

sah.

Puasa orang tua, lemah dan pikun

30. Orang tua yang sudah hilang kekuatannya tidak diharuskan berpuasa. Ia

boleh berbuka jika puasa membebani dan memberatkannya. Adapun yang

sudah tidak bisa membedakan dan sampai pada batasan pikun, tidak wajib

baginya atau keluarganya sesuatu pun karena sudah tidak ada kewajiban

atasnya.

31. Siapa yang memerangi dan mengepung musuh di negerinya dan puasa

membuatnya lemah dalam berperang, boleh baginya berbuka sekalipun

tanpa safar. Jika berbuka dibutuhkan sebelum perang, dia boleh berbuka.

32. Jika sebab berbukanya lahiriah, seperti sakit, tidak mengapa berbuka

terang-terangan. Siapa yang sebab berbukanya tidak lahiriah seperti haid,

yang utama baginya berbuka dengan tidak terang-terangan, menghindari

tuduhan/prasangka. ٩

Niat puasa

33. Disyaratkan niat dalam puasa fardhu. Demikian pula puasa wajib, seperti:

qodho (mengganti) dan kafarah (penebusan dosa). Niat boleh dilakukan di

bagian malam manapun sekalipun sesaat sebelum fajar.

Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya

adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui

niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya

ketika masuk awal bulan.

34. Nafilah mutlak (sunah yang tidak terikat waktunya) tidak disyaratkan niat

di malam harinya. Sedangkan nafilah mu'ayyan (sunah yang terikat

waktunya) yang lebih hati-hati meniatkannya sejak malam hari.

35. Siapa yang disyari'atkan untuk berpuasa wajib seperti qodho, nazar dan

kafarah haruslah menyempurnakannya. Tidak boleh berbuka tanpa uzur.

Adapun puasa nafilah/sunah, pengamalnya memerintah dirinya sendiri, jika

berkehendak dapat berpuasa atau berbuka, sekalipun tanpa uzur.

36. Bagi seseorang yang tidak tahu akan masuknya bulan Ramadhan kecuali

setelah terbit fajar, diharuskan imsak (menahan diri dari apa-apa yang

membatalkan puasa) di hari itu. Dia harus mengqodho (mengganti) menurut

Jumhur Ulama).

37. Orang yang di penjara atau dalam tahanan, jika menyaksikan masuknya

bulan Ramadhan atau mengetahui dari pemberitaan orang yang tepercaya,

wajib atasnya berpuasa. Jika tidak, dia boleh berijtihad untuk dirinya

sendiri (menentukan awal bulan Ramadhan) dan beramal dengan perkiraan

kuatnya.

Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)

38. Jika seluruh lingkaran matahari telah tenggelam, orang yang puasa

berbuka. Jangan pedulikan akan adanya cahaya merah yang tersisa di

langit.

39. Jika terbit fajar, wajib bagi orang yang berpuasa untuk imsak (menahan)

seketika itu juga, sama saja apakah ia telah mendengar azan ataupun tidak.

Adapun berhati-hati dengan imsak (menahan) sebelum fajar dalam waktu

tertentu seperti 10 menit atau yang sepertinya itu adalah bid'ah.

40. Negeri yang malam dan siangnya 24 jam, bagi kaum muslimin di sana wajib

untuk berpuasa sekalipun siangnya panjang. ١٠

Pembatal puasa

41. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan kecuali

dengan 3 syarat:

Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak

lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.

Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah,

haid/nifas, dibekam, makan dan minum.

42. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum,

seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus makanan

dan transfusi darah.

Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan

minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci

darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa,

tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah

membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah

tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama

tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai

ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.

43. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan tanpa uzur,

maka dia telah melakukan dosa besar. Wajib bertobat dan mengganti

puasanya.

44. Jika lupa makan atau minum, hendaknya meneruskan puasanya, karena

sesungguhnya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum. Jika

melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah

mengingatkannya.

45. Jika dia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya, boleh

baginya berbuka dan mengganti puasanya.

46. Siapa yang diwajibkan berpuasa, kemudian berjima (bersetubuh) di siang

Ramadhan dengan sengaja dan sadar, maka dia telah merusak puasanya,

wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia juga harus

mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh1

Demikian juga yang .

melakukan zina, sodomi, atau bersetubuh dengan hewan.

47. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya dengan terlebih

dahulu membatalkan puasanya dengan makan, maka maksiatnya lebih

besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali, dengan makan dan

bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.



1 Membebaskan budak, jika tidak ada puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu puasa

maka dengan memberi makan 60 orang miskin.١١

48. Bagi yang berpuasa, boleh mencium, bersentuhan, berpelukan, memegang

dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jika dapat mengontrol

dirinya. Tetapi jika dia tipe yang cepat naik syahwat dan tidak dapat

mengendalikan diri, tidak boleh melakukannya.

49. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar, wajib baginya

berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika dia

melanjutkannya hingga fajar telah terbit, dia telah berbuka dan atasnya

bertaubat, mengganti puasanya dan menunaikan kafarah mugholazoh

(puasa 40 hari berturut-turut).

50. Jika masuk subuh dan dia bangun dalam keadaan junub, hal itu tidak

merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub, haid dan nifas

setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk

melakukan shalat.

51. Jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak

batal dan tetap menyelesaikan puasanya.

52. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan sesuatu yang

mungkin baginya untuk tidak melakukannya, seperti memegang dan

mengulang-ulang pandangan, haruslah bertaubat kepada Allah dan

berimsak (menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.

53. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa yang

sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual seolah

akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya, puasanya

tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum sampai

kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya setelah

sampai di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan

tanpa hajah.

54. Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu siwak) disunahkan bagi orang

yang puasa sepanjang hari.

55. Apa yang terjadi pada orang yang puasa, seperti luka, mimisan, masuk ke

air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya tanpa

sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Turunnya tetes mata ke

tenggorokan, memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan

mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak

batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku), celak, dan minyak

rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa

mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar), akan

tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.

56. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa adalah tidak berbekam. Khilaf

(beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.

57. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang dapat

dijadikan uzur untuk tidak berpuasa. ١٢

58. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk mendinginkan tubuh

tidak mengapa bagi yang berpuasa.

59. Jika makan, minum atau jima (bersetubuh) dengan sangkaan masih

malam, lalu sadar bahwa fajar sudah terbit, tidak ada apa-apa baginya.

60. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal belum,

haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan

ulama).

61. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman,

para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah puasanya.

2

Hukum berpuasa bagi wanita

62. Anak perempuan yang baru baligh tetapi karena malu tidak berpuasa,

baginya taubat, mengganti hari yang terlewati dan memberi makan satu

orang miskin setiap harinya sebagai kafarah (penebus dosa) jika belum

menggantinya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Sama halnya dengan

hukum wanita yang tetap berpuasa ketika haid karena malu dan tidak

mengganti puasanya.

63. Istri tidak boleh berpuasa –selain Ramadhan- ketika suaminya ada

bersamanya, kecuali suaminya mengizinkan. Jika suaminya sedang

bersafar tidak mengapa.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersada:

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar kumandang azan sementara wadah makanan

masih ada di tangannya, janganlah meletakkannya hingga selesai dari hajatnya.”

[HR. Ahmad 10910 dan Abu Dawud no. 2352. Disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu

Dawud]

Ketika Syaikh bin Baz -rahimahullah- ditanya apakah boleh minum sebelum usainya azan,

beliau menjawab:

Jika orang yang berpuasa tidak mengetahui bahwa itu adalah azan subuh, tetapi seperti

kebiasaan orang-orang yang mengandalkan jam dan penanggalan, tidak mengapa ia minum. Ia

boleh memakan dan meminum apa yang ada di tangannya meskipun azan berkumandang,

karena azan yang dikumandangkan adalah dugaan masuknya waktu subuh, bukan kepastian

subuh. Muazin mengabarkan apa yang dia lihat di jam atau penanggalan. Bisa jadi waktu

subuh sudah benar-benar keluar dan bisa jadi juga belum. Allah mewajibkan imsak (menahan)

dengan tabayun (melihat lansung). Hendaknya bagi seorang mukmin untuk menjaga agar

berhenti dari makan sahur sebelum fajar atau sebelum azan hingga tidak jatuh dalam subhat

(keraguan). Akan tetapi jika sempat makan sesuatu yang ringan bersamaan dengan azan atau

minum ketika azan, yang nampak adalah tidak mengapa jika tidak mengetahui waktu fajar

benar-benar telah terbit.

[Transkripsi dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bâz di acara Nûrun Ala ad-Darb] –pent. ١٣

64. Wanita haid jika melihat lendir putih –cairan putih yang keluar dari rahim

seusai haid- ini diketahui oleh wanita, berarti dia telah bersih. Hendaknya

meniatkan puasa pada malamnya dan berpuasa setelahnya. Jika masih

belum bersih pada waktunya, diperiksa dengan diusap dengan kapas atau

yang sepertinya, jika bersih hendaknya berpuasa. Wanita haid atau nifas

jika darahnya berhenti pada malam hari kemudian berniat puasa tetapi

belum mandi hingga terbit fajar, menurut mazhab seluruh ulama

puasanya sah.

65. Wanita yang tahu bahwa haidnya akan datang esok hari, hendaknya tetap

terus dalam niat puasanya dan tidak berbuka sampai mendapatkan darah.

66. Yang utama bagi wanita haid adalah tetap pada tabiatnya dan ridha dengan

apa yang telah Allah gariskan atasnya. Hendaknya tidak memakai apa-apa

yang mencegah haid.

67. Jika wanita hamil mengalami persalinan dan janinnya sudah berbentuk,

maka ia nifas dan tidak berpuasa. Jika janinnya belum berbentuk, itu

adalah mustahadhah (darah penyakit), atasnya berpuasa jika mampu.

Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi untuk

shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan mandi.

Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah (darah

penyakit).

68. Darah istihadhah (darah penyakit) tidak berpengaruh pada keabsahan

puasa.

69. Pendapat yang kuat adalah mengkiaskan wanita hamil dan menyusui

dengan orang sakit; boleh berbuka dan tidak ada kewajiban atasnya selain

qodho (mengganti). Sama saja apakah khawatir akan dirinya atau anaknya.

70. Wanita yang wajib berpuasa, jika disetubuhi oleh suaminya pada siang

Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya sama seperti hukum

suaminya. Adapun jika dipaksa, atasnya berusaha menolak dan tidak ada

kafarah baginya.

Penutup, inilah yang dapat disampaikan dari masalah-masalah puasa. Saya

meminta kepada Allah untuk membantu kita agar senantiasa mengingat,

bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan baik. Semoga Allah menutup

untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan pembebasan dari api

neraka.

Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan

pada sahabatnya.

sumber : http://on.fb.me/1pQFpLe

Saturday, August 9, 2014

Visi Dan Misi Desa Demangsari dan Gambaran Umum dan Sejarah Desa Demangsari

A. VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Demangsari ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Demangsari seperti Pemerintah Desa, BPD, LKMD, Tokoh Masyarakat dan masyarakat desa pada umumnya.

Pertimbangan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan, maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Demangsari adalah :

“ TERWUJUDNYA DESA PERTANIAN YANG MASYARAKATNYA MAJU DAN DINAMIS MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA TERPENUHI PELAYANAN

DASARNYA SECARA ADIL YANG DIDUKUNG DENGAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN TRANSPARAN SERTA DIDUKUNG APARAT YANG BERSIH DAN BERWIBAWA SERTA TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA “

MISI 
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi, pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Demangsari sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Demangsari adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan sarana pertanian dan perekonomian yang ada di Desa.
2. Menyelenggarakan sistem pelayanan dasar dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara adil dan transparan.
3. Mendorong tercapainya Lembaga Perekonomian Desa yang profesional dan meningkatkan derajat kehidupanmasyarakat.
4. Mendorong kegiatan dunia usaha guna menciptakan lapangan kerja.
5. Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Desa sesuai dengan Potensi Desa.
6. Menciptakan keamanan yang kondusif untuk melakukan kegiatan usaha.
7. Mendorong terbentuknya sikap dan perilaku anggota masyarakat di Pemerintahan Desa yang menghormati danmenjunjung tinggi hukum yang berlaku.
8. Mengerakkan kegiatan sosial dan keagamaan untuk lebih meningkatkan kualitas Keimanan dan Ketaqwaan.
9. Menghargai Musyawarah dan Keputusan sesuai dengan keadilan yang melibatkan perempuan serta anak dan remaja. 


2.
2.1 Pengertian Desa
Ø Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ø Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Ø Orang yang diberi kepercayaan memimpin suatu Desa atau Pemerintah Desa dikategorikan menjadi beberapa sebutan diantaranya adalah :

1. Demang
Demang atau yang sering disebut Lurah adalah sebutan atau julukan bagi seorang pemimpin suatu wilayah atau desa atau pemangku desa yang bertugas memimpin masyarakat dalam suatu desa untuk menjalankan pemerintahan desa.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari nya Demang atau Lurah ini memiliki beberapa pembantu yang disebut abdi atau yang sekarang disebut dengan Perangkat Desa.
Jabatan ini didapat dengan melalui sistim turun-temurun dengan penghasilan yang didapat dari Demang atau Lurah ini adalah Tanah Kekayaan Desa atau kita sebut Bengkok dan dari sumber pendapatan lain yang sah seperti pungutan desa.

2. Glondong
Glondong adalah sebutan atau julukan bagi seorang pemimpin suatu wilayah atau desa atau pemangku desa yang bertugas memimpin masyarakat dalam suatu desa untuk menjalankan pemerintahan desa dan memimpin atau mengetuai beberapa Lurah / Kepala desa di Wilayah tersebut ( istilah sekarang ketua Paguyuban Kepala Desa )
Jabatan ini didapat dengan melalui Turun-temurun kemudian ada perubahan yaitu ditunjuk oleh beberapa tokoh masyarakat tertentu.
Tugas glondong sama dengan tugas seorang Demang/Kades/Lurah, sekaligus bertugas memimpin / membawahi beberapa abdi.
Penghasilan yang didapat dari Demang atau Lurah adalah Tanah Kekayaan Desa atau kita sebut Bengkok dan dari sumber pendapatan lain yang sah ( pungutan )

3. Kepala Desa
Kepala Desa ( Kades ) adalah seseorang yang diangkat dipilih oleh warga masyarakat atas dasar musyawarah dengan perolehan suara terbanyak / pemilihan
Kepala Desa bertugas memimpin masyarakat dalam suatu desa untuk menjalankan program-program pemerintah dan menjaga / memelihara adat istiadat yang ada di desa tersebut.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya Kades dibantu oleh beberapa bawahan yang disebut Perangkat Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa ( Sekdes ), para Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Urusan, Para Kepala Dusun ( Kadus ) atau sering disebut Bau / Congkok.
Sedangkan Perangkat Desa Lainnya adalah Perangkat Desa yang meliputi Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan.
Penghasilan yang diperoleh oleh Kepala Desa adalah Tanah Kekayaan Desa atau kita sebut Bengkok, sumber pendapatan lain yang sah ( seperti pungutan desa ) dan Tunjangan Perangkat Desa yang sumbernya dari APBD Kabupaten / Kota.

4. Lurah
Lurah adalah Pemimpin desa yang berasal dari Perangkat Pemerintah Daerah/ Kabupaten / Kota yang diberi tugas untuk memimpin masyarakat dalam suatu Kelurahan atau disebut Kepala Kelurahan untuk menjalankan Program-program Pemerintah.
Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maka pendapatan yang ia terima adalah APBD / APBN dan dari sumber pendapatan lain yang sah ( pungutan desa )
Lurah mempunyai bawahan atau Perangkat sama hal nya dengan Kepala Desa.

2.2 Sejarah Berdirinya Desa Demangsari
Berdasarkan sumber yang kami dapatkan, bahwa nama Desa Demangsari adalah merupakan penyatuan nama dua desa yaitu Kademangan dan Wanasari. Konon sebelum kemerdekaan ( di masa penjajahan ) terdapat 2 ( dua ) wilayah yaitu kademangan yang dipimpin oleh seorang lurah begitu pula dengan wanasari yang dipimpin oleh seorang lurah dan pada dekade sebelum kemerdekaan dua nama desa yaitu Kademangan dan Wanasari menjadi Demangsari yang seterusnya diperintah oleh seorang Lurah / Kepala Desa sampai sekarang.
Letak wilayah Kademangan pada saat sebelum disatukan berada di selatan sungai Sagon II atau Sungai Kagol, tepatnya berada di wilayah Dusun Kademangan, RW. 08 Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
Sedangkan Wanasari sendiri wilayahnya berada di Dusun Wanasari, RW. 02, Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, yang bahkan hingga saat ini masih ada peninggalan bangunan berupa Togor atau tugu yang terbuat dari pasangan batu bata merah.

Adapaun Sejarah Kepemimpinan Desa Demangsari sebelum dan sesudah Kemerdekaan adalah sebagai beikut :

1. Kademangan
a. Pada tahun 1916 sd. 1922 atau selama enam tahun Kademangan dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah yang bernama Imam Buhari.
b. Pada tahun 1923 sd. 1926 atau selama tiga tahun, Kademangan dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah bernama Imam Puro
c. Pada tahun 1927 sd. 1933 atau selama enam tahun, Kademangan dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah bernama Praya Sentika.
d. Pada tahun 1934 sd. 1936 atau selama dua tahun, Kademangan dipimpin oleh oleh seorang Demang atau Lurah bernama Kartadinama al Cakradinama.

2. Wanasari
Pada tahun 1922 sd. 1936 atau selama empat belas tahun Wanasari dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah yang bernama Wana Menggala.

3. Demangsari
Penggabungan dua Desa yaitu antara Kademangan dengan Wanasari dilaksanakan pada saat setelah Indonesia Merdeka yaitu tahun 1945.

Sejak itulah Desa Demangsari mulai dipimpin oleh seorang Lurah atau Kepala Desa yang sistim pengangkatanya melalui Pemungutan suara atau Pemilihan, walaupun pelaksanaan pemungutan suara tersebut juga masih menggunakan alat atau mediasi atau alat peraga yang awalnya masih amat sederhana.

Kepala Desa di Desa Demangsari sejak Tahun 1945 adalah :

1. Hadi Sucipto alias Kanan
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1945 - 1961
2. Hardjo Martoyo
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1962 - 1967
3. Pambudi
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1968 - 1971
4. Sastro Pawiro alias Saiman
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1972 - 1988
5. Mudjiono
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1989 - 1998
6. Saridi, A.Md
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1999 – 2007
7. Tusinah SP alias Genuk
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 2007 - 2013 
8. jeded 
Memerintah Desa Demangsari pada tahun 2013-sekarang

1. Sejak 1945 atau setelah Kemerdekaan Republik Indonesia hingga tahun 1961 atau selama enam belas tahun lamanya Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa ( Kades ) bernama Hadi Sucipto al Kanan.
Di era ini teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa atau Lurah melalui sistim pemilihan, akan tetapi karena kurangnya fasilitas atau alat yang dibutuhkan maka pemilihan ini dilakukan melaui voting dengan istilah yang digunakan saat itu adalah “ Dodokan “. ( dalam bahasa Indonesia artinya : duduk )
Masyarakat yang menyampaikan hak pilih akan duduk di sebelah Calon Kepala Desa yang dia pilih dengan bergerombol.
Dengan kondisi pada saat itu yang masih serba kekurangan dalam menjalankan Pemerintahanya berkantor di rumah Lurah / Kades
Dalam menyampaikan tugasnya kepada perangkatnya, Kades hanya membunyikan Kentongan dengan tand-tanda tertentu, kemudian para perangkat baru datang ke kantor / rumah Kades / Lurah tersebut.
Namun setelah masa kerjanya berakhir, tidak berlangsung lama mantan Kades ini meninggal dengan Gantung Diri karena mengidap gangguan kejiwaan. 

2. Pada tahun 1962 sd. 1967 atau selama lima tahun, Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah yang bernama Martoyo.
Proses Pemilihan ini menggunakan sistim voting namun fasilitas yang digunakan belum menggunakan Lambang atau gambar, akan tetapi menggunakan Biting ( lidi yang dipotong-potong dengan ukuran panjang sekitar 5 sd 7 cm )
Namun Pemerintahan ini tidak rampung dalam satu periode karena pada saat itu menurut sumber yang kami peroleh, Bp. Martoyo terlibat Gerakan terlarang pada tahun 1965 sehingga dihentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah.

3. Pada tahun 1968 sd. 1971 atau sekitar tiga tahun lamanya, Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah yang bernama Pambudi.
Kades atau Lurah Pambudi adalah seorang Tentara yang diberi tugas untuk menjabat memerintah / memimpin desa demangsari ( Kartiker ) setelah Kades / Lurah Martoyo dihentikan dengan tidak hormat. 

4. Pada tahun 1972 sd. 1988 atau selama enam belas tahun, Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah yang bernama Sastro Pawiro al Saiman.
Untuk kali pertamanya di Desa Demangsari dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa / Lurah yaitu dalam kepemimpinan Kades Sastro Pawiro al Samin.
Lambang atau gambar yang digunakan pada saat itu menggunakan gambar buah-buahan, dan kebetulan Bp. Sastro Pawiro ala Saiman pada saat itu menggunakan lambang / gambar buah Petai, sedang tempat pelaksanaan pemilihannya di Pasar Demangsari.

Ada 7 ( tujuh ) orang yang mencalonkan sebagai Kepala Desa Demangsari pada tahun 1972, diantaranya adalah :
1. Sastro Pawiro al. Saiman
2. Amad Khaerudin al. Amad Siro
3. Mauludin
4. Seno
5. Suripto
6. H. Umar Maksudi
7. H. Mukhtar

5. Pada tahun 1989 sd. 1998 atau selama delapan tahun Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Mudjiono.
Beliau ini adalah putra kandung Bp. Hadi Sucipto alias Kanan yang memerintah Desa Demangsari pada tahun 1945 – 1961.
Saat itu yang mencalonkan Kepala Desa ada 4 orang diantaranya adalah
1. Mudjiono = 1013
2. Yuli Mudiono = 344
3. Basuki raharjo = 466
4. Sudiro = 372
Sejak Kepala Desa Mudjiono ini lah Desa Demangsari membangun sebuah Pendopo / Aula balai Desa hingga sekarang.

6. Pada tahun 1999 sd. 2007 atau selama delapan tahun Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Saridi, A.Md
Sebelum menjadi Kepala Desa, Bp. Saridi ini adalah seorang Guru Agama Islam di Sekolah Dasar Negeri III Desa Demangsari dan sudah menjadi Pegawai Negri Sipil bahkan berprofesi lain sebagai Dalang Wayang Kulit sehingga sangat menjunjung tinggi terhadap keberadaan Adat Jawa ( kesenian jawa ) di Desa Demangsari khususnya.
Bp. Saridi terpilih menjadi Kepala Desa Demangsari pada tahun 1999, pada saat itu calon Kepala Desa nya antara lain adalah :
1. Saridi A.Md
2. Sri Atmaji
3. Sumarno
4. Mudjiono
5. Sudiman
6. Imam Mujahid

7. Pada Tahun 2007 sampai 2013 Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa perempuan yaitu Ibu Tusinah SP, yang merupakan anak kandung dari Kepala Desa Bp. Sastro Pawiro alias Saiman yang memimpin Desa Demangsari pada tahun 1972 sd. 1988.
Ibu Tusinah terpilih menjadi Kepala Desa pada hari Sabtu bulan, 27 Juli 2007 dengan para calon saat itu adalah :
1. Tusinah SP
2. Sarikin al Kaswadi
3. Kartam al Hadi Sucipto

8. pada tahun 2013 dipimpin oleh bapak jeded (admin tidah tau mnama asliny :D)
pada tahun itu hanya ada dua calon yaitu 
a. bpk warisman alias jeded
b. Bapak supriyanto


Ada beberapa Legenda Desa Demangsari sebagai berikut :

1. Pada zaman dahulu sebagian besar masyarakat Desa Demangsari mempunyai adat istiadat kepercayaan yaitu pada bulan-bulan tertentu mempercayai tidak diperkenankan punya hajat ( Pernikahan dan Khitanan ) terutama bulan syura kalau dilanggar akan membewa mala petaka bahkan saat inipun adat istiadat itupun masih berjalan

2. Pada menjelang musim tanam dan panen padi di setiap sudut pematang sawah diberi sesaji berupa kembang telon, dan menjelang panen dibuatkan Tumpeng Jabel ( Mogana ) dikendurikan di sawah dengan harapan akan mendatangkan berkah.

3. Pada setiap bulan Syura mengadakan Syuran dengan menyembelih Kambing kepalanya ditanam diperempatan jalan, dagingnya dimasak becek, sebagian kecil organ kambing diambil ditambah obo rampe komaran untuk sesaji, sore harinya diadakan kenduri.

4. Pada setiap Grumbul Se Desa Demangsari mengadakan Baritan ( Sedekah Bumi / Sadranan ), Wayangan dan Tayuban; Dan sekarang adat tersebut diadakan ditingkat desa untuk menghemat waktu dan biaya.

5. Kepercayaan penduduk Desa Demangsari disetiap menjelang Khajatan baik Pernikahan maupun Sunatancalon penganten diharuskan ziaroh ( Resik ) kubur dan tempat yang dikeramatakan. Sehari sebelum Khajatan dilaksanakan, tuan rumah harus memasang sesaji ( kucingan ) baik dirumah, pojok tarub, sumur dan tempat - tempat keramat, tuan rumah juga mempercayakan sesepuh sebagai Goni ( Orang yang dianggap ampuh ) kalau tidak dilaksanakan dikhawatirkan akan mendatangkan mala petaka.

6. Setiap ada orang meninggal sebelum dibawa kepemakaman sanak saudara almarhum supaya nylusup ( berjalan keliling 3 kali dibawah mayat yang sedang dipikul ) dipercayai agar tidak membayangi kehidupan mereka


2.3 Kondisi Umum Desa Demangsari
a. Geografis / Letak dan luas Wilayah
Wilayah Desa Demangsari merupakan area seluas 296.550 Ha, Desa Demangsari terdiri dari 4 ( Empat )Dusun, 10 RW dan 28 RT yaitu :

1. Dusun I Wil Kademangan ( 3 RW terdiri dari 7 RT ) terletak disebelah Timur
2. Dusun II Wil Wanasari Lor ( 2 RW terdiri dari 7 RT ) terletak disebelah Utara
3. Dusun III Wil Wanasari Kidul (2 RW terdiri dari 6 RT) terletk disebelah Barat
4. Dusun IV Wil Kabuatan (3 RW terdiri dari 7 RT) terletak disebelah Selatan

Dalam lingkungan regional Desa Demangsari terletak pada jalan alternatif menuju ke Jakarta apabila terjadi kemacetan antara Tambak sampai Buntu.

Secara Administrasi Desa Demangsari merupakan salah satu dari 18 ( Delapan belas ) desa diwilayah kecamatan Ayah yang bisa dikatakan sebagai ibukota Kecamatan karena Di Desa Demangsari terdapat Instansi-instansi penting seperti Kantor Camat Ayah, BUMN dan lain-lain. Jarak tempuh Dari Kantor Desa ke Kantor Kecamatan 0,5 Km sedangkan Jarak Desa Ke Pusat Kabupaten ± 45 Km ditempuh dalam waktu 1 Jam
Secara Administratif Wilayah Desa Demangsari mempunyai batas-batas antara lain
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Candirenggo
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kedungweru dan Kabupaten Banyumas
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Jatijajar
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulurejo dan Desa Kedungweru

b. Iklim
Iklim Desa Demangsari, sebagaimana desa-desa lain diwilayah Indonesia mempunyai iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah
Iklim merupakan salah satu faktor yang berpengaruh pada pertumbuhan tanaman. Iklim bersama -sama dengan tanah dan makhluk hidup ( manusia, hewan dan vegetasi ) akan saling berinteraksi dalam kurun waktu tertentu dan akan menetukan kondisi lingkungan hidup suatu wilayah. Desa Demangsari termasuk beriklim tropis dan terbagi menjadi 2 ( dua ) musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan.